JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap operasional bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan operator sekaligus memastikan layanan transportasi umum berlangsung aman, tertib, dan berkeselamatan. Pengawasan diperketat setelah pemantauan menunjukkan masih terdapat banyak perjalanan yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan operasional.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap bus AKAP yang beroperasi melalui terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal berperan sebagai titik penting untuk memeriksa kesiapan kendaraan, kelengkapan administrasi, kondisi pengemudi, serta pemenuhan standar pelayanan sebelum dan sesudah perjalanan. Melalui pemeriksaan yang lebih konsisten, pemerintah dapat mendorong perusahaan angkutan untuk memperbaiki tata kelola dan mengutamakan keselamatan penumpang.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem ini digunakan sebagai sarana pencatatan dan pemantauan operasional kendaraan secara lebih terukur. Data yang dihimpun melalui TOS dapat membantu petugas mengetahui pergerakan bus, memeriksa kepatuhan operator, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran berdasarkan informasi yang tercatat di terminal.
Penerapan sistem digital juga diharapkan membuat pengawasan lebih transparan dan terkoordinasi. Petugas di terminal dapat menggunakan data operasional sebagai dasar pemeriksaan, sementara pemerintah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kinerja layanan AKAP. Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, operator didorong untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif, menjaga kondisi kendaraan, serta memastikan pengemudi menjalankan tugas sesuai ketentuan. Pada akhirnya, penguatan pengawasan ini ditujukan untuk melindungi pengguna jasa dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap transportasi bus antarkota.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak berhenti pada kegiatan pemeriksaan dan pencatatan pelanggaran. Setiap temuan dari pemantauan di lapangan dikumpulkan secara sistematis untuk memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan operator, kondisi kendaraan, serta penerapan standar keselamatan dalam operasional perjalanan.
Menurut Aan, data tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan angkutan umum secara menyeluruh. Evaluasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola pelanggaran, menilai efektivitas pengawasan yang telah dilakukan, dan menentukan langkah perbaikan yang perlu diterapkan oleh operator. Dengan demikian, hasil pemantauan tidak hanya berfungsi sebagai catatan administratif, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan penumpang.
Pembinaan menjadi bagian penting karena tidak semua permasalahan dapat diselesaikan hanya melalui penindakan. Operator perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk kelayakan kendaraan, kepatuhan terhadap perizinan, pengaturan waktu kerja pengemudi, dan pemenuhan aspek keselamatan lainnya. Melalui pendekatan tersebut, operator diharapkan dapat segera memperbaiki kekurangan dan mencegah pelanggaran yang sama berulang.
Pemanfaatan data pengawasan untuk evaluasi dan pembinaan juga memungkinkan Kementerian Perhubungan menyusun kebijakan yang lebih terarah. Temuan yang terkumpul dapat menjadi bahan untuk menetapkan prioritas pemeriksaan, mengukur perkembangan kepatuhan, serta menilai kebutuhan pendampingan terhadap perusahaan angkutan. Langkah ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan, sehingga pengawasan bus AKAP tidak sekadar menghasilkan laporan, tetapi memberikan dampak nyata bagi keamanan dan keandalan perjalanan masyarakat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sejak 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Pemantauan tersebut mencakup 115 terminal penumpang tipe A yang tersebar di seluruh Indonesia. Terminal tipe A menjadi salah satu titik penting untuk mengawasi keberangkatan dan kedatangan bus, sekaligus memastikan penyelenggaraan angkutan umum berjalan sesuai ketentuan keselamatan, pelayanan, dan operasional yang berlaku.
Selama periode pengawasan, tercatat jutaan perjalanan bus AKAP yang berangkat maupun tiba di terminal penumpang tipe A. Data itu memberikan gambaran mengenai skala pergerakan angkutan bus antarkota serta menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengidentifikasi kepatuhan perusahaan dan awak kendaraan. Pemantauan dilakukan terhadap berbagai aspek perjalanan, sehingga setiap temuan dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pengawasan di lapangan.
Khusus untuk perjalanan kendaraan yang berangkat, tercatat hampir 2,9 juta perjalanan bus AKAP dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, sebanyak 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan yang terindikasi melanggar masih lebih banyak daripada perjalanan yang tercatat memenuhi ketentuan.
Data pengawasan ini menjadi indikator penting bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam memperkuat pengendalian angkutan AKAP. Tingginya proporsi perjalanan yang terindikasi melakukan pelanggaran menunjukkan perlunya pemeriksaan yang konsisten di terminal, peningkatan kepatuhan operator, serta perbaikan pengawasan terhadap kendaraan sebelum diberangkatkan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung keselamatan penumpang dan menciptakan layanan bus AKAP yang lebih tertib di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil pemantauan Kementerian Perhubungan terhadap kendaraan yang datang ke terminal tipe A menunjukkan bahwa kepatuhan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih menjadi perhatian. Dari keseluruhan perjalanan yang terpantau, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Data tersebut memperlihatkan bahwa jumlah perjalanan yang terindikasi melanggar lebih besar daripada perjalanan yang memenuhi ketentuan.
Temuan itu menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap layanan bus AKAP, terutama untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai izin, rute, dan persyaratan teknis yang berlaku. Pemantauan tidak hanya menilai keberadaan kendaraan di terminal, tetapi juga mencermati kesesuaian pelaksanaan perjalanan dengan dokumen serta ketentuan penyelenggaraan angkutan umum.
Jenis pelanggaran yang ditemukan Kemenhub dalam operasional bus AKAP beragam. Pelanggaran yang paling banyak berkaitan dengan penyimpangan trayek, yaitu ketidaksesuaian rute yang dijalankan dan trayek yang ditetapkan dalam penyelenggaraan angkutan. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap rute perjalanan agar bus tidak beroperasi di luar ketentuan yang telah diberikan.
Pelanggaran lain berkaitan dengan dokumen kendaraan dan izin operasional. Petugas menemukan adanya kendaraan dengan masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS) yang perlu diperhatikan. Selain itu, terdapat pula kendaraan dengan masa berlaku uji berkala atau buku uji kendaraan, yang dikenal sebagai blue atau KIR, telah kedaluwarsa.
Rangkaian temuan tersebut menegaskan bahwa pengawasan bus AKAP mencakup aspek trayek, perizinan, dan kelayakan administratif kendaraan. Pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan yang berangkat dari terminal tipe A diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai rincian pelanggaran pada kelompok perjalanan tersebut.





