KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor listrik ke negara-negara tetangga. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional. Bahlil menegaskan bahwa Indonesia harus tetap memegang kendali atas penetapan harga listrik yang dijual ke luar negeri.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober. Ia menyatakan bahwa ekspor listrik diperbolehkan selama harga jual ditetapkan oleh Indonesia. Dengan demikian, kerja sama perdagangan energi dengan negara lain harus berlangsung berdasarkan ketentuan yang menguntungkan Indonesia.
Indonesia memiliki peluang untuk memasok listrik ke sejumlah negara di kawasan yang membutuhkan tambahan energi. Kendati demikian, pemerintah perlu memastikan bahwa kebutuhan listrik dalam negeri tetap menjadi prioritas sebelum membuka ruang ekspor. Ketersediaan pasokan, kemampuan infrastruktur, serta kepastian harga menjadi faktor penting yang perlu diperhitungkan dalam pelaksanaannya.
Syarat mengenai penetapan harga juga mencerminkan posisi pemerintah dalam menjaga nilai ekonomi energi yang dihasilkan di dalam negeri. Indonesia tidak ingin menjadi pihak yang hanya menyediakan pasokan, sementara manfaat terbesar dari perdagangan listrik justru ditentukan oleh pihak pembeli. Karena itu, setiap pembahasan ekspor akan diarahkan agar memberikan nilai tambah dan keuntungan yang jelas bagi negara.
Peluang tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut pemerintah dan negara-negara calon pembeli. Meski demikian, sikap Bahlil memberikan gambaran bahwa Indonesia terbuka terhadap kerja sama ekspor listrik, sepanjang kendali kebijakan dan manfaat ekonominya tetap berada di tangan Indonesia.
Bahlil memberikan persetujuan bersyarat terhadap rencana ekspor listrik karena kegiatan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai transaksi penjualan energi. Menurutnya, ekspor dapat berjalan apabila Indonesia memiliki posisi tawar yang memadai dalam menentukan harga. Dengan posisi tersebut, pemerintah dapat memastikan nilai listrik yang dijual mencerminkan biaya produksi, investasi infrastruktur, ketersediaan energi, serta manfaat ekonomi yang semestinya diterima negara.
Posisi tawar menjadi dasar penting dalam setiap negosiasi. Indonesia perlu mengetahui kebutuhan pasar, kapasitas pasokan dalam negeri, dan nilai strategis listrik yang ditawarkan sebelum menetapkan kesepakatan dengan negara pembeli. Persetujuan ekspor karena itu tidak bersifat tanpa syarat, melainkan bergantung pada kemampuan pemerintah memperjuangkan ketentuan yang menguntungkan kepentingan nasional. Jika harga ditetapkan sepihak dan terlalu rendah, ekspor berisiko mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh Indonesia.
Bahlil menekankan bahwa sumber daya energi Indonesia harus dikelola dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai pertimbangan utama. Pengelolaan tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan listrik domestik, penguatan industri, penerimaan negara, dan keberlanjutan investasi energi. Ekspor dapat menjadi sarana memperluas manfaat ekonomi, tetapi pelaksanaannya tetap harus memastikan bahwa masyarakat dan perekonomian nasional tidak berada pada posisi yang dirugikan.
Untuk menjelaskan pentingnya posisi tawar, Bahlil menggunakan analogi sederhana: tidak masuk akal apabila pihak yang membeli barang justru menentukan harga barang yang dibelinya. Analogi itu menggambarkan bahwa Indonesia sebagai pemilik sumber daya dan pemasok listrik harus memiliki peran nyata dalam pembentukan harga. Negara pembeli boleh mengajukan penawaran dan menyampaikan kebutuhannya, tetapi keputusan akhir harus lahir dari negosiasi yang seimbang. Dengan demikian, ekspor listrik hanya layak dilakukan ketika kesepakatannya memberikan keuntungan yang wajar serta memperkuat kepentingan Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut proses perundingan mengenai rencana ekspor listrik dengan negara tetangga berlangsung alot. Pembahasan tersebut tidak hanya menyangkut kesiapan teknis, seperti kapasitas pembangkit dan jaringan interkoneksi, tetapi juga berkaitan dengan skema perdagangan serta harga listrik. Menurut Bahlil, setiap keputusan harus disusun melalui negosiasi yang mempertimbangkan kepentingan Indonesia secara menyeluruh.
Pada dasarnya, Bahlil tidak mempersoalkan rencana ekspor listrik ke negara-negara tetangga. Ia menilai hubungan antarnegara perlu dibangun melalui semangat saling membantu, termasuk dalam memenuhi kebutuhan energi. Kerja sama kelistrikan dapat memberikan manfaat bagi negara yang membutuhkan pasokan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi negara yang memiliki kapasitas produksi lebih besar. Namun, kerja sama tersebut harus berlangsung secara adil dan tidak mengurangi kepentingan nasional.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam acara Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa, 22 September. Ia menegaskan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap ekspor listrik bukan berarti pemerintah menerima penentuan harga secara sepihak. Harga tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keinginan masing-masing negara tanpa memperhitungkan biaya produksi, investasi infrastruktur, keandalan pasokan, serta nilai manfaat bagi Indonesia.
Bahlil menekankan, pemerintah perlu memastikan ekspor listrik memberikan keuntungan yang jelas bagi perekonomian nasional. Karena itu, proses perundingan harus menghasilkan kesepakatan yang transparan, seimbang, dan menguntungkan kedua pihak. Indonesia tetap dapat membantu negara tetangga melalui perdagangan energi, tetapi bantuan tersebut tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan posisi tawar nasional. Sikap tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melanjutkan pembahasan sekaligus menjaga agar kerja sama listrik tidak merugikan Indonesia.
Bahlil menegaskan bahwa pembahasan ekspor listrik dengan negara lain harus berlandaskan prinsip kerja sama yang saling menguntungkan. Indonesia tidak menutup pintu untuk membangun hubungan ekonomi dan energi dengan negara mana pun, tetapi setiap kesepakatan perlu memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pihak. Kerja sama tidak boleh bergeser menjadi tekanan, terlebih ketika menyangkut kepentingan nasional, kedaulatan kebijakan, serta pemanfaatan sumber daya Indonesia. Karena itu, proses perundingan perlu dilakukan secara terbuka, proporsional, dan dengan mempertimbangkan posisi masing-masing negara.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia pada prinsipnya ingin berteman dengan semua negara. Namun, pertemanan tersebut harus dibangun melalui etika, sikap saling menghormati, dan kesediaan untuk memahami kepentingan satu sama lain. Hubungan yang baik tidak cukup hanya didasarkan pada kedekatan ekonomi, melainkan juga pada penghormatan terhadap pilihan serta kepentingan nasional Indonesia. Sikap terbuka tetap dapat berjalan bersama ketegasan dalam menjaga hak dan manfaat bagi masyarakat.
Bahlil juga mengingatkan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif. Dalam kerangka itu, Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan sikap dan arah kerja samanya sendiri tanpa tunduk pada tekanan pihak tertentu. Ia menyerukan agar negara tetangga mengedepankan adat ketimuran ketika melakukan negosiasi, termasuk dengan menjaga kesantunan dan menghormati proses pembicaraan. Menurutnya, hubungan kekeluargaan yang telah terjalin tidak boleh dirusak oleh upaya menekan Indonesia. Bahlil menyatakan memahami cara-cara yang digunakan dalam pembahasan penentuan harga listrik, sehingga setiap langkah dalam perundingan akan dicermati dengan memperhatikan keadilan dan kepentingan nasional.

