Kebutuhan Dana Rp8.443 Triliun untuk Target Penurunan Emisi Indonesia 2035

Kebutuhan Dana Rp8.443 Triliun untuk Target Penurunan Emisi Indonesia 2035

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Indonesia diperkirakan membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau setara Rp8.443,1 triliun untuk mencapai target penurunan emisi dalam second nationally determined contribution atau Second NDC hingga 2035. Nilai tersebut dihitung menggunakan asumsi kurs Rp17.888 per dolar AS. Kebutuhan dana yang sangat besar ini mencakup berbagai upaya transisi menuju pembangunan rendah emisi, termasuk pengembangan energi bersih, peningkatan efisiensi energi, pengelolaan lahan dan hutan, serta penguatan sistem transportasi berkelanjutan.

Besarnya kebutuhan pembiayaan membuat pencapaian target tersebut tidak mungkin hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kapasitas fiskal pemerintah harus diperkuat melalui mobilisasi sumber dana lain, baik dari sektor swasta, lembaga keuangan, kerja sama bilateral, maupun mekanisme pendanaan iklim internasional. Strategi pembiayaan yang beragam juga diperlukan agar pelaksanaan program pengurangan emisi dapat berlangsung secara konsisten dan menjangkau sektor-sektor dengan kontribusi emisi terbesar.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto mengatakan, sumber pendanaan internasional perlu dioptimalkan karena manfaat pengurangan emisi bersifat global. Menurutnya, upaya Indonesia menekan emisi tidak hanya memberikan dampak bagi kepentingan nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap penanganan perubahan iklim dunia. “Target tersebut tidak akan tercapai jika hanya mengandalkan APBN,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya dukungan pembiayaan dari komunitas internasional, terutama karena biaya transisi energi dan perlindungan lingkungan terus meningkat. Penguatan peran BPDLH dapat menjadi bagian penting dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana lingkungan secara transparan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan setiap sumber pembiayaan memiliki tata kelola yang akuntabel, sehingga dana yang tersedia benar-benar mendukung pencapaian sasaran Second NDC hingga 2035.

Kebutuhan dana yang mencapai Rp8.443 triliun tidak terlepas dari luasnya cakupan target penurunan emisi Indonesia hingga 2035. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada pembangkit listrik atau penggunaan bahan bakar, tetapi mencakup hampir seluruh kegiatan yang memengaruhi keseimbangan iklim. Setiap sektor memiliki karakteristik, tantangan teknologi, serta kebutuhan investasi yang berbeda sehingga memerlukan perencanaan pembiayaan secara menyeluruh dan berjangka panjang.

Di bidang berbasis lahan, kebijakan iklim mencakup perlindungan kehutanan, pemulihan lahan gambut, dan pengelolaan mangrove. Pertanian juga perlu bertransformasi melalui praktik rendah emisi, peningkatan produktivitas, serta pengurangan pelepasan gas rumah kaca dari kegiatan budidaya dan peternakan. Pada saat yang sama, sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan membutuhkan investasi untuk efisiensi energi, penggunaan teknologi bersih, elektrifikasi, serta pengembangan sumber energi terbarukan.

Kebutuhan tersebut turut mencakup pembangkit listrik, yang menjadi bagian penting dalam proses transisi energi, serta pengelolaan limbah. Pembangunan infrastruktur pengolahan limbah, pemanfaatan metana, dan penerapan ekonomi sirkular memerlukan biaya besar, terutama karena harus dilakukan secara bersamaan dengan perluasan layanan dasar bagi masyarakat. Dengan cakupan sektor yang demikian luas, kebutuhan pembiayaan tidak dapat dipandang sebagai pengeluaran untuk satu program pemerintah saja.

Pemerintah telah memasukkan kebutuhan pembiayaan perubahan iklim ke dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan kepada komunitas internasional. Dalam kerangka tersebut, terdapat target unconditional yang pembiayaannya dipenuhi melalui sumber domestik, termasuk anggaran negara dan investasi dalam negeri. Indonesia juga menetapkan target penurunan emisi yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas dari negara atau lembaga internasional.

Joko menilai beban pembiayaan itu tidak semestinya sepenuhnya ditanggung APBN. Manfaat pengendalian emisi dirasakan oleh masyarakat global, bukan hanya oleh penduduk Indonesia. Karena itu, Indonesia berhak memperoleh dukungan dan kompensasi internasional atas kontribusinya dalam menjaga iklim. Pendekatan pembiayaan bersama diperlukan agar target emisi lebih tinggi dapat dicapai tanpa mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan nasional.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai jembatan kebutuhan pengelolaan dana lingkungan di dalam negeri dan karakter pendanaan global yang beragam. Lembaga ini dapat menghimpun pembiayaan dari sumber bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan posisi tersebut, BPDLH tidak hanya berfungsi sebagai pengelola dana, tetapi juga sebagai penghubung pemberi dana, pelaksana program, dan agenda penurunan emisi Indonesia.

Pengelolaan dana dilakukan melalui prinsip earmarking, yaitu memastikan dana tetap diarahkan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh pemberi dana. Prinsip ini penting karena setiap sumber pembiayaan dapat memiliki prioritas, indikator kinerja, dan jangka waktu berbeda. Pada saat yang sama, dana dapat dikelola lintas periode sehingga pelaksanaan program lingkungan tidak terhenti hanya karena perubahan tahun anggaran.

Menurut Joko, BPDLH dibentuk agar pengelolaan dana lingkungan tidak sepenuhnya masuk ke mekanisme APBN yang tercatat sebagai on budget dan on treasury. Model tersebut memang memberikan akuntabilitas, tetapi kurang fleksibel untuk menampung karakter dana internasional tertentu, termasuk persyaratan penggunaan, pencairan, dan pelaporan. BPDLH menyediakan ruang tata kelola yang lebih sesuai dengan kebutuhan tersebut, dengan tetap mempertahankan transparansi dan pertanggungjawaban.

Perubahan lanskap pendanaan global turut mendorong penyesuaian strategi. Berkurangnya hibah internasional membuat kebutuhan pembiayaan tidak dapat lagi bergantung pada dana publik semata. Karena itu, BPDLH mengembangkan blended finance, yakni perpaduan dana publik dan swasta untuk mengurangi risiko serta menarik investasi ke sektor lingkungan. Pengembangan skemanya mencakup pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, dan investasi hijau. Diversifikasi tersebut memperluas sumber modal sekaligus mendukung program yang memiliki manfaat lingkungan dan ekonomi secara bersamaan.

Pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mencakup pembiayaan kebencanaan yang dirancang untuk memperkuat ketahanan aset dan masyarakat. Salah satu instrumen yang dioptimalkan adalah pooling fund bencana, yang bersumber dari dana abadi dengan nilai sekitar Rp8,3 triliun. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung transfer risiko melalui skema asuransi, sehingga beban pemerintah dalam menanggung kerugian akibat bencana tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran tahunan.

Penguatan skema tersebut juga mencakup perluasan perlindungan terhadap aset pemerintah, seperti bangunan publik dan infrastruktur penting. Selain asuransi konvensional, BPDLH mendorong pengembangan asuransi parametrik. Produk ini memberikan pembayaran berdasarkan parameter tertentu, misalnya tingkat curah hujan, kecepatan angin, atau intensitas gempa, sehingga pencairan dapat dilakukan lebih cepat ketika indikator risiko yang disepakati telah terpenuhi.

Dalam pembiayaan berbasis karbon, BPDLH mengelola skema result-based payment dari mitra internasional. Dukungan diberikan setelah capaian pengurangan emisi atau perlindungan hutan diverifikasi sesuai ketentuan. Salah satu sumber pendanaan yang disebutkan berasal dari pemerintah Norwegia, dengan nilai sekitar US$216 juta. Mekanisme ini menghubungkan hasil pengelolaan lingkungan dengan insentif finansial yang dapat digunakan untuk memperkuat program di tingkat nasional dan daerah.

BPDLH juga menyalurkan dana langsung kepada masyarakat melalui pembiayaan hingga Rp50 juta per petani, dengan bunga sekitar 0% sampai 3,2%. Dalam skema tertentu, pohon yang dikelola dapat menjadi bagian dari jaminan, sehingga petani memiliki peluang memperoleh modal tanpa harus menyediakan agunan konvensional. Joko menekankan bahwa BPDLH tidak ingin bekerja secara terpisah berdasarkan proyek semata. Menurutnya, pendekatan project by project berisiko membuat dukungan berakhir ketika proyek selesai. Karena itu, BPDLH diarahkan untuk membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *