News  

ULTIMATUM LIN SULSEL KE GUBERNUR! Somasi Diabaikan 7 Hari, Ancam Duduki SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Kehutanan

GOWA – Ketegangan sengketa lahan yang melibatkan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memanas. Setelah somasi resmi yang dilayangkan tidak kunjung mendapat tanggapan selama tujuh hari, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, menegaskan kesabaran ahli waris telah mencapai batas. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons maupun langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pihaknya akan menggelar aksi damai dengan menduduki kawasan SMA Negeri 14 Gowa serta Kantor Kehutanan di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Wahai Gubernur Sulsel, somasi sudah kami layangkan tujuh hari lalu. Sampai hari ini belum ada jawaban maupun penyelesaian. Jika tetap diabaikan, kami bersama ahli waris akan melakukan aksi damai dengan menduduki SMA Negeri 14 Gowa dan Kantor Kehutanan di Somba Opu,” tegas Saharuddin.

Menurut LIN Sulsel, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ahli Waris Mengaku Terus Menanggung Beban Pajak

LIN Sulsel mengungkapkan bahwa tanah yang kini digunakan untuk sejumlah fasilitas pemerintah, di antaranya SMA Negeri 14 Gowa, kantor Dinas Kehutanan, dan Dinas Perindustrian, disebut masih tercatat atas nama Ahli Waris Dobolo Bin Lemang. Di sisi lain, ahli waris mengaku tetap menerima kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2021, bahkan masih terdapat tagihan dalam beberapa tahun setelahnya.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpastian administrasi yang merugikan masyarakat.

“Tanah dipakai pemerintah sejak 1992 dengan status Hak Pakai, tetapi pajaknya tetap dibebankan kepada ahli waris selama bertahun-tahun. Persoalan seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Saharuddin.

Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai status aset, dasar hukum penguasaan lahan, serta penyelesaian terhadap hak-hak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Desak Audit Menyeluruh

LIN Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan aset negara yang berdiri di atas lahan yang masih disengketakan tersebut.

Menurut organisasi itu, transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penguasaan lahan, proses administrasi pertanahan, maupun kebijakan yang ditempuh pemerintah selama ini.

Tiga Tuntutan kepada Gubernur Sulsel

Dalam pernyataannya, DPD LIN Sulsel menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni:

  1. Segera memberikan jawaban resmi atas somasi yang telah disampaikan.
  2. Melakukan audit dan membuka secara transparan status penggunaan aset pemerintah di atas lahan yang disengketakan.
  3. Menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat hak-hak ahli waris yang harus dipenuhi berdasarkan hasil proses hukum.

Saharuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan fasilitas pendidikan maupun pelayanan publik yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, penyelenggaraan kepentingan umum tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat apabila memang terbukti memiliki dasar hukum.

“Kalau memang dipakai untuk sekolah dan kepentingan masyarakat, tentu kami mendukung. Tetapi apabila terdapat hak warga yang belum diselesaikan, maka harus diselesaikan secara adil sesuai mekanisme hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” katanya.

Siapkan Aksi Damai

LIN Sulsel menyatakan tengah berkoordinasi dengan para ahli waris untuk menggelar aksi damai apabila dalam waktu dekat tidak terdapat respons dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Organisasi tersebut menyebut aksi akan dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi guna meminta penyelesaian sengketa yang dinilai telah berlangsung terlalu lama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait somasi maupun pernyataan yang disampaikan DPD LIN Sulsel. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *