Imigrasi Semarang Tindak WNA Ghana akibat Pelanggaran Izin Tinggal dan Aktivitas Sepak Bola Berbayar

Imigrasi Semarang Tindak WNA Ghana akibat Pelanggaran Izin Tinggal dan Aktivitas Sepak Bola Berbayar

SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran aturan keimigrasian. GKF diamankan di sebuah indekos yang berada di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat, 25 September 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Semarang.

Dalam pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa GKF tidak hanya tinggal di Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir, tetapi juga terlibat dalam kegiatan olahraga yang menghasilkan bayaran. WNA tersebut diketahui bermain sepak bola dalam liga antarkampung. Aktivitas itu menjadi perhatian petugas karena dilakukan secara berbayar, sementara izin tinggal yang dimiliki tidak lagi berlaku dan tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi warga negara asing.

Pengamanan di lokasi indekos dilakukan sebagai tindak lanjut pemantauan terhadap aktivitas WNA di tingkat wilayah. Petugas imigrasi menelusuri status keimigrasian GKF, termasuk masa berlaku izin tinggal dan kegiatan yang dijalankannya selama berada di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GKF dinilai telah melanggar ketentuan mengenai izin tinggal serta melakukan aktivitas yang tidak semestinya dijalankan tanpa dasar izin yang sesuai.

Setelah proses penindakan dan pemeriksaan administratif diselesaikan, GKF dikenai tindakan deportasi. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya mencakup pemeriksaan dokumen, tetapi juga pemantauan terhadap kegiatan WNA di tengah masyarakat. Kantor Imigrasi Semarang terus mengingatkan warga negara asing agar mematuhi masa berlaku izin tinggal, memperbarui dokumen sesuai prosedur, serta memastikan setiap aktivitas yang dilakukan di Indonesia sejalan dengan izin yang dimiliki. Penindakan serupa diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA di Kota Semarang tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan awal terhadap GKF menunjukkan bahwa warga negara Ghana tersebut hanya memiliki izin tinggal kunjungan indeks C1. Dokumen keimigrasian itu tercatat masih berlaku hingga 21 Februari 2026. Berdasarkan peruntukannya, izin tersebut diberikan untuk kegiatan kunjungan dan tidak menjadi dasar bagi pemegangnya untuk menjalankan pekerjaan berbayar di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa pemegang izin kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa di Indonesia. Selain itu, pemegang izin juga dilarang menerima imbalan, upah, atau bentuk pembayaran lain yang bersumber dari pekerjaan maupun usaha yang dilakukan untuk perorangan atau korporasi di Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kesesuaian aktivitas warga negara asing dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Dalam pemeriksaan, aktivitas GKF sebagai pemain sepak bola tarkam berbayar dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal kunjungan tersebut. Kegiatan sepak bola antarkampung yang diikuti dengan menerima bayaran dipandang memiliki unsur pekerjaan atau aktivitas berimbalan. Karena itu, aktivitas tersebut berbeda dari kegiatan kunjungan biasa dan berpotensi melanggar batas penggunaan izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Petugas kemudian mengamankan GKF dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Di kantor tersebut, ia menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kronologi kegiatan, bentuk pembayaran yang diterima, pihak yang terlibat, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar bagi petugas dalam menentukan langkah administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menjelaskan bahwa petugas menemukan dua bentuk pelanggaran yang dilakukan GKF, warga negara Ghana. Pelanggaran pertama berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal. Izin tersebut semestinya digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku, tetapi GKF diduga memanfaatkannya untuk menjalankan aktivitas sepak bola yang menghasilkan pembayaran. Kegiatan berbayar itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya sehingga menjadi salah satu dasar bagi jajaran Imigrasi Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Pelanggaran kedua menyangkut masa berlaku dokumen keimigrasian. GKF diketahui masih berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir pada 21 Februari 2026. Berdasarkan perhitungan sementara, masa tinggal melampaui batas tersebut diperkirakan mencapai sekitar 216 hari. Keberadaan orang asing setelah izin tinggal berakhir merupakan pelanggaran tersendiri, terlebih ketika jangka waktunya telah melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan keimigrasian. Temuan mengenai aktivitas berbayar dan dugaan overstay itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah penindakan berikutnya.

Pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah. Ketentuan ini mengatur tindakan terhadap orang asing yang tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir. Dalam kondisi demikian, tindakan administratif keimigrasian dapat berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi merupakan pengeluaran paksa orang asing dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan adalah larangan untuk masuk kembali ke Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Penerapan tindakan tersebut tetap dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah petugas Imigrasi Semarang menemukan pelanggaran keimigrasian, GKF diproses untuk dikenai tindakan deportasi. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas sepak bola berbayar yang dilakukan tidak sesuai dengan izin kunjungan yang dimilikinya. Selain itu, GKF juga tercatat mengalami overstay sekitar 216 hari. Temuan ini menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti keberadaan warga negara asing tersebut sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Dalam proses pemulangan, GKF tidak mampu membeli tiket untuk kembali ke negara asalnya. Atas kondisi tersebut, pihak Imigrasi Semarang menyerahkan GKF kepada rumah detensi imigrasi. Penyerahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam pengawasan serta memperoleh penanganan sesuai prosedur yang berlaku bagi warga negara asing yang akan dipulangkan.

Rumah detensi imigrasi berperan mendukung persiapan dan pelaksanaan deportasi, termasuk memastikan proses administratif dan pengawasan terhadap GKF berjalan sebagaimana mestinya. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan setelah petugas menemukan adanya penggunaan izin kunjungan untuk aktivitas sepak bola berbayar yang tidak sesuai peruntukannya, disertai masa tinggal yang telah melewati batas sekitar 216 hari. Deportasi kemudian dipersiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum keimigrasian, tanpa mengubah pokok pelanggaran yang telah ditemukan oleh petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *