GOWA, SULAWESI SELATAN — Perkara sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 1,79 hektare di wilayah Batangkaluku, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dijadwalkan berlangsung di lokasi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pemeriksaan setempat menjadi tahapan penting untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran langsung mengenai letak, kondisi, batas-batas, serta keadaan fisik tanah yang disengketakan oleh ahli waris Dobolo bin Lemang dengan sejumlah instansi pemerintah.
DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama jajaran terkait turut menyoroti jalannya perkara tersebut. Pengawalan ini menempatkan proses hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak para pihak sebagai perhatian utama.
Pemeriksaan Setempat, Menguji Kondisi Riil Objek Sengketa
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Penggugat, objek perkara terdiri atas dua bidang tanah dengan luas sekitar 1,30 hektare dan 0,49 hektare, sehingga total luasnya kurang lebih 1,79 hektare. Tanah tersebut berada di kawasan Batangkaluku, Kabupaten Gowa.
Dalam uraian gugatan, batas-batas tanah disebut meliputi Jalan Dahlia di sebelah utara, Jalan Malino di sebelah selatan, Masjid Al-Ikhlas di sebelah timur, dan rumah warga di sebelah barat.
Melalui agenda Pemeriksaan Setempat, kondisi fisik dan letak objek sengketa dapat dilihat secara langsung oleh Majelis Hakim. Namun, pemeriksaan di lokasi bukan dengan sendirinya merupakan putusan mengenai kepemilikan tanah. Penentuan hak atas objek perkara tetap bergantung pada keseluruhan bukti, keterangan para pihak, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Ahli Waris Persoalkan Penguasaan Tanah Sejak 1992
Dalam gugatannya, ahli waris Dobolo bin Lemang mendalilkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 1992, tanpa penyelesaian ganti rugi yang menurut pihak Penggugat menjadi hak ahli waris.
Pihak Penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarga dan mendasarkan klaimnya, antara lain, pada Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 1 Agustus 2025 serta dokumen lain yang akan diajukan dalam proses pembuktian.
Persoalan yang turut disorot adalah keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992 yang menurut pihak Penggugat berkaitan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dasar penerbitan, riwayat penguasaan, dan hubungan sertifikat tersebut dengan bidang tanah yang digugat menjadi hal yang perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan yang sah di persidangan.
Seluruh hal tersebut masih merupakan bagian dari sengketa yang sedang diperiksa. Status dan kekuatan masing-masing bukti harus dinilai melalui proses peradilan, bukan disimpulkan sepihak sebelum adanya putusan.
Lima Pihak Tergugat dalam Gugatan PMH
Perkara ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap lima pihak, yaitu:
- Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.
- Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa.
Pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) mendalilkan bahwa penguasaan tanah tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa penyelesaian hak ahli waris merupakan perbuatan yang merugikan klien mereka.
Kuasa hukum Penggugat, Novi Andra, SHI., M.I.K., sebelumnya menyatakan bahwa gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak Penggugat. Penilaian apakah unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terpenuhi sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Tuntutan Ganti Rugi Rp125 Miliar
Dalam petitum gugatan, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Dobolo bin Lemang, mengakui hak atas tanah yang disengketakan, serta menyatakan tindakan para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat juga meminta agar tanah objek sengketa dikembalikan dalam keadaan kosong dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 miliar.
Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan dalam gugatan, bukan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan pengadilan. Pengabulan maupun penolakan tuntutan sepenuhnya menunggu pemeriksaan bukti dan putusan Majelis Hakim.
DPD LIN Sulsel Kawal Proses Hukum
DPD LIN Sulawesi Selatan menyoroti perkara ini sebagai bagian dari perhatian terhadap persoalan pertanahan dan perlindungan hak masyarakat. Pendampingan hukum bagi pihak Penggugat dilakukan melalui PBH-LIN.
Pesan yang disampaikan melalui materi publikasi LIN adalah agar seluruh proses berlangsung sesuai hukum, bukti-bukti diperiksa secara objektif, dan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumentasi serta pembelaannya.
Semboyan “LIN Hadir untuk Negeri” menjadi pengingat bahwa pengawalan perkara harus berjalan dengan integritas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Pengawalan publik tidak boleh dimaknai sebagai upaya memengaruhi Majelis Hakim. Sebaliknya, perhatian masyarakat diharapkan mendorong keterbukaan informasi yang bertanggung jawab dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan dan Putusan Pengadilan
Agenda Pemeriksaan Setempat pada Jumat, 9 Oktober 2026, menjadi salah satu tahapan yang disorot dalam perjalanan perkara sengketa tanah warisan tersebut. Hasil pengamatan terhadap lokasi nantinya perlu ditempatkan bersama alat bukti surat, keterangan saksi, dokumen pertanahan, serta jawaban dan bukti dari para Tergugat.
Hingga perkara diputus, belum dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ataupun bahwa klaim kepemilikan Penggugat telah dimenangkan.
Sorotan Investigasi LIN akan menempatkan perkembangan perkara ini dalam kerangka pemantauan proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan verifikasi informasi.
Portal Media LIN — Sorotan Investigasi
Integritas, Profesional dan Kebenaran.
LIN Hadir untuk Negeri, buatkan sampul gambar berita HD 16:9 terkait narasi

