KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Informasi mengenai agenda pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangan tersebut diharapkan membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa, mengetahui pihak-pihak yang berkaitan, serta memperjelas dugaan aliran pemberian dalam perkara yang sedang ditangani.
Status Nusron dalam agenda ini adalah saksi, bukan tersangka. Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Dalam proses penegakan hukum, saksi dapat dimintai keterangan karena dinilai mengetahui informasi tertentu yang relevan dengan perkara, baik berdasarkan jabatan, hubungan kerja, maupun peristiwa yang sedang diselidiki.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK perlu mendalami bagaimana dugaan pemberian itu terjadi, tujuan pemberian, serta kemungkinan hubungan pihak yang memberikan dan menerima. Penyidik juga akan menilai keterangan para saksi bersama alat bukti lain sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap pejabat kementerian merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan informasi secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti. Setelah memberikan keterangan, Nusron diharapkan dapat menjelaskan pengetahuan dan tanggung jawabnya terkait persoalan yang sedang didalami. KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan dan kebutuhan penyidikan, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang disebut dalam kasus tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nusron Wahid merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan untuk memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh. KPK perlu memeriksa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara, termasuk saksi yang dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa dan hubungan antar-pihak.
Menurut Budi, penyidik akan menggali informasi serta keterangan yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memahami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk konteks pengambilan keputusan, komunikasi, dan kemungkinan pengetahuan pihak-pihak tertentu mengenai peristiwa yang diselidiki. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting karena informasi yang diperoleh akan dibandingkan dengan alat bukti dan keterangan lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Dengan cara itu, penyidik dapat menguji keterkaitan fakta sekaligus memastikan perkara dibangun berdasarkan bukti yang memadai.
KPK juga menyatakan keyakinannya bahwa Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan hadir sebagai saksi. Kehadiran tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus penghormatan terhadap tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Bagi KPK, pemenuhan panggilan saksi penting untuk mendukung kelancaran penanganan perkara serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memperoleh keterangan secara langsung. Pemeriksaan ini tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan peran atau tanggung jawab pihak yang dimintai keterangan. Seluruh informasi yang diperoleh nantinya akan dianalisis bersama bukti lain untuk menentukan arah penyidikan lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi relevan, didasarkan pada kebutuhan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti. Pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terlibat dalam tindak pidana.
KPK menyatakan proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik berkewajiban menilai keterangan saksi, dokumen, serta bukti lain secara menyeluruh sebelum menentukan arah perkara. Penetapan status hukum maupun tindakan penegakan hukum lainnya dilakukan berdasarkan kecukupan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan dari pihak mana pun.
Sikap tersebut menjadi penting karena perkara dugaan korupsi sering kali melibatkan banyak pihak, jabatan, serta rangkaian peristiwa yang perlu ditelusuri secara hati-hati. KPK perlu memastikan setiap informasi yang diperoleh dalam penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara dan dapat diuji sesuai prosedur. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian, bukan untuk membentuk kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Dalam menjalankan penyidikan, KPK juga tetap berkewajiban menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sesuai hukum, memberikan keterangan secara bebas, serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan atas hak-hak hukumnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut tetap melekat, baik terhadap saksi maupun pihak yang pada tahap tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban.
Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dipahami berdasarkan keterangan resmi KPK dan fakta yang telah disampaikan secara terbuka. Tidak tepat menarik kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron Wahid atau pihak lain sebelum penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya melalui tahapan hukum yang sah.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid berlangsung dalam konteks perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk membuka blokir hak guna bangunan (HGB) atas lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Status blokir dan proses pembukaannya menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga melibatkan sejumlah pejabat kementerian, pejabat pertanahan daerah, serta pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan mengenai dugaan transaksi dan pengurusan pembukaan blokir HGB tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka yang telah diumumkan meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Pernyataan tersebut menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi pemeriksaan terhadap Nusron dalam penyidikan perkara ini. Namun, penyebutan mereka sebagai orang kepercayaan tidak mengubah status hukum masing-masing pihak dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Nusron sebagai tersangka. Proses pemeriksaan tetap diarahkan untuk mengklarifikasi rangkaian peristiwa, hubungan antarpihak, serta informasi yang relevan dengan dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon.

