JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil investigasi mengenai temuan sejumlah botol minuman keras di dalam lemari es sebuah hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal kementerian terhadap fasilitas hunian yang berada di lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pemasyarakatan, termasuk larangan kepemilikan dan penyimpanan barang-barang yang tidak diperbolehkan bagi warga binaan.
Informasi mengenai hasil investigasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/10). Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa petugas menemukan beberapa botol minuman keras tersimpan di dalam lemari es pada hunian tersebut. Keberadaan fasilitas dan barang terlarang itu kemudian ditelusuri melalui rangkaian pemeriksaan, termasuk pendataan penghuni, penelusuran lokasi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan hunian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kementerian, minuman keras yang ditemukan dinyatakan merupakan milik terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kepemilikan barang terlarang di dalam lapas. Kemenimipas menyampaikan temuan itu secara terbuka sebagai bentuk penjelasan atas kondisi hunian mewah di Lapas Cibinong, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap fasilitas pemasyarakatan terus dilakukan. Hasil investigasi selanjutnya dapat menjadi dasar bagi kementerian untuk menilai pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Rudi Setiawan membantah informasi yang menyebut minuman keras hasil temuan di hunian mewah Lapas Cibinong merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Adi Nugroho Wijaksono. Menurut Rudi, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta mengenai penghuni ruangan tempat barang itu ditemukan. Ia menegaskan bahwa Adi tidak memiliki minuman keras tersebut dan tidak dapat dikaitkan sebagai pemiliknya.
Rudi menjelaskan, barang temuan itu merupakan milik warga binaan yang menempati hunian bersangkutan, yakni Jimmy Masrin. Dengan demikian, kepemilikan minuman keras tersebut harus ditempatkan pada warga binaan tersebut, bukan pada pejabat lapas. Penjelasan ini menjadi dasar untuk meluruskan informasi sebelumnya yang mengarah kepada Adi sebagai pihak yang memiliki barang terlarang itu.
Bantahan tersebut juga memperjelas perbedaan lokasi penemuan barang dan identitas pemiliknya. Minuman keras ditemukan di hunian yang ditempati Jimmy, tetapi informasi awal disebut-sebut mengaitkannya dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Rudi menekankan bahwa keberadaan barang di lokasi tertentu tidak serta-merta membuktikan kepemilikan pejabat yang bertugas di lapas tersebut.
Keterangan Rudi menjadi rujukan utama dalam perubahan informasi mengenai kepemilikan barang temuan. Berdasarkan penjelasannya, penyebutan nama Adi Nugroho Wijaksono sebagai pemilik perlu dikoreksi. Adi bukan pemilik minuman keras yang ditemukan dalam pemeriksaan itu; barang tersebut dinyatakan milik Jimmy Masrin sebagai warga binaan yang menghuni ruangan terkait. Penegasan ini penting agar pemberitaan mengenai investigasi tidak menimbulkan kesimpulan keliru terhadap pihak yang tidak memiliki barang tersebut.
Rudi membenarkan bahwa hunian yang terlihat dalam video viral saat inspeksi mendadak Ombudsman RI merupakan tempat yang ditempati Jimmy Masrin. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena ruangan itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menampilkan kondisi yang dinilai berbeda dari gambaran umum hunian di lembaga pemasyarakatan. Pernyataan Rudi menghubungkan secara langsung lokasi dalam rekaman dengan narapidana yang bersangkutan, bukan sekadar dengan area umum atau ruangan yang tidak diketahui penghuninya.
Penjelasan itu juga berseberangan dengan bantahan yang sebelumnya disampaikan mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu disebut pernah menyatakan bahwa kolase foto dengan wajah Jimmy Masrin merupakan hasil razia, sehingga tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa sosok tersebut menempati hunian yang terlihat dalam video. Namun, Rudi memberikan keterangan berbeda mengenai identitas penghuni dan konteks ruangan yang diperiksa. Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan pencocokan fakta di lapangan.
Menurut Rudi, barang-barang yang tampak di dalam hunian berkaitan dengan Jimmy Masrin. Keterangan itu mencakup berbagai benda yang terlihat dalam rekaman video maupun hasil dokumentasi selama pemeriksaan. Rudi juga menjelaskan bahwa sosok yang tampak dalam rekaman kamera memiliki kaitan dengan Jimmy Masrin. Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya menelaah keberadaan minuman beralkohol, tetapi juga menelusuri siapa yang menggunakan ruangan, siapa yang memiliki atau menguasai barang-barang di dalamnya, serta bagaimana akses terhadap hunian tersebut dapat berlangsung.
Meski demikian, keterkaitan hunian, barang, dan penghuni tetap perlu dibuktikan melalui data pendukung, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan resmi. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar perbedaan penjelasan mengenai video Ombudsman, kolase foto, dan identitas sosok dalam kamera dapat diselesaikan secara objektif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa keberadaan minuman keras dan barang-barang lain di hunian mewah Lapas Cibinong menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Keterangan itu menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada ditemukannya barang terlarang, tetapi juga mencakup penelusuran terhadap kondisi hunian serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaannya.
Menurut Rudi, barang-barang mewah lain yang berada di hunian tersebut disebut diadakan dan digunakan oleh warga binaan yang menempati hunian. Keterangan ini menjadi bagian dari informasi yang disampaikan terkait hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, barang-barang yang ditemukan di lokasi dikaitkan dengan penghuni hunian, tanpa adanya penjelasan tambahan mengenai asal-usul maupun rincian pengadaannya.
Sebagai konsekuensi atas temuan di hunian tersebut, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 orang di lingkungan kementerian. Rudi menyampaikan keterangan itu sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Pengenaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa temuan kepemilikan minuman keras dan keberadaan barang-barang mewah di hunian Lapas Cibinong ditindaklanjuti melalui langkah internal kementerian. Tidak disampaikan jenis sanksi, identitas pihak yang dikenai, maupun rincian lain mengenai penerapannya.

