News  

Sah, DPD LIN Banten Laporkan Keberadaan ke Kesbangpol Provinsi Banten

SERANG, BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Banten secara resmi melaporkan keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten sebagai bentuk pemenuhan administrasi organisasi sekaligus komitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD LIN Provinsi Banten, Sultan Indra, dan mendapat pendampingan langsung dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara, Gus ROBI, bersama Direktur Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP LIN.

Pelaporan keberadaan organisasi ini menjadi langkah strategis DPD LIN Banten untuk memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertib Administrasi sebagai Wujud Kepatuhan Organisasi

Ketua DPD LIN Provinsi Banten, Sultan Indra, menyampaikan bahwa pelaporan keberadaan organisasi kepada Kesbangpol merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap organisasi kemasyarakatan.

“Hari ini kita secara resmi melaporkan keberadaan DPD LIN Provinsi Banten kepada Kesbangpol. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus komitmen kami agar keberadaan LIN di Provinsi Banten tercatat secara resmi dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mengawal program pembangunan serta mengawasi pelayanan publik,” ujar Sultan Indra.

Menurutnya, legalitas administrasi merupakan fondasi penting dalam menjalankan fungsi organisasi sebagai lembaga kontrol sosial yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Ketum DPP LIN Gus ROBI: Organisasi Harus Patuh terhadap Regulasi

Kehadiran Ketua Umum DPP LIN, Gus ROBI, menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan DPD LIN Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Gus ROBI menegaskan bahwa seluruh jajaran LIN di Indonesia wajib mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“LIN adalah organisasi kontrol sosial. Karena itu kita harus menjadi contoh dalam menaati aturan. Pelaporan keberadaan kepada Kesbangpol merupakan bukti bahwa LIN Banten siap bekerja secara konstitusional, terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Gus ROBI.

Ia juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD LIN Banten agar segera melakukan konsolidasi organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Selain itu, Gus ROBI meminta agar seluruh jajaran fokus mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat serta mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Direktur Departemen Hukum dan HAM DPP LIN: Legalitas Melindungi Organisasi

Pelaporan keberadaan DPD LIN Banten juga mendapat pendampingan langsung dari Direktur Departemen Hukum dan HAM DPP LIN yang menekankan pentingnya aspek legalitas dalam menjalankan roda organisasi.

Menurutnya, pencatatan organisasi di Kesbangpol memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap organisasi dari berbagai bentuk penyalahgunaan nama lembaga.

“Legalitas merupakan aspek yang sangat penting. Dengan terdaftar secara resmi di Kesbangpol, seluruh kegiatan organisasi memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan perlindungan terhadap organisasi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan LIN <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/9-bulan-tanpa-matahari-dugaan-pelanggaran-hak-wbp-di-bangka-barat”>tanpa kewenangan,” jelasnya.

Kesbangpol Apresiasi Langkah DPD LIN Banten

Pihak Kesbangpol Provinsi Banten menerima berkas pelaporan keberadaan DPD LIN Provinsi Banten dan mengapresiasi langkah organisasi yang mengedepankan tertib administrasi sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang baik antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah.

Komitmen DPD LIN Banten untuk Masyarakat

Usai pelaporan keberadaan organisasi, Ketua DPD LIN Provinsi Banten Sultan Indra menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjalankan sejumlah program prioritas, di antaranya:

  • Membuka Posko Pengaduan Masyarakat di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
  • Meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten, TNI, dan Polri dalam menjaga keamanan serta kondusivitas daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, bantuan sosial, pelayanan publik, serta perusahaan-perusahaan yang diduga tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“LIN Banten hadir untuk masyarakat. Kami akan mengawal, melakukan pengawasan, serta memberikan kontribusi positif dengan tetap mengedepankan etika, profesionalisme, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Sultan Indra.

Dengan telah dilaksanakannya pelaporan keberadaan kepada Kesbangpol Provinsi Banten, DPD Lembaga Investigasi Negara Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *