Tambang Batubara Ilegal di Kebonagung Bancar Diduga Diatur Rapi, APH Diam Seribu Bahasa, Lembaga Investigasi Negara: Ini Sudah Bukan Pelanggaran, Ini Skandal!

Tuban — Lanjutan investigasi Lembaga Investigasi Negara terhadap tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, membuka tabir yang lebih kelam dari dugaan awal. Aktivitas tambang ilegal yang seharusnya mudah dihentikan justru berlangsung bebas, lancar, dan terorganisir, seolah ada “payung besar” yang memberi rasa aman bagi para pelaku.

 

Lokasi tambang yang seharusnya disegel justru semakin ramai. Alat berat menggali tanpa henti, truk tronton hilir-mudik mengangkut batubara setiap hari, dan tidak terlihat satu pun upaya penghentian dari aparat penegak hukum setempat.

Ini bukan lagi pembiaran — ini dugaan persekongkolan.

 

APH Diduga Tutup Mata: “Kalau Bukan Dilindungi, Mana Mungkin Sebebas Ini?”

 

Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Tuban, Anton, menyampaikan kritik paling keras sejak dimulainya investigasi:

 

“Kami melihat jelas aktivitas tambang ilegal berlangsung seperti usaha legal. Tidak ada penindakan, tidak ada penyegelan, tidak ada proses hukum. Ini skandal! Kalau bukan karena dilindungi, mana mungkin aktivitas seliar ini bisa lolos dari pengawasan aparat?”

 

 

Anton menegaskan bahwa diamnya aparat penegak hukum adalah persoalan besar, dan dugaan adanya oknum yang membekingi kegiatan tersebut semakin menguat.

 

Ia menambahkan bahwa fenomena ini seolah menjadi bukti nyata istilah yang selama ini dihujat publik:

Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Kejahatan Terstruktur: Negara Dirampok, Lingkungan Dirusak

 

Tambang batubara ilegal adalah bentuk kejahatan yang merugikan negara secara besar-besaran. Tidak ada pembayaran pajak, tidak ada izin lingkungan, tidak ada kontribusi legal pada kas negara. Semua keuntungan masuk kantong pribadi, sementara dampak buruknya ditanggung masyarakat luas.

 

Padahal hukum telah mengatur pidana berat:

UU Minerba (UU 3/2020)

Pasal 158:

Penambang tanpa izin → 5 tahun penjara + Rp100 miliar.

 

Pasal 161:

Penguasa atau oknum yang memfasilitasi → pidana setara pelaku utama.

UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)

 

Pasal 98–103:

Kerusakan lingkungan akibat tambang → 3–10 tahun penjara.

KUHP Pasal 55–56

 

Menjerat pelaku, otak intelektual, pembantu, hingga oknum yang membiarkan kejahatan terjadi.

 

Warga Desa Sudah Tidak Berani Bicara: “Kalau Lapor, Siapa yang Lindungi Kami?”

 

Tim investigasi menemukan kondisi warga yang justru takut bersuara.

Di balik ingar-bingar alat berat, muncul bisik-bisik bahwa warga takut kepada pihak tertentu yang diduga punya pengaruh besar dalam menjaga kelangsungan tambang ilegal ini.

 

Beberapa keluhan warga yang terdengar:

jalan desa hancur total

debu dan polusi masuk ke rumah

air sumur mulai berubah warna

kekhawatiran amblesan tanah

aktivitas malam hari membuat warga tidak bisa tidur

Namun semua itu tidak pernah ditangani pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Semua diam.

 

Desakan Sangat Tegas: “Mabes Polri Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa!”

 

Setelah menilai bahwa Polsek dan Polres tidak bergerak, dan Polda pun terkesan diam, Lembaga Investigasi Negara dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini harus langsung ditangani Mabes Polri.

 

Lembaga Investigasi Negara meminta:

Bareskrim Polri mengambil alih kasus.

Pemeriksaan terhadap pengusaha, operator, dan pemodal.

Pemanggilan terhadap pejabat daerah yang diduga mengetahui aktivitas ini.

Audit aliran dana untuk membuka jaringan mafia tambang.

 

Anton menutup dengan pernyataan keras:

“Jika Mabes Polri tidak turun tangan, maka publik berhak menilai bahwa negara kalah melawan mafia tambang. Jangan tunggu ada korban jiwa atau kerusakan permanen baru ribut.”

 

Kesimpulan: Kebonagung Menunggu Keadilan, Indonesia Menunggu Ketegasan Kapolri

 

Tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi sudah menjelma menjadi skandal penegakan hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bukti bahwa mafia tambang bisa membeli keheningan aparat dan keamanan hukum.

 

Kini publik menunggu langkah Kapolri:

Apakah berani memberantas mafia tambang dan menindak oknum, atau membiarkan kejahatan ini terus berlangsung di depan mata seluruh rakyat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *