KPK Pantau Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, Koordinasi dengan Imipas dan Ombudsman

KPK Pantau Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, Koordinasi dengan Imipas dan Ombudsman

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk ikut menangani persoalan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterlibatan tersebut terutama dapat dilakukan apabila hasil penelusuran menemukan unsur dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Untuk saat ini, KPK masih memantau perkembangan informasi mengenai dugaan pungli di lingkungan lapas tersebut. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman Republik Indonesia yang sedang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi diperlukan agar setiap temuan dapat diverifikasi secara menyeluruh dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses investigasi selesai.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya mencermati laporan mengenai dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Menurut dia, informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan internal. Proses itu berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lapas.

Pemberian sanksi disiplin menjadi bagian dari langkah administratif atas dugaan pelanggaran yang ditemukan. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana. KPK akan menunggu hasil investigasi Imipas dan Ombudsman, termasuk kecukupan bukti mengenai aliran uang, pihak yang terlibat, serta bentuk penyalahgunaan jabatan.

Apabila dugaan pungli terbukti memiliki unsur korupsi dan memenuhi kewenangan penanganan KPK, lembaga tersebut dapat mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, proses pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi warga binaan maupun keluarganya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan perlu menggali fakta secara spesifik terkait dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Langkah tersebut penting agar pemantauan tidak berhenti pada informasi umum atau keluhan yang belum terverifikasi. KPK berencana berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Ombudsman untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang dilaporkan.

Koordinasi lintas lembaga dapat membantu memastikan sumber informasi, mekanisme pengawasan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait. Dalam proses itu, KPK perlu meminta penjelasan mengenai siapa pihak yang diduga menerima uang dan siapa yang diduga memberikannya. Identitas atau peran para pihak menjadi unsur penting untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memiliki indikasi pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.

Selain pihak-pihak yang terlibat, rincian mengenai jumlah uang, cara transaksi, waktu, dan lokasi kejadian juga harus diperjelas. Informasi tersebut dapat mencakup apakah pembayaran dilakukan secara langsung, melalui perantara, atau menggunakan sarana elektronik. Keterangan mengenai layanan atau kepentingan yang dikaitkan dengan pembayaran juga diperlukan untuk memahami hubungan dugaan pungutan dan kewenangan petugas.

KPK tidak akan bertindak hanya berdasarkan dugaan umum tanpa dasar peristiwa yang jelas. Pengumpulan informasi secara terukur diperlukan untuk menilai kebenaran laporan, menguji konsistensi keterangan, dan menentukan lembaga yang berwenang menanganinya. Apabila ditemukan fakta awal yang memadai, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah pencegahan, pemeriksaan lebih lanjut, atau koordinasi penegakan hukum sesuai ketentuan.

Pendekatan ini juga memberi ruang bagi Imipas dan Ombudsman untuk menyampaikan data hasil pengawasan masing-masing. Dengan dukungan dokumen, keterangan saksi, serta bukti transaksi atau komunikasi yang relevan, dugaan pungli dapat diperiksa secara objektif. Proses tersebut diharapkan mencegah kesimpulan terburu-buru sekaligus memastikan setiap laporan yang berindikasi pelanggaran memperoleh perhatian dan penanganan yang proporsional.

Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan layanan, kondisi warga binaan, serta penerapan standar pelayanan di dalam lapas. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menyebut terdapat indikasi potensi upaya yang mengarah pada penyuapan terhadap tim pemeriksa. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu independensi pengawasan dan menghambat proses pengumpulan informasi secara objektif.

Ombudsman belum menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi menyatakan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang. Setiap upaya memengaruhi petugas pemeriksa, baik melalui pemberian maupun janji keuntungan tertentu, berpotensi merusak integritas pelayanan publik. Karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta memastikan adanya pemeriksaan internal yang transparan, mengamankan bukti yang relevan, serta memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang menyampaikan informasi selama proses pendalaman.

Selain dugaan upaya penyuapan, inspeksi tersebut menemukan indikasi perbedaan perlakuan dan fasilitas antar narapidana. Perbedaan itu dapat berkaitan dengan akses terhadap layanan, kenyamanan hunian, maupun pemenuhan hak-hak warga binaan. Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendalami dasar pemberian fasilitas serta memastikan seluruh kebijakan diterapkan berdasarkan aturan, bukan kedekatan, kemampuan ekonomi, atau faktor lain yang tidak sah.

Rangkaian temuan itu dinilai menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal di lapas. Menurut Ombudsman, persoalan di Cibinong tidak semata-mata perlu dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri, melainkan dapat menjadi gambaran mengenai tantangan tata kelola pelayanan publik yang lebih luas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia. Penguatan pengawasan berlapis, pencatatan layanan yang dapat diaudit, serta mekanisme pengaduan yang aman diperlukan agar potensi pungutan liar, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak awal.

KPK berharap penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Perkara ini diharapkan menjadi pemicu pembenahan tata kelola di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk jajaran direktorat jenderal serta inspektorat jenderal yang memiliki kewenangan pengawasan dan pertanggungjawaban. Pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh, berbasis evaluasi, dan memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Perbaikan tersebut ditujukan agar persoalan serupa tidak berulang di Lapas Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lain. Sistem pelayanan, pengawasan, dan penindakan harus menjamin seluruh warga binaan memperoleh hak serta menjalankan kewajiban secara adil, tanpa dipengaruhi kemampuan ekonomi, kedekatan, atau perlakuan khusus. Transparansi dalam pengelolaan fasilitas dan layanan juga penting untuk mencegah ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ombudsman meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong, termasuk fasilitas dan bangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penertiban tidak selalu harus dilakukan dengan menghancurkan bangunan atau fasilitas tersebut. Setiap bagian perlu diperiksa terlebih dahulu, dinilai aspek legalitas dan keamanannya, kemudian dikembalikan kepada fungsi sebagaimana mestinya. Langkah ini harus disertai dokumentasi, batas waktu perbaikan, dan pihak yang bertanggung jawab.

Rekomendasi Ombudsman juga mencakup penguatan pengawasan berjenjang dari tingkat lapas hingga kementerian, evaluasi terhadap kebijakan rotasi dan penempatan warga binaan, serta pengawasan lebih ketat terhadap praktik suap. Hasil pemeriksaan dan evaluasi perlu disampaikan secara berkala dan terbuka kepada Komisi XIII DPR, Ombudsman, serta pihak terkait. Pelaporan yang konsisten akan memudahkan pemantauan tindak lanjut, mengukur efektivitas perbaikan, dan membangun akuntabilitas dalam pengelolaan pemasyarakatan secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *