Dugaan Oknum Polisi Inisial DY Distribusikan Miras Ilegal di Tuban dan Lamongan, Tindakan Memalukan yang Patut Diselidiki

Tuban, 20 Oktober 2025 – Kabar mengejutkan datang dari dunia kepolisian. Seorang oknum anggota Polri berinisial DAYAT, yang sebelumnya bertugas di Polsek Senori Polres Tuban dan kini dipindahtugaskan ke POLAIR, diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis arak di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DAYAT menjadi penyuplai utama Miras di beberapa desa seperti Pliwetan, Lerankulon, dan Glodok, yang ada di Kabupaten Tuban.

Tak hanya itu, menurut sumber yang dapat dipercaya, penyuplaian Miras oleh DAYAT juga sudah merambah ke wilayah Kabupaten Lamongan. Penyebaran Miras ilegal ini dikhawatirkan akan menambah angka kriminalitas dan merusak ketertiban masyarakat di kedua kabupaten tersebut.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi ini jelas mencoreng citra lembaga penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukannya terlibat dalam tindakan ilegal yang merugikan. Miras ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga sering menjadi pemicu kerusuhan dan tindakan kriminal lainnya. Tentu saja, apabila informasi ini terbukti benar, tindakan tersebut sangat memprihatinkan dan harus ditindak tegas.

Tindak Pidana yang Bisa Dikenakan pada Oknum Polisi Tersebut:

  1. Pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Mengenai peredaran barang terlarang tanpa izin. Jika terbukti, DAYAT dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
  2. Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Menyebarkan barang berbahaya atau yang merugikan konsumen tanpa izin resmi, bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2.000.000.000.
  3. Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Jika terbukti Miras yang dijual berbahaya bagi kesehatan atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  4. Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Jika informasi mengenai Miras ilegal ini disebarkan melalui platform digital, maka oknum tersebut bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan UU ITE.

Masyarakat mengharapkan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran Miras ilegal. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada seberapa cepat dan transparan pihak berwenang menangani kasus ini.

Kami pun menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan yang setimpal.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *