News  

SPDP Disebut Hilang dan Nomor Laporan Polisi Berbeda, Penanganan Dugaan Mafia Tanah di Polda Sulut Dipertanyakan

MANADO – Penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kembali menjadi sorotan publik. Pihak pelapor mempertanyakan transparansi proses penyidikan setelah muncul dugaan hilangnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta perbedaan nomor Laporan Polisi (LP) yang dinilai menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukum.

Kuasa hukum pelapor menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam administrasi perkara yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyidik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan tidak ditemukannya SPDP yang sebelumnya disebut telah diterbitkan, disertai adanya perbedaan nomor LP pada dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut pihak pelapor, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, akuntabilitas, serta profesionalisme penanganan perkara. Mereka berharap seluruh proses administrasi penyidikan dapat dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan dugaan adanya maladministrasi maupun penyimpangan prosedur.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah. Kasus tersebut telah bergulir selama beberapa tahun, namun hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum yang jelas. Belakangan, persoalan tersebut juga menjadi perhatian publik setelah muncul laporan terhadap seorang anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial LCS yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan dimaksud.

Pihak pelapor meminta Polda Sulawesi Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan serta menelusuri penyebab adanya dugaan perbedaan administrasi perkara. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polda Sulut terkait keberadaan SPDP, alasan perbedaan nomor Laporan Polisi, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut. Kejelasan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *