Bisnis  

Rahayu Saraswati Lepas Jabatan Komisaris Utama TRIN, Tetap Memiliki 3,92 Persen Saham

Rahayu Saraswati Lepas Jabatan Komisaris Utama TRIN, Tetap Memiliki 3,92 Persen Saham

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Pengunduran diri tersebut menjadi perubahan dalam susunan kepemimpinan perseroan, yang sebelumnya menempatkan Rahayu sebagai salah satu anggota penting dalam jajaran Dewan Komisaris.

Surat pengunduran diri Rahayu telah diterima oleh perseroan pada 7 Oktober 2026. Informasi mengenai hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama TRIN Ishak Chandra melalui keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia pada 9 Oktober 2026. Penyampaian ini merupakan bagian dari kewajiban perseroan untuk memberikan informasi kepada investor dan publik mengenai perubahan yang berpotensi berkaitan dengan struktur manajemen perusahaan terbuka.

Dalam keterbukaan informasi tersebut, Ishak Chandra menyatakan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Rahayu Saraswati dari jabatan Komisaris Utama TRIN. Pernyataan itu menegaskan bahwa dokumen pengunduran diri telah diterima secara resmi oleh perusahaan. Perseroan selanjutnya akan memproses perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi emiten.

Pengunduran diri dari posisi Komisaris Utama tidak serta-merta menghapus keterkaitan Rahayu Saraswati dengan TRIN sebagai pemegang saham. Berdasarkan informasi yang tersedia, ia masih memiliki 3,92 persen saham perseroan. Dengan demikian, perubahan peran di tingkat pengawasan perusahaan tidak mengubah status kepemilikannya atas saham TRIN.

Langkah berikutnya terkait posisi Komisaris Utama, termasuk mekanisme pengisian jabatan dan pengesahannya, akan mengikuti keputusan organ perseroan dalam rapat yang sesuai. Investor juga akan mencermati keterbukaan informasi lanjutan dari TRIN mengenai agenda tersebut, termasuk apabila terdapat keputusan baru mengenai susunan Dewan Komisaris.

Pengunduran diri Rahayu Saraswati dari jabatan Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) belum langsung berlaku efektif setelah surat pengunduran dirinya diterima oleh perseroan. Penerimaan surat tersebut menjadi langkah awal dalam proses administrasi, tetapi keputusan final tetap harus mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Dengan demikian, status Rahayu sebagai Komisaris Utama masih melekat hingga terdapat keputusan resmi mengenai pemberhentian atau pengunduran dirinya.

Perseroan akan menyampaikan dan membawa permohonan tersebut dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Forum ini diperlukan untuk memperoleh keputusan pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar perusahaan. RUPSLB nantinya akan menentukan apakah pengunduran diri tersebut disetujui dan menetapkan keputusan yang memiliki kekuatan efektif. Proses tersebut juga memberikan kesempatan bagi perseroan untuk memastikan perubahan susunan pengurus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum RUPSLB digelar dan menghasilkan keputusan yang efektif, Rahayu masih menjalankan tugas, kewenangan, serta tanggung jawabnya sebagai Komisaris Utama TRIN. Ia tetap berperan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemenuhan tanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perusahaan. Posisi tersebut baru berubah setelah keputusan RUPSLB disahkan dan perseroan menyelesaikan berbagai tahapan administratif yang diperlukan.

Dalam masa menunggu keputusan tersebut, Rahayu juga akan membantu kelancaran proses transisi. Dukungan ini mencakup koordinasi dengan jajaran manajemen dan komisaris, penyampaian informasi yang relevan, serta pengalihan tanggung jawab secara teratur kepada pihak yang nantinya ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan operasional dan fungsi pengawasan perseroan, sekaligus meminimalkan potensi gangguan selama proses perubahan kepemimpinan berlangsung. Sampai pengunduran diri resmi disahkan melalui RUPSLB, perseroan tetap menjalankan tata kelola berdasarkan susunan pengurus yang berlaku.

