KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga kader yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Ketiganya disebut terseret dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Rekomendasi tersebut menjadi langkah internal partai setelah adanya hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa tiga legislator dari Fraksi Gerindra itu ikut terseret dalam perkara tersebut.
Keputusan ini menunjukkan sikap partai dalam menjaga disiplin organisasi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap para kader yang menduduki jabatan politik. Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan partai. Selanjutnya, rekomendasi itu akan diproses berdasarkan aturan organisasi dan ketentuan terkait pergantian anggota legislatif. Gerindra Jawa Timur juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan posisi ketiga kader sebagai wakil rakyat, tetapi juga dengan upaya menjaga integritas partai.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa partai tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang terseret dalam perkara narkotika. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa partai mengambil tindakan tegas setelah memperoleh hasil pemeriksaan, tanpa mengabaikan proses dan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi pemecatan diharapkan menjadi bentuk pertanggungjawaban organisasi serta pesan bahwa kader yang terlibat dalam pelanggaran serius dapat dikenai sanksi internal.
Penanganan internal terhadap kader Gerindra dari Kabupaten Malang berinisial UAM kini berlanjut ke tingkat pimpinan partai yang lebih tinggi. Keterangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang sebelumnya diproses dalam lingkup internal di daerah telah diteruskan melalui mekanisme organisasi yang berlaku di tubuh partai.
Zia menyebut proses tersebut tidak lagi hanya ditangani oleh struktur partai di Kabupaten Malang. Dalam keterangannya, ia menyatakan, “Prosesnya kini berada di DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan terhadap UAM telah memasuki tahapan yang melibatkan jajaran partai di tingkat provinsi serta lembaga internal partai di tingkat pusat.
Pelimpahan perkara ke DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP Gerindra menjadi bagian dari jalur organisasi yang ditempuh untuk menangani persoalan kader. Melalui tahapan tersebut, pembahasan tidak hanya dilakukan oleh pengurus daerah asal, tetapi juga diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam struktur partai. Zia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keputusan akhir dalam proses itu, sehingga penanganan UAM masih berada dalam mekanisme internal yang berjalan di lingkungan Gerindra.
Keterangan pada 7 Oktober 2026 tersebut menegaskan bahwa partai menempuh prosedur berjenjang dalam menangani perkara internal kader. DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP Gerindra menjadi dua unsur yang disebut secara langsung dalam proses lanjutan tersebut. Dengan demikian, perkembangan penanganan UAM akan mengikuti pembahasan dan mekanisme yang berlaku pada tingkat pimpinan partai tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026. Pengamanan itu menjadi bagian dari pengungkapan perkara yang kemudian menyeret sejumlah pihak, termasuk tiga anggota DPRD aktif dari beberapa kabupaten di Jawa Timur.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya tercatat sebagai legislator aktif. Ketiganya juga diketahui merupakan kader Partai Gerindra. Mereka adalah UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; ADR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta ARR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Informasi mengenai pengamanan tersebut menempatkan ketiga legislator itu dalam perkara yang tengah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Namun, keterangan yang tersedia hanya menyebut bahwa mereka terseret dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, belum terdapat dasar informasi yang memadai untuk menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pengungkapan di hotel itu menjadi titik awal mencuatnya keterlibatan tiga kader Gerindra yang memegang jabatan sebagai anggota legislatif di tingkat kabupaten. Identitas mereka disampaikan berdasarkan inisial dan jabatan yang tercantum dalam sumber, yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa pihak-pihak yang diamankan, serta mengumpulkan informasi yang diperlukan. Sampai pada tahap informasi yang tersedia, fakta yang dapat disampaikan adalah adanya pengamanan terhadap delapan orang di sebuah hotel di Surabaya, dengan tiga di antaranya merupakan anggota DPRD aktif sekaligus kader Partai Gerindra.
Proses hukum yang menjerat tiga legislator Gerindra Jawa Timur berlangsung beriringan dengan langkah rehabilitasi medis. Setelah pengajuan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, ketiganya bersama seorang pengusaha berinisial menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Program tersebut mulai dijalani sejak Rabu malam, 30 September 2026, sebagai bagian dari penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang sedang diproses.
Rehabilitasi rawat jalan menjadi salah satu tahapan yang dapat ditempuh setelah asesmen dilakukan oleh tim terpadu. Namun, pelaksanaan program medis itu tidak menghentikan proses penegakan aturan internal partai. Gerindra Jawa Timur tetap memproses rekomendasi pemecatan terhadap tiga legislator tersebut sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan aspek kesehatan dan proses pertanggungjawaban politik-organisatoris berjalan pada jalur yang berbeda.
Kharisma menyatakan bahwa berkas rekomendasi pemecatan akan segera dikirim kepada Mahkamah Partai DPP Gerindra untuk diproses lebih lanjut. Lembaga tersebut akan menelaah rekomendasi berdasarkan ketentuan partai sebelum menentukan tahapan berikutnya. Dalam aturan internal Gerindra, penyalahgunaan narkotika dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sehingga perkara tersebut diperlakukan dengan mekanisme dan pertimbangan yang serius.
Sanksi etik dan organisatoris tetap diproses secara paralel meskipun rehabilitasi medis sedang berjalan. Dengan demikian, keikutsertaan dalam program rehabilitasi tidak secara otomatis menghapus proses pemeriksaan maupun kemungkinan pemberian sanksi internal. Partai menempatkan kedua proses tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi, sekaligus memastikan bahwa penanganan medis dan penegakan disiplin berjalan sesuai prosedur masing-masing.

