BITUNG — Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH/BLH) menjadi sorotan serius. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan, ditemukan sejumlah persoalan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dengan indikasi kerugian negara sementara sekitar Rp2,21 miliar.
Temuan tersebut antara lain menyangkut dugaan penggelembungan anggaran dan kegiatan yang tidak didukung bukti fisik secara memadai sekitar Rp154 juta, pembelian BBM sekitar Rp65,4 juta untuk kendaraan atau alat berat yang disebut sudah rusak atau tidak beroperasi, serta dugaan penggunaan nota pertanggungjawaban yang tidak autentik dari lima SPBU dengan nilai sekitar Rp1,25 miliar.
Selain itu, terdapat pula pertanggungjawaban berupa nota thermal sekitar Rp736 juta yang disebut rusak dan tidak dapat diidentifikasi.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam dokumen yang beredar, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temuan BPK Bukan Lagi Sekadar Isu Masyarakat
Dengan adanya dokumen hasil pemeriksaan BPK, persoalan tersebut bukan lagi sekadar informasi atau isu yang berkembang di tengah masyarakat. Temuan pemeriksaan lembaga negara tersebut menjadi dasar penting bagi pihak berwenang untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan lanjutan, serta memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dan unsur pidana.
Meski demikian, status Rp2,21 miliar sebagai indikasi kerugian negara sementara tetap perlu dibedakan dengan kerugian negara yang telah ditetapkan secara final melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan temuan tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses penggunaan anggaran berlangsung, serta apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Awak Media Konfirmasi, Kadis BLH Tak Memberikan Respons
Dalam rangka keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas BLH/DLH mengenai temuan BPK tersebut, termasuk persoalan penggunaan BBM, nota pertanggungjawaban, serta besaran indikasi kerugian negara yang tercantum dalam dokumen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kadis BLH disebut belum memberikan jawaban maupun respons atas konfirmasi awak media.
Tidak adanya respons tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pemberitaan. Kendati demikian, pihak terkait tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab apabila memiliki penjelasan maupun dokumen yang dapat menerangkan temuan tersebut.
LIN: Jika Temuan BPK Ada, Jangan Dibiarkan
Menyikapi persoalan tersebut, Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, bersama Korwil Sulut Mandala IV LIN, Alfa Wenas T. Kaunang, menyatakan akan mengambil langkah hukum.
LIN menilai temuan pemeriksaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Ini bukan lagi sekadar isu yang berkembang di masyarakat. Ada dokumen hasil pemeriksaan yang harus diuji dan ditindaklanjuti. Kalau ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas sikap LIN.
Yasir Arafat Lestaluhu dan Alfa Wenas T. Kaunang menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah pelaporan kepada Polda Sulawesi Utara dengan membawa dokumen dan bahan pendukung yang mereka miliki.
LIN juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila dari hasil penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana.
Polda Sulut Diminta Telusuri Aliran Anggaran
LIN mendorong Polda Sulut untuk menelusuri seluruh rangkaian transaksi yang menjadi temuan, mulai dari proses penganggaran, pencairan, penggunaan BBM, keberadaan kendaraan atau alat berat yang disebut sudah tidak beroperasi, keabsahan nota dari SPBU, hingga pihak yang membuat dan menyetujui dokumen pertanggungjawaban.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebaliknya, apabila pihak yang disebut dalam temuan dapat memberikan bukti bahwa transaksi tersebut sah dan sesuai ketentuan, maka klarifikasi tersebut juga harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Kini publik menunggu tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Apakah persoalan sekitar Rp2,21 miliar hanya akan berhenti sebagai temuan administratif, atau justru berkembang menjadi perkara hukum, sepenuhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis BLH/DLH masih ditunggu tanggapannya terkait temuan BPK dan rencana pelaporan yang disiapkan oleh LIN.
- Diduga Terjadi Kriminalisasi, Tiga Aktivis Bangka Selatan Datangi Kejari dan Pertanyakan Kasus 9 Mitra PT Timah
- Satlantas Polres Sampang Gelar Layanan SIM Cak Mat di Kecamatan Omben, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- LIN PBD Apresiasi Kejari Sorong Periksa Mantan Bupati Sorong Selatan, Dugaan Tipikor Dana Operasional Terus Bergulir


Response (1)