JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana korban scam atau penipuan digital yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi. Angka tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan laporan masyarakat serta mencegah dana hasil kejahatan berpindah lebih jauh melalui rekening-rekening yang digunakan pelaku.
Dicky menjelaskan, dari total dana yang berhasil diblokir tersebut, sebanyak Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban. Dana pengembalian itu berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. Proses tersebut menunjukkan pentingnya pelaporan secara cepat karena peluang penyelamatan dana sangat dipengaruhi oleh kecepatan pemblokiran rekening dan penelusuran aliran transaksi. Masyarakat yang menjadi korban diharapkan segera menyampaikan laporan melalui saluran resmi agar informasi transaksi dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Pernyataan mengenai perkembangan penanganan dana korban penipuan digital itu disampaikan dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Melalui IASC, OJK bersama lembaga jasa keuangan dan pihak berwenang mengoordinasikan respons terhadap laporan penipuan, termasuk pemblokiran rekening, verifikasi informasi korban, serta proses pengembalian dana yang masih dapat diselamatkan. Capaian tersebut menjadi indikator penanganan scam yang lebih terkoordinasi, sekaligus menegaskan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 702,34 ribu laporan penipuan digital yang diterima dan diproses melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Jumlah tersebut menunjukkan keseluruhan laporan yang masuk dari dua jalur penyampaian, yaitu melalui pelaku usaha sektor keuangan serta secara langsung melalui sistem IASC. Pembagian berdasarkan sumber laporan menjadi bagian penting dalam pencatatan penanganan laporan penipuan digital oleh OJK.
Dari total 702,34 ribu laporan tersebut, sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup bank dan penyedia sistem pembayaran. Laporan yang diterima melalui kedua jenis pelaku usaha itu kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC untuk dicatat sebagai bagian dari keseluruhan laporan penipuan yang diterima OJK.
Sementara itu, sebanyak 367,58 ribu laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC. Dengan demikian, laporan yang masuk secara langsung melalui sistem IASC menjadi bagian tersendiri di luar laporan yang sebelumnya disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran. Kedua sumber tersebut membentuk total 702,34 ribu laporan yang tercatat, dengan 334,75 ribu laporan berasal dari pelaku usaha sektor keuangan dan 367,58 ribu laporan berasal dari pengaduan langsung korban melalui sistem IASC.
Rincian ini menegaskan bahwa laporan penipuan digital yang diterima OJK tidak seluruhnya disampaikan dengan cara yang sama. Sebagian laporan diteruskan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran sebelum masuk ke sistem IASC, sedangkan sebagian lainnya diajukan langsung oleh korban melalui sistem tersebut. Pencatatan berdasarkan jalur penyampaian itu memperlihatkan pembagian sumber laporan secara terperinci dalam total laporan yang diterima OJK.
Hasil penelusuran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan bahwa penanganan laporan penipuan digital telah menghasilkan basis data yang cukup besar. Hingga periode pelaporan tersebut, sebanyak 1,37 juta rekening dilaporkan oleh masyarakat dan telah melalui proses verifikasi. Data ini menjadi dasar bagi IASC dan lembaga keuangan terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi rekening yang berpotensi digunakan dalam tindak penipuan, serta menentukan langkah pemblokiran sesuai prosedur.
Dari jumlah rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi, sebanyak 702,83 ribu rekening berhasil diblokir. Pemblokiran dilakukan untuk membatasi akses pelaku terhadap dana yang masih tersimpan sekaligus mencegah rekening tersebut kembali digunakan dalam transaksi penipuan. Perbedaan jumlah rekening terverifikasi dan rekening yang diblokir menunjukkan bahwa proses penanganan memerlukan pemeriksaan, pencocokan informasi, dan koordinasi dengan penyelenggara jasa keuangan sebelum tindakan dapat diterapkan.
Langkah tersebut berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan dana korban. OJK mencatat total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar. Nilai ini mencerminkan akumulasi dana yang dapat diamankan melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat, meskipun pemblokiran rekening tidak serta-merta berarti seluruh dana dapat dikembalikan kepada korban. Proses pengembalian tetap bergantung pada verifikasi kepemilikan, status hukum rekening, dan ketentuan yang berlaku.
Selain rekening, IASC juga menghimpun informasi mengenai sarana komunikasi yang digunakan dalam penipuan. Sebanyak 173.718 nomor telepon telah dilaporkan oleh korban sebagai bagian dari data penanganan kasus scam. Informasi tersebut dapat membantu menghubungkan laporan yang memiliki pola serupa dan memperkuat pemetaan modus yang digunakan pelaku.
Pengumpulan data rekening serta nomor telepon memperluas kemampuan penelusuran kasus secara terintegrasi. Masyarakat tetap perlu menyampaikan laporan sesegera mungkin setelah mengetahui adanya transaksi mencurigakan, karena kecepatan pelaporan dapat meningkatkan peluang pemblokiran dana dan membatasi pergerakan pelaku.
Dalam periode 1 Januari hingga 13 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan PUJK menjalankan kegiatan usaha secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kepentingan konsumen. Selain mendorong kepatuhan terhadap ketentuan, OJK juga menekankan pentingnya pencegahan praktik yang berpotensi merugikan konsumen, termasuk penyampaian informasi yang tidak lengkap, promosi menyesatkan, serta penanganan pengaduan yang tidak memadai.
Sebagai bagian dari penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK. Peringatan tersebut menjadi instrumen awal untuk meminta perbaikan atas pelanggaran atau kelemahan dalam pelaksanaan kewajiban pelaku usaha. OJK juga menerbitkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK. Instruksi ini memuat tindakan perbaikan yang wajib dilaksanakan agar risiko kerugian konsumen dapat segera dikendalikan dan kepatuhan perusahaan dapat ditingkatkan.
Selain itu, OJK menjatuhkan 52 sanksi denda kepada 44 PUJK yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan market conduct tidak hanya berfokus pada edukasi dan pencegahan, tetapi juga mencakup tindakan tegas terhadap pelanggaran. Di sisi lain, sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai total Rp82,96 miliar. Penggantian ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan hak konsumen serta mendorong pelaku usaha bertanggung jawab atas dampak kegiatan usahanya.
OJK juga mengingatkan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025. Hingga 30 September 2026, masih terdapat PUJK yang tidak menyampaikan laporan meskipun telah menerima teguran. Atas ketidakpatuhan tersebut, OJK mengenakan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp570 juta. Kewajiban laporan penilaian sendiri membantu OJK menilai penerapan prinsip pelindungan konsumen dan perilaku usaha secara lebih terukur, sekaligus memastikan setiap PUJK melakukan evaluasi internal serta menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan.

