Makassar – Polemik kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bangunan SMA Negeri 14 Makassar dan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencuat. Kuasa hukum Ahli Waris almarhum Dobolo Bin Lemang secara resmi melayangkan Somasi I kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dokumen Somasi I tertanggal 15 Juli 2026, kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN) menyatakan bahwa klien mereka merupakan ahli waris sah atas sebidang tanah yang berada di wilayah Kampung Batangkaluku, Kabupaten Gowa, yang menurut mereka tercatat dalam Buku C1/Kohir Nomor 77 dan dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga almarhum Dobolo Bin Lemang.
Dalam somasi tersebut disebutkan bahwa di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris kini telah berdiri bangunan SMA Negeri 14 serta Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Kuasa hukum ahli waris menyatakan pembangunan dan penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan, pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi kepada pihak ahli waris. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pengirim somasi yang menjadi bagian dari sengketa hukum yang sedang berjalan.
Tidak hanya melayangkan somasi, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah didaftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN.Sgm. Dalam dokumen disebutkan pula bahwa proses mediasi yang dilaksanakan pada 14 Juli 2026 dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal.
Melalui Somasi I tersebut, pihak ahli waris meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan, mengosongkan tanah dan bangunan dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya surat, serta menghadiri musyawarah penyelesaian secara kekeluargaan yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026 di kantor kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, mereka berencana menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui gugatan perdata maupun upaya hukum lain sebagaimana disebutkan dalam surat somasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan terkait isi somasi tersebut.
Portal ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
- DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Enrekang Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/anggota-komisi-i-dprd-bangka-selatan-ali-muzakir-hadiri-pilkades-desa-jeriji-harapkan-pemimpin-amanah-dan-dicintai-masyarakat”>Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan Ali Muzakir Hadiri Pilkades Desa Jeriji, Harapkan Pemimpin Amanah dan Dicintai Masyarakat
- Pertalite Langka di Pulau Bangka Belitung, Antrean SPBU Mengular dan Harga Eceran Tembus Rp13 Ribu Lebih








Response (1)