JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di Jakarta pada Senin. Layanan ini dibuka di empat titik yang telah ditentukan untuk memudahkan warga mengakses proses administrasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama. Kehadiran fasilitas bergerak tersebut menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fokus utama layanan adalah membantu pemegang SIM yang masih berlaku mengurus perpanjangan. Perpanjangan perlu dilakukan sebelum masa berlaku dokumen berakhir agar pengendara tetap memenuhi persyaratan legal untuk berkendara di jalan raya. Masyarakat disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM masing-masing dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Pelayanan SIM keliling pada dasarnya ditujukan untuk perpanjangan SIM tertentu yang masih aktif, bukan untuk penerbitan SIM baru atau pengurusan dokumen yang masa berlakunya telah berakhir. Ketentuan tersebut penting diperhatikan agar pemohon tidak datang dengan kebutuhan yang berada di luar cakupan layanan. Informasi mengenai persyaratan dan kemungkinan perubahan teknis dapat dipastikan melalui kanal resmi kepolisian.
Informasi operasional layanan disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga sebaiknya datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean serta mengikuti arahan petugas di setiap titik. Pemohon juga perlu membawa SIM lama dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan data pribadi dapat diverifikasi selama proses administrasi.
Layanan SIM Keliling tersedia di empat titik Jakarta pada Senin. Pembagian lokasi dilakukan berdasarkan wilayah, sehingga masyarakat dapat memilih gerai yang paling sesuai dengan domisili atau area tempat tinggalnya. Setiap wilayah memiliki satu titik layanan yang dapat dijadikan rujukan ketika warga hendak mengurus kebutuhan terkait SIM melalui layanan bergerak ini.
Untuk masyarakat yang berdomisili di Jakarta Timur, layanan berada di Lapangan Mall Grand Cakung. Lokasi ini menjadi titik pelayanan bagi warga di wilayah timur Jakarta. Pembaca yang tinggal atau beraktivitas di kawasan Jakarta Timur dapat mencocokkan wilayah tersebut dengan gerai di Lapangan Mall Grand Cakung sebelum mendatangi layanan SIM Keliling.
Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir Universitas Trilogi. Titik tersebut disediakan sebagai lokasi layanan untuk wilayah Jakarta Selatan. Dengan demikian, masyarakat yang berdomisili di Jakarta Selatan dapat menggunakan area parkir Universitas Trilogi sebagai pilihan gerai sesuai pembagian wilayah layanan pada Senin.
Untuk wilayah Jakarta Barat, gerai SIM Keliling berlokasi di lobi selatan Mall Ciputra. Lokasi ini ditujukan bagi warga Jakarta Barat yang membutuhkan akses layanan SIM Keliling. Masyarakat dapat memastikan bahwa wilayah domisilinya sesuai dengan pembagian lokasi sebelum menuju lobi selatan Mall Ciputra.
Sementara itu, layanan untuk Jakarta Pusat tersedia di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Titik ini dapat digunakan oleh warga yang berdomisili di Jakarta Pusat. Secara ringkas, Jakarta Timur dilayani di Lapangan Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di area parkir Universitas Trilogi, Jakarta Barat di lobi selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Daftar tersebut membantu pembaca mencocokkan wilayah domisili dengan lokasi layanan yang tersedia, tanpa perlu mencari titik lain di luar daftar ini.
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM keliling perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi gerai. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli dan SIM asli sesuai identitas pemohon. Masing-masing dokumen tersebut juga perlu disertai salinannya untuk keperluan pemeriksaan dan administrasi. Selain itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM yang tersedia di lokasi pelayanan. Membawa dokumen secara lengkap dapat membantu memperlancar proses verifikasi dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi.
Setelah pemeriksaan dokumen, pemohon juga perlu mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari prosedur perpanjangan dan dilakukan sebelum tahapan penerbitan SIM selesai. Karena itu, pemohon sebaiknya menyediakan waktu yang cukup serta memastikan kondisi fisik dan dokumen telah siap. Ketentuan mengenai dokumen asli tetap berlaku meskipun pemohon telah memiliki salinan atau data yang tersimpan dalam layanan administrasi lainnya.
Layanan SIM keliling memiliki cakupan yang terbatas. Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Perpanjangan tidak dapat diproses apabila SIM telah kedaluwarsa, termasuk ketika masa berlaku tersebut baru berakhir dalam waktu singkat. Pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM terlebih dahulu agar dapat menentukan jenis layanan yang tepat dan menghindari kedatangan ke gerai keliling untuk keperluan yang tidak dapat ditangani di sana.
Biaya perpanjangan SIM pada layanan SIM keliling mengikuti ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan biaya administrasi untuk setiap jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan yang tersedia. Pemohon sebaiknya menyiapkan biaya sesuai jenis SIM yang dimiliki agar proses pengajuan berjalan lebih tertib.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Tarif ini berlaku bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM A melalui layanan SIM keliling sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Dengan mengetahui besaran biaya sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi sebelum mendatangi titik layanan.
Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan biaya perpanjangan yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon SIM C dapat menyesuaikan persiapan biaya dengan layanan yang hendak digunakan, termasuk ketika memilih salah satu titik SIM keliling yang dibuka di Jakarta.
Informasi biaya ini melengkapi keterangan mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan layanan SIM keliling. Perbedaan tarif SIM A dan SIM C perlu diperhatikan agar pemohon tidak keliru menyiapkan biaya. Perpanjangan SIM A memerlukan Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C memerlukan Rp75.000. Kedua tarif tersebut merupakan rincian biaya yang tercantum dalam ketentuan pemerintah dan menjadi acuan bagi pemohon yang akan menggunakan layanan pada hari yang telah diumumkan.

