Tambang Ilegal Bawi Wetan Dibongkar: Oknum PNS Diduga Jadi Mafia Galian C, LIN: Ini Aib Penegakan Hukum di Tuban!

Tuban — Dugaan mafia tambang di Kabupaten Tuban kembali mencuat ke permukaan setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan investigasi mendalam di lokasi galian C ilegal di Bawi Wetan, Kecamatan Kerek, Tuban. Investigasi tersebut menemukan fakta yang sangat memalukan: pengendali tambang ilegal diduga kuat seorang oknum PNS aktif berinisial ID.

Lebih memalukan lagi, aktivitas tambang berjalan bebas tanpa dokumen perizinan, tanpa pengawasan, dan tanpa sentuhan aparat, seolah-olah ada kekuatan besar yang memasang tameng bagi para pelaku.

Ketua Lembaga Investigasi Negara, Anton, menyebut temuan ini sebagai “tamparan keras bagi penegakan hukum Tuban.”

“Kami menemukan alat berat, truk keluar-masuk membawa material, dan bukti kuat bahwa oknum PNS ID adalah pengendali lapangan. Jika PNS saja sudah ikut-ikutan jadi mafia tambang, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya menjaga aturan?” tegas Anton dengan nada geram.

Turut serta dalam investigasi tersebut, Markat N.H, Ketua DPD LIN Jawa Timur. Ia menilai bahwa aktivitas yang sangat terang-terangan ini hanya mungkin berjalan karena adanya dugaan pembiaran dari pihak tertentu.

“Ini bukan tambang kecil. Ini operasi besar yang sudah berlangsung lama. Tidak mungkin tidak ada yang tahu. Pertanyaannya sekarang: kenapa tidak ada tindakan? Siapa yang bermain di belakang?” ujar Markat tajam.

Sementara itu, Ketua Umum LIN dengan tegas mengatakan bahwa kasus seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Ia menyebut Tuban sebagai salah satu daerah paling rawan praktik tambang ilegal yang dibiarkan tumbuh subur.

“Kami sudah menerima banyak laporan. Kini buktinya ada di depan mata. Jika ada oknum PNS yang ikut mengeruk kekayaan negara secara ilegal, itu bukan hanya kriminal, tapi pengkhianatan terhadap rakyat.”


PASAL PIDANA YANG DAPAT MENJERAT PELAKU

Temuan LIN mengarah pada sejumlah pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum serius.


1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) — Penambangan Tanpa Izin

Ancaman:
→ Penjara hingga 5 tahun
→ Denda hingga Rp100 miliar

Oknum PNS ID dapat dijerat sebagai pelaku utama.


2. Pasal 161 UU Minerba — Mengangkut/Memanfaatkan Hasil Tambang Ilegal

Semua pihak yang terlibat dapat dipidana, termasuk sopir truk, pemilik lahan, pengepul, dan pembeli material.


3. Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan & Membantu Kejahatan

  • Pasal 55: Menyuruh, memfasilitasi, atau ikut serta → hukuman sama seperti pelaku utama.
  • Pasal 56: Memberikan bantuan yang mempermudah tindak pidana.

Jika ditemukan adanya perlindungan dari aparat atau pejabat lain, mereka juga dapat dijerat.


4. Pelanggaran Berat ASN

Menurut UU No. 5 Tahun 2014:

→ Pemecatan tidak hormat
→ Sanksi disiplin berat
→ Pencabutan seluruh hak ASN


PERTANYAAN KRUSIAL: ADA PEMBIARAN?

Kasus ini semakin menyeramkan karena tambang berjalan secara terang-terangan di lapangan.

Anton kembali menegaskan:

“Ini bukan operasi diam-diam. Semua orang bisa melihat. Artinya, jika tidak ada tindakan, itu cuma dua kemungkinan: tidak kompeten atau memang sengaja membiarkan.”

Markat bahkan menyebut situasi ini sebagai kebobrokan struktural.

“Kalau tambang ilegal dipimpin PNS dan tidak pernah ditindak, berarti ada jaringan yang harus diungkap. Ini sudah masuk ranah mafia tambang.”


DESAKAN LIN UNTUK PENEGAK HUKUM

Lembaga Investigasi Negara menuntut:

  1. Polres Tuban untuk menutup tambang dan memproses pelaku tanpa pandang bulu.
  2. Inspektorat dan BKD Tuban memeriksa oknum PNS ID.
  3. Dinas ESDM Jawa Timur melakukan penindakan administrasi dan pidana.
  4. KPK turun tangan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan atau aliran dana ilegal.

Anton menutup dengan ultimatum keras:

“Jika kasus ini tidak diusut, kami akan bawa bukti lengkap ke tingkat nasional. Jangan biarkan Tuban menjadi surga mafia tambang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *