Bolaang Mongondow – Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Oboy, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan publik. Sejak dipasangnya garis polisi oleh Polres Bolaang Mongondow pada pertengahan Desember 2025, penanganan kasus ini dinilai berjalan di tempat dan memunculkan berbagai tanda tanya.
Lebih dari 40 hari berlalu, namun perkara dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Xinfeng Gema Semesta tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada gelar perkara awal yang diumumkan ke publik, belum ada peningkatan status ke tahap penyidikan lanjutan, dan belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Aktor dan Manuver di Balik Layar
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber masyarakat sekitar lokasi tambang, aktivitas tersebut diduga dikomandoi oleh seorang perempuan bernama Karina dan dibantu oleh oknum berinisial Awi. Nama keduanya mencuat dalam berbagai percakapan warga, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan atau membantah dugaan tersebut.

Ironisnya, meskipun lokasi Oboy telah dipasangi police line, beredar informasi bahwa pihak-pihak tertentu diduga berupaya membuka kembali garis polisi tersebut agar aktivitas pertambangan dapat berjalan seperti sediakala. Informasi lain yang beredar menyebut adanya dugaan lobi terhadap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Sulawesi Utara maupun Polres setempat.
Bahkan, muncul kabar di tengah masyarakat bahwa diduga terdapat dana hingga miliaran rupiah yang disiapkan untuk memuluskan upaya tersebut. Namun demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian hukum lebih lanjut.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di daerah. Jika benar terjadi praktik penambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Publik mempertanyakan mengapa proses hukum terlihat lamban. Dalam praktik penegakan hukum, pemasangan police line seharusnya menjadi langkah awal untuk pengamanan barang bukti dan percepatan proses penyidikan, bukan justru berhenti pada tahap simbolik.
Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kegelisahan warga.
“Kalau sudah dipolice line, seharusnya segera ditingkatkan ke penyidikan. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan publik terhadap potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini kerap diwarnai praktik ilegal dan dugaan permainan oknum.
Desakan Pelimpahan ke Tingkat Pusat
Atas kondisi ini, sebagian masyarakat mendesak agar penanganan kasus dilimpahkan ke Mabes Polri atau ditangani langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mereka menilai pelibatan institusi di tingkat pusat diperlukan guna menjamin proses hukum berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, pencemaran air, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar.
Transparansi adalah Kunci
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bolaang Mongondow maupun Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Minimnya informasi resmi justru memperbesar ruang spekulasi dan memperkeruh kepercayaan publik.
Sebagai catatan, media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam laporan ini berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus PETI Oboy kini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, melainkan cerminan sejauh mana supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Publik menanti: akankah perkara ini benar-benar dibawa ke meja hijau, atau hanya berhenti sebagai garis polisi yang perlahan memudar di tengah waktu? (Rsl)
