JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi kementerian koordinator baru yang dibentuk Presiden. Pernyataan tersebut menjadi informasi utama terkait pembagian koordinasi pemerintahan di sektor hilirisasi dan transisi energi, terutama setelah penataan kelembagaan di tingkat kementerian. Saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, Bahlil menyebut dua kementerian yang sudah pasti masuk dalam lingkup koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi.
Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian ESDM serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Keduanya memiliki tugas yang berkaitan erat dengan agenda besar pemerintah, mulai dari pengelolaan sumber daya energi, pengembangan industri berbasis mineral, hingga peningkatan nilai tambah melalui proses hilirisasi. Dengan berada di bawah koordinasi kementerian koordinator tersebut, kebijakan dan program kedua kementerian diharapkan dapat berjalan lebih terpadu.
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi merupakan kementerian yang telah dipastikan berkoordinasi di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Penjelasan ini memberikan gambaran awal mengenai cakupan kerja lembaga baru tersebut sekaligus memperjelas hubungan koordinasi antarkementerian teknis. Struktur itu diharapkan mendukung sinkronisasi kebijakan energi, investasi, serta pengembangan industri nasional agar pelaksanaan hilirisasi tidak berjalan secara terpisah.
Informasi yang disampaikan Bahlil juga menunjukkan pentingnya peran kementerian koordinator dalam menyatukan kebijakan lintas sektor. Koordinasi diperlukan karena agenda hilirisasi melibatkan aspek energi, investasi, sumber daya mineral, industri, dan pembangunan ekonomi. Melalui pembagian tugas yang lebih jelas, pemerintah dapat mengarahkan kementerian teknis untuk bekerja berdasarkan sasaran yang sama, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis di lapangan.
Kementerian Perindustrian berpeluang turut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi. Namun, peluang tersebut belum dapat dipandang sebagai keputusan final. Posisi kementerian itu masih disebut dalam konteks kemungkinan, seiring dengan pembahasan mengenai kementerian dan lembaga yang memiliki hubungan erat dengan agenda hilirisasi.
Bahlil menjelaskan bahwa hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan pengolahan sumber daya alam, tetapi juga dengan upaya menghasilkan nilai tambah melalui kegiatan industri. Proses tersebut mencakup pengolahan bahan mentah menjadi produk atau barang jadi yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Karena itu, kementerian yang menangani sektor perindustrian dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Keterkaitan itu dapat terlihat dari peran industri dalam membangun kapasitas produksi, mengembangkan rantai pasok, serta mendorong peningkatan daya saing produk nasional. Meski demikian, adanya hubungan substantif dengan hilirisasi tidak serta-merta berarti Kementerian Perindustrian telah dipastikan masuk dalam koordinasi kementerian koordinator baru. Penetapan struktur dan pembagian koordinasi tetap memerlukan keputusan resmi pemerintah.
Dalam penjelasannya, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi kemungkinan besar berada dalam koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Kedua kementerian tersebut mempunyai keterhubungan yang kuat dengan pengelolaan sumber daya, investasi, dan pengembangan proyek hilirisasi. Sementara itu, Kementerian Perindustrian masih berada pada status kemungkinan, bukan kepastian.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa susunan koordinasi masih dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan desain kelembagaan yang ditetapkan. Apabila nantinya Kementerian Perindustrian ditempatkan dalam koordinasi tersebut, langkah itu dapat memperkuat keterhubungan kebijakan industri, investasi, energi, dan pengolahan sumber daya. Untuk saat ini, keterlibatan kementerian tersebut sebaiknya dipahami sebagai opsi yang sedang dipertimbangkan, bukan keputusan yang telah ditetapkan.
Susunan kementerian teknis yang akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi belum rampung sepenuhnya. Bahlil menyampaikan bahwa pembahasan mengenai struktur tersebut masih berlangsung, sehingga belum seluruh kementerian yang berkaitan dengan agenda hilirisasi ditetapkan secara final. Dengan demikian, informasi mengenai kementerian yang telah disebutkan sebelumnya belum dapat dipandang sebagai susunan akhir.
Selain dua kementerian yang telah disebutkan, masih terdapat kemungkinan penambahan satu hingga dua kementerian teknis lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan agenda hilirisasi. Namun, kemungkinan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Jumlah maupun identitas kementerian tambahan belum dipastikan, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa kementerian tertentu secara definitif akan masuk dalam koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil penataan dan koordinasi antarlembaga yang sedang dilakukan pemerintah.
Penjelasan itu sejalan dengan pandangan Bahlil bahwa hilirisasi tidak dapat dipisahkan dari industrialisasi. Hilirisasi bukan hanya proses pengolahan bahan mentah menjadi produk dengan nilai tambah, melainkan juga berkaitan dengan pembangunan industri, penguatan rantai pasok, investasi, teknologi, serta penciptaan lapangan kerja. Karena cakupannya luas, pelaksanaan agenda tersebut dapat melibatkan lebih dari dua kementerian teknis, bergantung pada pembagian tugas dan kebutuhan kebijakan yang akan ditetapkan.
Oleh karena itu, susunan kementerian yang berkoordinasi di bawah Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi masih perlu menunggu pembahasan lanjutan. Pemerintah belum menyampaikan komposisi final, termasuk kementerian tambahan yang mungkin ditetapkan. Sikap ini menunjukkan bahwa struktur koordinasi sedang disusun secara bertahap agar selaras dengan arah industrialisasi dan tujuan hilirisasi nasional, tanpa menetapkan nama atau jumlah kementerian sebelum proses pembahasan selesai.
Pembiayaan operasional Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi untuk sementara masih menggunakan pagu anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mekanisme tersebut diterapkan karena kementerian koordinator yang baru menjalankan fungsi koordinasi tersebut belum memiliki pagu anggaran operasional yang berdiri sendiri. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas kementerian koordinator masih tercatat dan dipenuhi melalui anggaran yang berada di lingkungan Kementerian ESDM.
Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penggunaan pagu Kementerian ESDM berkaitan dengan rangkap jabatan yang diembannya. Menteri yang memimpin Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi juga menjabat sebagai Menteri ESDM, sehingga anggaran operasional yang digunakan masih berasal dari kementerian tersebut. Kondisi ini menjadi dasar administratif bagi pembiayaan sementara kegiatan operasional dan pelaksanaan fungsi koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi.
Selama mekanisme tersebut berlaku, kebutuhan operasional Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi dibiayai melalui alokasi yang tersedia dalam pagu Kementerian ESDM. Penggunaan anggaran itu mencakup pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kementerian koordinator sesuai tugas dan fungsi yang dijalankan. Bahlil menyampaikan bahwa sumber anggaran sementara tersebut tetap berasal dari Kementerian ESDM karena kepemimpinan kedua kementerian berada pada menteri yang sama. Dengan demikian, pembiayaan operasional kementerian koordinator masih tergabung dalam pagu Kementerian ESDM.