Berakhirnya masa jabatan Rahayu Saraswati sebagai Komisaris Utama TRIN tidak secara otomatis mengakhiri statusnya sebagai pemegang saham perusahaan. Jabatan dalam jajaran manajemen atau organ pengawasan dan kepemilikan saham merupakan dua hal yang berbeda secara hukum maupun administratif. Seseorang dapat tidak lagi memegang posisi dalam struktur perusahaan, tetapi tetap memiliki saham selama kepemilikan tersebut belum dialihkan, dijual, atau berubah berdasarkan transaksi yang tercatat.

Setelah pengunduran dirinya disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rahayu tidak lagi menjalankan fungsi sebagai Komisaris Utama TRIN. Persetujuan tersebut mengubah susunan pengurus dan mengakhiri tanggung jawabnya dalam kapasitas sebagai bagian dari organ perusahaan. Namun, keputusan itu tidak memuat penghapusan atau pemindahan saham yang dimilikinya.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, Rahayu Saraswati masih tercatat memiliki saham TRIN dengan porsi 3,92 persen. Persentase tersebut mencakup kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung. Kepemilikan langsung merujuk pada saham yang tercatat atas namanya, sedangkan kepemilikan tidak langsung dapat berkaitan dengan kepemilikan melalui pihak atau entitas tertentu sesuai pencatatan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan posisi di perusahaan tidak serta-merta menghilangkan kepentingan ekonominya terhadap TRIN. Sebagai pemegang saham, Rahayu tetap memiliki kepentingan atas perkembangan nilai perusahaan dan informasi material yang dapat memengaruhi investasinya, meskipun ia tidak lagi terlibat dalam pengawasan pada tingkat komisaris utama. Status tersebut juga perlu dibedakan dari peran pengambilan keputusan sehari-hari, karena pemegang saham tidak selalu memiliki jabatan eksekutif atau pengawasan di dalam perusahaan.

Pemisahan jabatan dan kepemilikan ini penting untuk memahami dampak perubahan susunan manajemen TRIN. Pengunduran diri Rahayu mengubah perannya secara kelembagaan, sementara data kepemilikan saham menunjukkan bahwa hubungan ekonominya dengan perusahaan masih berlangsung. Selama belum ada keterbukaan informasi mengenai perubahan jumlah atau pengalihan saham, porsi 3,92 persen tersebut tetap menjadi bagian dari catatan kepemilikan perusahaan.

Manajemen PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menyampaikan bahwa pengunduran diri Rahayu Saraswati dari jabatan Komisaris Utama tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. Keputusan tersebut juga dinilai tidak memengaruhi aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha TRIN. Perseroan tetap menjalankan aktivitas bisnis dan strategi pengembangan yang telah ditetapkan sesuai rencana serta ketentuan yang berlaku.

Meski tidak lagi menduduki posisi Komisaris Utama, visi yang dibawa Rahayu selama masa jabatannya akan tetap menjadi bagian dari arah pengembangan perusahaan. TRIN berkomitmen melanjutkan pengembangan proyek properti yang lebih ramah lingkungan, baik melalui penerapan prinsip keberlanjutan maupun peningkatan efisiensi dalam proses pembangunan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan pasar sekaligus mendukung terciptanya kawasan hunian dan komersial yang memiliki nilai jangka panjang.

Perseroan juga akan terus memperkuat perspektif perempuan dalam sektor properti. Upaya ini mencakup penciptaan lingkungan kerja yang inklusif, perluasan kesempatan kepemimpinan, serta penerapan sudut pandang yang lebih beragam dalam pengambilan keputusan bisnis. Selain itu, TRIN berfokus meningkatkan kualitas proyek dan mempertahankan keunggulan desain agar setiap produk yang dikembangkan mampu memberikan pengalaman serta manfaat yang relevan bagi masyarakat.

Manajemen menyampaikan apresiasi atas kontribusi, pemikiran, dan dedikasi Rahayu Saraswati selama menjalankan tugasnya di lingkungan perseroan. TRIN menghormati keputusan pengunduran diri tersebut dan tetap menjaga hubungan profesional yang baik. Perseroan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai perubahan susunan pengurus setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *