MINAHASA, 4 Juli 2026 – Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Pineleng Satu Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dengan nilai kontrak Rp499.999.944 kini menjadi sorotan serius. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga gagal memenuhi tujuan utama penyediaan air bersih bagi masyarakat, meskipun anggaran hampir setengah miliar rupiah telah dikucurkan.
Temuan lapangan yang dihimpun LSM DPP KPKN RI mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lokasi proyek. Atas dugaan tersebut, organisasi itu telah melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa agar dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Diduga Volume Pekerjaan Jauh dari Kontrak
Berdasarkan dokumen pengadaan dengan kode tender LPSE 10069732000, proyek SPAM tersebut mencakup pembangunan bak penangkap air baru beserta jaringan perpipaan berbagai ukuran, mulai dari 4 inci, 3 inci, 2 inci hingga ½ inci dengan total panjang sekitar 1.000 meter.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan LSM, kondisi yang ditemukan disebut jauh berbeda.
Mereka menduga bak penangkap air baru tidak pernah dibangun, melainkan memanfaatkan bak penampungan lama yang merupakan aset Program PAMSIMAS. Selain itu, pipa berdiameter 4 inci sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan disebut tidak ditemukan di lokasi.
Jaringan pipa 3 inci yang ada juga diduga merupakan instalasi lama, sedangkan pemasangan pipa baru yang ditemukan hanya sekitar 60–70 meter berdiameter 2 inci.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar melalui proses audit dan penyelidikan, maka terdapat selisih volume pekerjaan yang signifikan dibandingkan spesifikasi kontrak. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai realisasi penggunaan anggaran negara.
Proyek Hampir Rp500 Juta, Air Bersih Belum Dinikmati Warga
Yang lebih memprihatinkan, hingga Juli 2026, proyek tersebut disebut belum memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Menurut hasil penelusuran LSM, hanya sekitar lima rumah yang telah tersambung ke jaringan perpipaan. Ironisnya, air belum mengalir ke rumah-rumah tersebut sehingga fasilitas yang dibangun belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan proyek.

Padahal, pembangunan SPAM merupakan program yang sangat vital karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap akses air bersih yang layak.
Dugaan Pelanggaran Standar K3
Selain dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, pelaksanaan proyek juga disorot dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
LSM menyebut para pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu keselamatan maupun perlengkapan standar lainnya.

Di lokasi pekerjaan juga disebut tidak terlihat keberadaan petugas maupun tenaga ahli K3 yang lazim dipersyaratkan dalam proyek konstruksi pemerintah.
Apabila benar terjadi, dugaan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan jasa konstruksi yang mewajibkan penerapan standar keselamatan kerja.
Papan Proyek Disebut Sempat Dipasang, Lalu Dilepas
Dalam penelusuran lapangan, warga juga mengaku sempat melihat papan informasi proyek dipasang di lokasi pekerjaan.
Namun, menurut keterangan warga, papan tersebut kemudian dilepas setelah dilakukan proses dokumentasi. Informasi ini menjadi salah satu bagian dari temuan yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek.
LSM Resmi Laporkan ke Kejari Minahasa
Atas berbagai dugaan tersebut, LSM DPP KPKN RI menyatakan telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Kontraktor pelaksana;
- Konsultan pengawas;
- serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek.
Selain itu, LSM juga meminta dilakukan audit investigatif serta penghitungan potensi kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke Kejari Minahasa. Ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pekerjaan, tetapi dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat senilai hampir Rp500 juta. Masyarakat membutuhkan air bersih, bukan proyek yang tidak berfungsi. Kami berharap Kejari Minahasa menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar perwakilan LSM DPP KPKN RI.
Aparat Diharapkan Mengusut Secara Menyeluruh
Pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan, maka proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti telah dilaksanakan sesuai kontrak, hasil penyelidikan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
- Kepala BPSDM Kemendagri Resmi Buka Musrenbangkom di Bulukumba, Tegaskan Pengembangan Kompetensi ASN Harus Selaras dengan Visi Daerah
- AKP Lutfi Arinugraha Pratama Dinilai Wujudkan Penegakan Hukum Presisi, Profesional, dan Humanis di Polres Mitra
- Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Serang Dasar Dakwaan JPU: “Fakta Persidangan Diabaikan”, Putusan Hakim Jadi Penentu








Responses (2)