Tuban — Kritik pedas kembali menghantam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban setelah Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, bersama jajaran serta didampingi Ketua Umum LIN R.I Wiratmoko, resmi mengajukan surat audiensi untuk mempertanyakan secara langsung kinerja dan integritas DLH dalam mengawal isu lingkungan, terutama maraknya tambang ilegal yang terus menggerus wilayah Tuban.
Anton menegaskan bahwa situasi di Tuban sudah masuk tahap darurat lingkungan, karena aktivitas tambang ilegal justru semakin terang-terangan, tanpa rasa takut, dan seolah mendapat lampu hijau dari pembiaran institusi terkait.
“Kalau pengawasan DLH berjalan, mustahil tambang ilegal bisa merajalela seperti sekarang. Pertanyaannya: pengawasan itu benar dilakukan atau hanya formalitas di atas kertas?” tegas Anton.
Wiratmoko: “Ketika Kerusakan Terjadi di Depan Mata, Diamnya DLH Adalah Bentuk Kelalaian yang Tidak Bisa Dimaafkan”
Ketua Umum LIN R.I, Wiratmoko, memberikan kritik yang lebih tajam. Ia menyebut bahwa lembaga pemerintah yang diberi mandat mengawasi lingkungan tidak boleh berubah menjadi penonton bisu ketika kerusakan meluas.
“DLH punya kewenangan, punya perangkat, punya mandat. Tetapi apa yang masyarakat lihat? Tambang ilegal terus beroperasi. Ini bukan lagi keterlambatan, ini kelalaian,” ujar Wiratmoko.
Ia mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas DLH dalam menindaklanjuti temuan-temuan lapangan yang dilaporkan oleh pihak LIN maupun yang sudah tersebar luas di media.
“Bukti di lapangan sudah sangat jelas. Kalau DLH masih bungkam, wajar publik menduga ada pembiaran sistematis,” tambahnya.
Ngandong dan Klumpit Jadi Contoh Buruk: Warga Menjadi Korban, Oknum Tertawa
LIN menegaskan bahwa apa yang terjadi di Desa Ngandong (Grabagan) dan Desa Klumpit (Soko) adalah hasil nyata dari lemahnya pengawasan.
Warga dirugikan, lingkungan rusak, ekonomi masyarakat hancur, tetapi pelaku justru semakin berani.
Warga kehilangan tanah produktif, sumber mata air rusak, akses jalan dihancurkan oleh aktivitas alat berat, dan ancaman bencana lingkungan kini menunggu waktu.
Kerugian itu bukan terjadi karena alam — tetapi karena oknum rakus dan pembiaran institusi.
Jangan Lagi Ada Dalih: Tambang Ilegal Adalah Kejahatan Lingkungan Berat
LIN kembali mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran izin, tetapi kejahatan lingkungan yang punya konsekuensi pidana sangat tegas.
Landasan Pasal Pidana
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
- Pasal 158
Penambangan tanpa izin:
→ Penjara maksimal 5 tahun
→ Denda maksimal Rp 100 miliar - Pasal 161
Setiap pihak yang memfasilitasi atau membiarkan tambang ilegal:
→ Dipidana sama berat dengan pelaku utama
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
- Pasal 98
Perusakan lingkungan yang menimbulkan bahaya serius:
→ Penjara 3–10 tahun
→ Denda Rp 3–10 miliar - Pasal 109
Kegiatan tanpa izin lingkungan:
→ Penjara 1 tahun
→ Denda Rp 1 miliar
KUHP — Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti pejabat publik membiarkan hingga merugikan masyarakat:
- Pasal 421 KUHP:
→ Penjara sampai 5 tahun
LIN: “Kami Akan Kawal Sampai Tuntas — Tidak Ada Lagi Ruang Aman untuk Pelaku dan Pembiar”
Anton dan Wiratmoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada audiensi saja.
LIN akan mengawal, menginvestigasi, dan mendesak tindakan konkret dari DLH, APH, hingga tingkat pemerintah daerah.
“Kami tidak akan diam. Tuban bukan tempat bermain bagi pelaku tambang ilegal. Dan instansi yang lalai tidak boleh dibiarkan,” tegas Wiratmoko.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal, karena perusakan lingkungan adalah masalah bersama.
