Komnas HAM Dorong Pembenahan Menyeluruh Tata Kelola Lapas

Komnas HAM Dorong Pembenahan Menyeluruh Tata Kelola Lapas

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bahwa pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan. Komitmen tersebut dinilai penting karena persoalan lapas tidak hanya berkaitan dengan kondisi hunian, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak warga binaan, kualitas layanan, keamanan, serta tata kelola yang akuntabel. Menurut Anis, perbaikan perlu ditempatkan sebagai agenda kelembagaan yang terencana agar mampu menjawab masalah secara menyeluruh.

Pernyataan itu disampaikan setelah Anis mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas persoalan kelebihan kapasitas lapas dan temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat di Jakarta dan diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Forum itu menjadi ruang untuk menyatukan pemahaman antarkementerian serta membahas langkah yang diperlukan dalam merespons berbagai persoalan pemasyarakatan.

Kelebihan kapasitas merupakan salah satu tantangan utama karena dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar, pembinaan, layanan kesehatan, dan pengawasan di dalam lapas. Sementara itu, temuan Ombudsman perlu dijadikan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan publik dan mekanisme pengelolaan lembaga. Dorongan Komnas HAM menekankan agar pemerintah tidak berhenti pada tindakan perbaikan yang bersifat sementara atau sekadar merespons satu temuan. Pembenahan harus dilakukan secara serius, berkelanjutan, dan berbasis evaluasi yang terukur.

Langkah tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor, penguatan pengawasan, serta kebijakan yang mempertimbangkan kapasitas lapas sejak tahap penegakan hukum hingga pembinaan warga binaan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipantau publik. Dengan pendekatan itu, reformasi pemasyarakatan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik, tetapi juga membangun sistem yang lebih manusiawi, efektif, dan menghormati hak asasi manusia.

Persoalan dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bukanlah isu yang baru muncul. Over kapasitas, pungutan liar, serta berbagai temuan Ombudsman RI telah berlangsung cukup lama dan berulang. Masalah-masalah tersebut kembali ditemukan dari waktu ke waktu, sehingga menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola lapas dan rutan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada. Setiap temuan semestinya menjadi dasar evaluasi, tetapi kemunculan kembali persoalan serupa memperlihatkan adanya kesinambungan masalah dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Komnas HAM menilai kondisi di lapas dan rutan menyerupai fenomena gunung es. Persoalan yang terlihat di permukaan dipandang hanya sebagai bagian dari masalah yang lebih luas. Penilaian tersebut menggambarkan bahwa temuan mengenai kapasitas yang berlebih, pungutan liar, dan persoalan lain yang terungkap belum tentu mencerminkan keseluruhan kondisi. Karena itu, persoalan yang muncul tidak dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri atau bersifat sementara, melainkan sebagai gejala yang terus berulang dalam tata kelola lapas dan rutan.

Komnas HAM telah melakukan pemantauan secara berkala untuk melihat kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dalam pemantauan tersebut, lembaga ini masih menemukan persoalan yang serupa. Temuan berulang itu menunjukkan bahwa perhatian dan pemeriksaan terhadap lapas serta rutan tetap diperlukan secara berkelanjutan. Salah satu lokasi yang kembali memperlihatkan adanya persoalan ialah Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan di tempat tersebut memperkuat gambaran bahwa masalah lama masih muncul dalam pemantauan, meskipun telah berulang kali menjadi perhatian. Keadaan ini menegaskan perlunya melihat persoalan lapas dan rutan sebagai rangkaian masalah yang berkesinambungan, bukan sekadar insiden yang muncul sesekali.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Aduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dalam tata kelola tempat penahanan masih menjadi perhatian, terutama karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak warga binaan dan tahanan selama menjalani masa pidana maupun proses hukum.

Anis menyebut sejumlah persoalan yang dilaporkan kepada Komnas HAM, lain dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar, serta berbagai masalah lain yang berlangsung di lingkungan lapas dan rutan. Jenis aduan itu mencakup peristiwa dengan bentuk dan kondisi yang beragam. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani melalui pemeriksaan yang sesuai agar fakta, pihak yang terlibat, serta kebutuhan pemulihan bagi korban dapat diketahui secara jelas.

Beberapa kasus yang ditangani Komnas HAM berkaitan dengan warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama tahanan. Komnas HAM juga menerima penanganan terkait warga binaan yang sakit, tetapi tidak memperoleh penanganan secara baik. Peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap keamanan, layanan kesehatan, serta pemenuhan hak dasar di dalam lapas dan rutan.

Sepanjang tahun ini, Komnas HAM menerima 42 aduan dari berbagai lapas di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut memperlihatkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM memiliki cakupan wilayah yang luas. Data itu menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk terus memantau penanganan aduan dan mendorong perbaikan pada aspek yang berkaitan dengan keamanan, pelayanan, serta perlindungan warga binaan.

Komnas HAM menyatakan dukungannya terhadap langkah pembaruan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Dukungan tersebut mencakup percepatan revisi undang-undang, sekaligus pembenahan sistem dan tata kelola lapas secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab persoalan yang selama ini muncul secara berulang, mulai dari kepadatan penghuni, keterbatasan layanan, hingga perlindungan hak warga binaan.

Anis menegaskan bahwa pembenahan lapas tidak boleh berhenti pada tindakan reaktif atau sekadar tambal sulam ketika terjadi masalah. Perubahan perlu dirancang sebagai reformasi sistemik yang menyentuh regulasi, kelembagaan, pengawasan, sumber daya manusia, serta pelaksanaan pembinaan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pemasyarakatan diharapkan tidak hanya berfokus pada pengamanan dan pemberian hukuman, tetapi juga membangun tata kelola yang akuntabel, transparan, dan mampu mencegah pelanggaran berulang.

Arah utama pembaruan itu adalah menggeser paradigma penghukuman menuju pemulihan. Lapas diharapkan menjadi ruang pembinaan yang membantu warga binaan memperbaiki diri, mengembangkan kemampuan, dan kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi yang lebih baik. Tujuan tersebut selaras dengan prinsip hak asasi manusia dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Menentang Penyiksaan, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 1998. Karena itu, reformasi lapas perlu memastikan setiap orang yang menjalani proses hukum tetap diperlakukan secara manusiawi, bermartabat, dan bebas dari penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan. Penguatan kerangka hukum dan tata kelola menjadi dasar agar komitmen tersebut diterapkan secara konsisten, bukan hanya dalam kebijakan tertulis, tetapi juga dalam praktik sehari-hari di seluruh lapas dan rutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *