JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) mendorong pengurangan susut dan sisa pangan agar ditempatkan sebagai bagian penting dari transformasi ekonomi hijau nasional. Dorongan tersebut disampaikan melalui peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) 2026 di Jakarta, yang diselenggarakan IBCSD melalui inisiatif GRASP 2030. Kegiatan ini mengangkat tema pemanfaatan potensi pengurangan susut dan sisa pangan untuk mempercepat transformasi ekonomi hijau Indonesia.
IDAFLW diperingati setiap 29 September sebagai momentum global untuk meningkatkan kesadaran mengenai pangan yang hilang sebelum sampai ke konsumen dan pangan yang terbuang setelah diproduksi atau dibeli. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan efisiensi rantai pasok, tetapi juga menyentuh ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Ketika pangan terbuang, sumber daya seperti air, lahan, energi, tenaga kerja, serta modal yang digunakan dalam proses produksinya turut terbuang.
Dalam konteks Indonesia, isu ini menjadi semakin relevan karena pengurangan susut dan sisa pangan dapat membuka peluang ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Langkah tersebut mencakup perbaikan penanganan hasil pertanian, penyimpanan, distribusi, pengolahan, hingga perubahan perilaku konsumsi. Pemanfaatan pangan yang masih layak, pengembangan teknologi pengolahan, serta pengelolaan sisa pangan secara bertanggung jawab berpotensi menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru.
Melalui GRASP 2030, IBCSD menempatkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan konsumen sebagai fondasi untuk mendorong perubahan sistem pangan. Peringatan IDAFLW 2026 menjadi ruang untuk membahas langkah konkret dan peluang investasi dalam mengurangi pangan yang hilang dan terbuang. Upaya ini diharapkan mendukung model ekonomi yang lebih efisien, rendah emisi, inklusif, dan mampu menjaga ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Pengurangan susut dan sisa pangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor karena persoalan ini berkaitan dengan seluruh rantai pangan, mulai dari produksi, distribusi, pengolahan, perdagangan, hingga konsumsi. Kegiatan tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, termasuk bank pangan, akademisi, dan media. Pertemuan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, berbagi pengalaman, serta menyusun langkah yang dapat diterapkan sesuai peran masing-masing.
Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek penting, termasuk arah kebijakan nasional, praktik pengurangan food loss and food waste atau susut dan sisa pangan, serta penguatan kerja sama antarsektor. Pemerintah berperan menyediakan kerangka kebijakan dan dukungan koordinasi, sementara pelaku usaha dapat memperbaiki efisiensi proses, pengelolaan persediaan, dan pemanfaatan pangan yang berpotensi terbuang. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil dan bank pangan memiliki peran dalam menyalurkan pangan yang masih layak konsumsi kepada kelompok yang membutuhkan.
Akademisi dapat memperkuat kegiatan tersebut melalui riset, data, dan pengembangan solusi berbasis bukti. Media juga memiliki posisi strategis untuk memperluas informasi, meningkatkan kesadaran publik, dan mendorong perubahan perilaku. Kerja sama yang terhubung akan membantu memastikan bahwa upaya pengurangan tidak berhenti pada satu program atau proyek, melainkan berkembang menjadi praktik yang konsisten.
Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, Jarot Indarto, menekankan bahwa manfaat pengurangan susut dan sisa pangan perlu dirasakan oleh seluruh pihak agar kegiatan tersebut dapat terus berjalan dan berkelanjutan, termasuk setelah proyek berakhir. Penekanan ini menunjukkan pentingnya merancang intervensi yang memberikan nilai bagi petani, pelaku usaha, konsumen, masyarakat penerima manfaat, serta lingkungan. Dengan demikian, kolaborasi bukan hanya menjadi sarana pelaksanaan, tetapi juga dasar untuk membangun tanggung jawab bersama dan menjaga keberlanjutan hasil yang telah dicapai.
Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan timbulan susut dan sisa pangan di Indonesia mencapai sekitar 23 hingga 48 juta ton setiap tahun. Rentang tersebut menunjukkan besarnya volume pangan yang tercatat sebagai susut dan sisa dalam satu tahun, sekaligus menempatkan persoalan pangan terbuang sebagai isu berskala nasional. Angka ini menjadi gambaran kuantitatif mengenai jumlah pangan yang tidak lagi dimanfaatkan dalam berbagai tahapan pengelolaan pangan.
Bappenas juga memperkirakan bahwa timbulan susut dan sisa pangan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp213 triliun hingga Rp551 triliun per tahun. Nilai tersebut memperlihatkan besarnya dampak ekonomi yang menyertai pangan terbuang, dengan perkiraan kerugian yang berada dalam rentang ratusan triliun rupiah setiap tahun. Data ini memberikan ukuran mengenai konsekuensi ekonomi dari susut dan sisa pangan berdasarkan hasil kajian yang tersedia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup turut menunjukkan besarnya porsi sampah makanan dalam komposisi sampah nasional. Sampah makanan tercatat menyumbang 39,95% dari keseluruhan komposisi sampah nasional. Persentase tersebut menempatkan sampah makanan sebagai bagian yang signifikan dalam data komposisi sampah di Indonesia. Jika dibaca bersama dengan perkiraan Bappenas mengenai timbulan 23–48 juta ton per tahun serta potensi kerugian Rp213–Rp551 triliun per tahun, data-data ini menunjukkan bahwa susut dan sisa pangan memiliki cakupan dampak yang luas, baik dari sisi volume, nilai ekonomi, maupun komposisi sampah nasional.
Pengelolaan susut dan sisa pangan kini ditempatkan pemerintah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dan akses, tetapi juga dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, pengurangan beban lingkungan, serta penguatan ekonomi hijau. Melalui kebijakan yang terarah, pangan yang sebelumnya berpotensi terbuang dapat dicegah, diselamatkan, atau diolah kembali sesuai kelayakan dan peruntukannya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan penurunan susut pangan dan penyelamatan pangan sebesar 3–5% per tahun. Target tersebut menjadi acuan untuk mendorong langkah yang lebih terukur di berbagai tahapan rantai pangan, mulai dari produksi hingga konsumsi. Pemerintah juga sedang memfinalisasi rancangan peraturan presiden tentang penyelamatan pangan. Kehadiran aturan ini diharapkan memperkuat arah kebijakan nasional dan memberikan landasan bagi pelaksanaan penyelamatan pangan secara lebih konsisten.
Di tingkat daerah, Jakarta mengambil peran melalui peraturan daerah tahun 2026 tentang penyelenggaraan sistem pangan. Kebijakan tersebut mengamanatkan pencegahan dan pengurangan sisa pangan, penyelamatan pangan yang masih layak konsumsi, serta pengolahan sisa pangan. Selain itu, penguatan data, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian insentif dan disinsentif menjadi bagian penting untuk mendukung penerapannya. Arah ini terhubung dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Keterkaitan tersebut memperkuat upaya agar sisa pangan ditangani sejak awal, bukan langsung berakhir sebagai sampah. Dengan koordinasi target nasional dan kebijakan daerah, pengurangan sisa pangan dapat berkembang menjadi praktik tata kelola yang mendukung ketahanan pangan, lingkungan yang lebih bersih, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


