JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polisi mengungkap modus penjambretan telepon seluler yang diduga dilakukan tersangka berinisial NAR di wilayah Jakarta Pusat. Dalam menjalankan aksinya, NAR disebut menggunakan sepeda motor sport Kawasaki Ninja untuk mendekati pengendara yang menjadi sasaran. Kendaraan dengan performa tinggi tersebut diduga dimanfaatkan agar pelaku dapat bergerak cepat setelah mengambil barang milik korban.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya menerangkan bahwa tersangka memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar sambil merebut telepon seluler. NAR disebut dapat menggunakan tangan kanan maupun kiri ketika mengambil barang dari korban. Kemampuan itu membuat pelaku tetap mengendalikan kendaraan saat melakukan aksi dan segera menjauh dari lokasi.
Menurut keterangan polisi, korban yang disasar umumnya merupakan pengendara yang melaju dengan kecepatan rendah. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan atau kiri, menyesuaikan jarak dan posisi sebelum merampas telepon seluler yang terlihat atau sedang digunakan. Setelah barang berpindah tangan, tersangka langsung memacu Kawasaki Ninja tersebut dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran.
Pola tersebut membuat aksi berlangsung singkat dan menyulitkan korban untuk mengenali pelaku maupun mengejar kendaraan yang digunakan. Polisi menilai pemilihan sepeda motor sport bukan hanya berkaitan dengan kecepatan, tetapi juga kemampuan pelaku bermanuver di tengah lalu lintas perkotaan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan terhadap laporan penjambretan telepon seluler di kawasan Jakarta Pusat. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan ketika menggunakan ponsel di jalan, terutama saat berkendara dengan kecepatan rendah atau berhenti sementara di tengah kepadatan lalu lintas.
Polisi menyebut tersangka berinisial NAR diduga memanfaatkan beberapa situasi untuk melancarkan aksi penjambretan di wilayah Jakarta Pusat. Ketika menyasar korban yang berjalan kaki, ia disebut menunggu momen saat korban menggunakan telepon seluler. Perhatian korban yang tertuju pada layar ponsel membuatnya dinilai lebih rentan menyadari kehadiran pelaku. Setelah melihat kesempatan, NAR diduga mendekati korban dengan sepeda motor sport, merampas perangkat tersebut, lalu segera meninggalkan lokasi.
Berdasarkan keterangan polisi, perempuan yang berjalan sambil menggunakan telepon seluler lebih banyak menjadi sasaran. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku diduga mengamati kebiasaan korban sebelum menentukan waktu untuk bertindak. Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan ketika memakai ponsel di ruang publik, khususnya di tepi jalan, trotoar, atau kawasan yang ramai kendaraan. Menyimpan perangkat setelah selesai digunakan dapat mengurangi peluang terjadinya kejahatan serupa.
Selain menyasar pejalan kaki, NAR diduga beraksi di persimpangan dan lampu merah. Dalam situasi tersebut, pelaku disebut memepet kendaraan korban dari salah satu sisi ketika kendaraan sedang berhenti. Posisi kendaraan yang berdekatan membuat pelaku lebih mudah mengambil telepon seluler tanpa harus turun dari sepeda motor. Setelah mendapatkan barang, ia kemudian melaju meninggalkan antrean kendaraan dan mencari sasaran lain.
Polisi menduga NAR beraksi seorang diri selama sekitar dua bulan. Dalam sehari, jumlah telepon seluler yang diambil rata-rata mencapai tiga unit. Ponsel hasil kejahatan tersebut kemudian diduga dijual kepada penadah dengan kisaran harga Rp1 juta hingga Rp4 juta per unit, bergantung pada jenis dan kondisi barang. Dari sejumlah perangkat yang diambil, iPhone disebut menjadi jenis yang paling banyak menjadi sasaran. Informasi mengenai pola penjualan itu kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kejahatan tersebut.
Polisi mengungkap rangkaian penangkapan terhadap dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan menggunakan sepeda motor sport di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9) dalam waktu yang berdekatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelidikan setelah petugas mengidentifikasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
Tersangka berinisial NAR ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Komarudin Lama. Lokasi penangkapan berada di wilayah perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Petugas terlebih dahulu melakukan pelacakan terhadap keberadaan NAR sebelum mengamankannya di kawasan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga NAR merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penjambretan.
Sebelum menangkap NAR, polisi mengamankan SS, pria berusia 33 tahun, di kawasan Kemayoran pada hari yang sama. SS diduga berperan sebagai penadah, yakni pihak yang menerima atau menyimpan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Dari tangan SS, penyidik menyita tiga telepon seluler, yaitu iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7. Ketiga perangkat tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti untuk mendukung proses penyidikan.
Sementara itu, dari NAR, petugas menyita jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan. Polisi menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NAR dan sengaja digunakan karena mampu melaju dengan cepat. Kemampuan kendaraan itu diduga dimanfaatkan untuk mendekati korban, mengambil barang, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan laporan korban serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penyidikan terhadap dua tersangka penjambretan dengan sepeda motor sport di Jakarta Pusat masih berlanjut. Polisi belum menghentikan pendalaman perkara karena perlu memastikan seluruh rangkaian aksi, peran masing-masing pelaku, serta barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri telepon seluler hasil pencurian. Penyidik mendalami kemungkinan perangkat itu telah digunakan untuk melakukan tindak pidana lain setelah berpindah tangan dari korban kepada pelaku.
Dalam perkara ini, NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, NAR terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal itu berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam mengambil barang milik korban secara melawan hukum, termasuk peran yang diduga dijalankan saat aksi penjambretan berlangsung. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa keterangan yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, SS dikenai Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Pasal tersebut diterapkan berdasarkan dugaan perannya dalam menerima atau menampung barang yang berasal dari tindak pidana. Penetapan status hukum keduanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Agus menyampaikan bahwa pemetik dan penadah dalam kasus tersebut telah ditangkap. Penangkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada warga, khususnya dari aksi kejahatan jalanan yang menyasar pengguna kendaraan maupun pejalan kaki. Meski demikian, polisi masih mendalami perkara untuk mengungkap penggunaan telepon seluler hasil pencurian dan memastikan tidak terdapat tindak pidana lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

