JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi daring. Aktivitas tersebut terungkap setelah adanya laporan mengenai kegiatan mencurigakan di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Angkatan Darat tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran TNI Angkatan Darat untuk memastikan kondisi di lokasi dan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026. Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi rumah yang dilaporkan tersebut. Petugas kemudian mengamankan lokasi dan sejumlah barang yang ditemukan di dalamnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penelusuran terhadap dugaan pemanfaatan rumah dinas untuk kegiatan yang berkaitan dengan judi online.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah komputer yang tersebar di beberapa ruangan. Perangkat-perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan sistem judi daring. Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses pendalaman kasus, termasuk untuk mengetahui bagaimana perangkat tersebut dioperasikan dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, informasi awal ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh fungsi rumah atau semua pihak yang berada di lokasi terlibat dalam kegiatan perjudian. Pemeriksaan dan pengumpulan keterangan masih diperlukan untuk memperjelas peran setiap pihak serta status barang bukti yang diamankan. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan rangkaian fakta mengenai penggunaan rumah dinas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI AD yang disebut dalam pengungkapan kasus.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan tanggapan setelah terungkapnya dugaan penggunaan rumah dinas TNI AD di Cijantung sebagai tempat operasional judi daring. Maruli menilai perkara tersebut merupakan peristiwa yang sangat memalukan bagi institusi TNI. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keterlibatan prajurit TNI AD yang kemudian ditahan dalam kasus tersebut.
Menurut Maruli, rumah dinas yang semestinya digunakan sesuai peruntukannya justru diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas judi online. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi pimpinan TNI AD karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas institusi dan keterlibatan personel militer. Ia menegaskan bahwa kasus itu “sangat memalukan bagi pihaknya,” merujuk pada dugaan pemakaian lingkungan rumah dinas untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan.
Maruli juga menegaskan sikap institusi terhadap seluruh bentuk perjudian daring. TNI AD, kata dia, secara tegas menolak semua aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Penolakan tersebut berlaku terhadap kegiatan yang dilakukan oleh prajurit maupun pihak lain dengan memanfaatkan fasilitas yang berada dalam lingkungan TNI AD. Karena itu, dugaan penggunaan rumah dinas di Cijantung untuk operasional judi daring menjadi perkara yang ditangani sebagai persoalan serius di lingkungan Angkatan Darat.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa TNI AD tidak membenarkan aktivitas judi online dalam bentuk apa pun. Keterangan Maruli menempatkan penolakan institusi dan rasa malu atas terungkapnya perkara itu sebagai tanggapan utama pimpinan Angkatan Darat. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan judi daring tidak sejalan dengan sikap dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya. Penahanan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemanfaatan rumah dinas sebagai tempat operasional judi daring (judol). Langkah ini menjadi bagian dari proses penelusuran internal yang masih berlangsung.
Prajurit yang diperiksa disebut bernama Letnan Kolonel Infanteri Arman. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta. Informasi mengenai penahanan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Menurut Maruli, Arman diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak yang menjalankan aktivitas judi daring.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas sebelumnya juga membenarkan bahwa prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu mencakup penelusuran mengenai penggunaan rumah dinas, hubungan dengan para penyewa, serta kemungkinan adanya peran lain dalam kegiatan judol.
Pomdam Jaya masih mendalami perkara ini dan menelusuri sejauh mana keterlibatan prajurit TNI AD tersebut. Karena proses pemeriksaan belum selesai, status penahanan itu tidak dapat dipahami sebagai putusan akhir atau bukti bahwa seluruh dugaan telah terbukti. Kesimpulan mengenai pelanggaran disiplin, tindak pidana, maupun sanksi yang mungkin dijatuhkan akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh aparat yang berwenang.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa prajurit yang tersangkut dugaan aktivitas judi daring akan menghadapi tindakan tegas dari satuannya. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan personel dalam praktik judi online dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap aturan, disiplin, dan nilai yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Maruli memastikan prajurit yang diduga terlibat tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Ia menyampaikan bahwa proses penanganan tetap berjalan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku, sehingga setiap fakta dan keterangan dapat ditelusuri secara menyeluruh. Sikap ini sekaligus menjadi pesan bahwa status sebagai anggota TNI tidak menghapus kewajiban untuk menaati hukum serta ketentuan internal institusi.
KSAD juga menegaskan bahwa TNI tidak mungkin melindungi oknum prajurit yang melakukan tindakan tersebut. Pernyataan itu disampaikan seiring pemeriksaan yang masih berlangsung di Pomdam Jaya. Lembaga tersebut terus mendalami dugaan penggunaan rumah dinas di Cijantung serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam operasional judi daring yang sedang diselidiki.
Dengan demikian, penanganan perkara belum berhenti pada penahanan seorang prajurit. Pemeriksaan dan penelusuran masih dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan mereka dengan aktivitas yang dipersoalkan. Sanksi tegas dari satuan akan diberikan berdasarkan hasil proses tersebut, tanpa mendahului kesimpulan pemeriksaan. Perkembangan kasus selanjutnya akan ditentukan oleh temuan Pomdam Jaya dan proses penelusuran terhadap pihak-pihak terkait.


