PANGKALPINANG – Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan Bank Sumsel Babel kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan mengenai penyaluran dana CSR masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya dapat dipahami dan dirasakan secara proporsional oleh masyarakat di dua daerah pemegang saham, yakni Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sebuah opini yang disampaikan Suherman, Bank Sumsel Babel dinilai lahir dari semangat kebersamaan dua provinsi. Oleh karena itu, keuntungan perusahaan yang diperoleh dari kepercayaan masyarakat diharapkan dapat dikembalikan melalui program-program sosial yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat.
Menurut opini tersebut, di Kepulauan Bangka Belitung, program CSR yang terlihat di ruang publik masih didominasi kegiatan bersifat seremonial, seperti pembagian sembako, penyaluran hewan kurban, maupun renovasi fasilitas tertentu. Program tersebut dinilai bermanfaat, namun dianggap belum cukup untuk menjawab tantangan pembangunan ekonomi dan sosial yang dihadapi daerah.
Penulis opini juga menyoroti informasi mengenai alokasi dana CSR Bank Sumsel Babel yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar pada 2024 dan Rp12,8 miliar pada 2025. Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan semata besarnya anggaran, melainkan transparansi mengenai distribusi dana tersebut.
Beberapa pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab antara lain mengenai persentase alokasi CSR yang diterima masing-masing provinsi, siapa saja penerima manfaat, bentuk program yang dijalankan, serta indikator keberhasilan dari setiap kegiatan.
Dalam opini tersebut disebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut penulis, keterbukaan data akan membantu menghilangkan spekulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Penulis juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/sah-ketua-umum-lin-gus-robi-kukuhkan-dpd-4-dpc-di-bangka-belitung-2″>hukum yang menyatakan adanya penyalahgunaan dana CSR Bank Sumsel Babel. Oleh sebab itu, tulisan tersebut merupakan sebuah opini dan kritik konstruktif terhadap aspek transparansi, bukan tuduhan atas adanya pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, opini tersebut mendorong agar program CSR diarahkan pada kegiatan yang memiliki dampak jangka panjang, seperti pemberian beasiswa, pengembangan UMKM, pelatihan tenaga kerja, pemberdayaan nelayan dan petani, hingga program konservasi lingkungan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku salah satu pemegang saham diharapkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi dana CSR agar manfaatnya dapat dirasakan secara proporsional oleh masyarakat.
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan CSR berjalan secara akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Di sisi lain, pers dinilai memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan program CSR sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Kritik yang disampaikan diharapkan menjadi masukan agar Bank Sumsel Babel terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis opini menutup tulisannya dengan harapan agar Bank Sumsel Babel dapat mempublikasikan secara terbuka data mengenai penerima manfaat, besaran anggaran, lokasi pelaksanaan program, hingga capaian setiap kegiatan CSR. Menurutnya, transparansi merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghilangkan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Sumber: Suherman (Opini)
Editor: DPD LIN Babel
- Sekprov Sulut Bantah Rekaman Suara Viral di Media Sosial, Tahlis Gallang: “Jelas Sekali Hoaks”
- DPD LIN Sulsel Resmi Adukan Dugaan Pencatutan Nama ke Polresta Gowa, Minta Polisi Verifikasi Legalitas Kepengurusan
- Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Papakelan–Tanggari Tonsea Lama Senilai Rp3,98 Miliar Jadi Sorotan, Warga Desak Audit dan Evaluasi.







Responses (2)