JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan ketersediaan beras premium dan beras medium di pasar tradisional masih mencukupi setelah adanya penarikan sejumlah beras fortifikasi dari peredaran. Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah. Penarikan tersebut menjadi perhatian publik karena beras merupakan kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan konsumsi rumah tangga.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, menyatakan bahwa stok beras premium dan medium di pasar tradisional masih banyak. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan beras pada saluran tradisional tetap berlangsung dan pasokan untuk dua kategori beras itu belum terganggu oleh penarikan produk fortifikasi. Masyarakat masih dapat menemukan beras premium maupun medium sesuai kebutuhan di pasar yang menjadi tempat belanja sehari-hari.
Beras fortifikasi yang ditarik merupakan produk yang perlu ditangani secara khusus karena berkaitan dengan hasil evaluasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Langkah penarikan dilakukan terhadap merek yang dinilai bermasalah, sehingga tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh beras yang beredar. Karena itu, informasi mengenai penarikan perlu dibedakan dari situasi ketersediaan beras premium dan medium di pasar tradisional.
Meski demikian, kepastian yang disampaikan Bapanas merujuk pada kondisi pasokan di pasar tradisional, terutama untuk beras premium dan medium. Pernyataan tersebut tidak dapat diperluas menjadi jaminan bahwa semua jenis beras, seluruh merek, atau setiap saluran penjualan di seluruh wilayah Indonesia memiliki kondisi yang sama. Pemantauan tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai produk yang ditarik, sementara distribusi beras yang memenuhi ketentuan dapat terus berjalan.
Penarikan beras fortifikasi dari peredaran memberikan dampak yang berbeda pasar tradisional dan ritel modern. Di pasar tradisional, ketersediaan beras premium dan medium secara umum masih relatif aman. Pedagang biasanya memperoleh pasokan dari berbagai distributor, agen, atau pemasok lokal, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada satu produsen. Pola pengadaan yang lebih beragam tersebut membantu menjaga kesinambungan stok meskipun terdapat penyesuaian pada sejumlah produk.
Keterbatasan pasokan lebih terlihat di sejumlah ritel modern. Sebanyak 11 produsen menarik stok dari jaringan ritel modern sambil menunggu proses evaluasi yang dilakukan Satuan Tugas Pangan Polri. Produsen yang sebelumnya memasok beras bermasalah juga tidak lagi diperbolehkan memproduksi produk terkait sebelum status dan hasil evaluasinya dipastikan. Kondisi ini membuat beberapa gerai harus menyesuaikan persediaan, terutama untuk kategori beras premium yang memiliki pilihan merek lebih terbatas.
Perbedaan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh proses penarikan, tetapi juga oleh karakteristik rantai perdagangan. Ritel modern menerapkan sistem pengadaan, distribusi, dan pengawasan produk yang lebih terpusat. Selain itu, terdapat potongan penjualan, biaya promosi, serta ketentuan komersial lain yang dapat membatasi margin produsen. Karena itu, produsen cenderung melakukan perhitungan lebih ketat sebelum mengalihkan atau menambah pasokan ke jaringan ritel modern.
Hermawan mengingatkan bahwa keterbatasan stok di ritel modern berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium. Jika pasokan berkurang sementara permintaan tetap tinggi, ruang spekulasi dapat terbuka, baik melalui penahanan stok maupun penetapan harga yang tidak wajar. Pengawasan distribusi dan informasi harga menjadi penting agar konsumen tidak dirugikan. Masyarakat juga disarankan membandingkan harga di beberapa saluran penjualan, sementara pelaku usaha perlu memastikan bahwa penyesuaian pasokan berlangsung transparan dan tidak menimbulkan kepanikan di pasar.
Hasil pemantauan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, menunjukkan bahwa pasokan beras premium dan medium di pasar tradisional tetap tersedia setelah penarikan beras fortifikasi. Pemantauan tersebut juga memberikan gambaran mengenai pergerakan harga beras premium pada tingkat distributor. Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, beras premium tercatat sekitar Rp14.200 per kilogram.
Angka tersebut masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) beras premium untuk Zona I, yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Selisih ini menunjukkan bahwa harga pada tingkat distributor yang dipantau masih terkendali dibandingkan batas eceran tertinggi yang berlaku di wilayah terkait. Perbandingan tersebut menjadi salah satu indikator dalam melihat kondisi perdagangan beras premium pada titik pemantauan, sekaligus membantu memastikan informasi harga dapat disampaikan secara terukur kepada masyarakat.
Zona I dalam ketentuan HET beras premium mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Dengan demikian, data harga sekitar Rp14.200 per kilogram digunakan untuk menggambarkan posisi harga beras premium di tingkat distributor terhadap HET Zona I, bukan untuk menarik kesimpulan mengenai seluruh wilayah Indonesia. Data itu juga tidak secara otomatis mewakili harga pada tingkatan perdagangan lain, seperti pengecer, konsumen akhir, atau daerah yang tidak termasuk dalam wilayah pemantauan tersebut.
Pemantauan di Pasar Induk Beras Cipinang tetap penting karena lokasi ini merupakan salah satu pusat distribusi beras yang menjadi rujukan dalam membaca ketersediaan dan perkembangan harga. Namun, interpretasi hasilnya perlu mengikuti cakupan data yang tersedia. Dalam konteks penarikan beras fortifikasi, informasi tersebut memperlihatkan bahwa beras premium yang dipantau masih diperdagangkan di bawah HET Zona I, sementara ketersediaan beras premium dan medium di pasar tradisional dilaporkan tetap aman.
Penarikan beras fortifikasi dilakukan setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan adanya 25 merek yang dinilai melanggar ketentuan administrasi, mutu, dan nilai gizi. Produk-produk tersebut berasal dari 11 pelaku usaha. Temuan ini menjadi dasar pengawasan dan penertiban untuk memastikan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk serta melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Sebagai tindak lanjut atas temuan sebelumnya di Jakarta, Bapanas mengawasi peredaran beras fortifikasi pada Juli hingga Agustus 2026. Pengawasan dilakukan di 11 provinsi dengan mengumpulkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Langkah tersebut mencakup penelusuran produk yang beredar, pemeriksaan dokumen, serta pengujian terhadap aspek mutu dan kandungan gizi yang dicantumkan pada kemasan.
Dari 15 sampel yang telah diperiksa di laboratorium, sebanyak 80 persen dinyatakan tidak sesuai dengan klaim nilai gizi pada label. Ketidaksesuaian ini menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan, terutama terhadap produk yang menggunakan klaim fortifikasi untuk membedakan diri di pasar. Sejumlah produk juga diduga belum memiliki izin edar pangan segar asal tumbuhan, sehingga aspek legalitas dan kepatuhan pelaku usaha masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dapat mencapai Rp89 triliun. Perkiraan itu dihitung berdasarkan selisih harga jual rata-rata beras fortifikasi sebesar Rp23.385 per kilogram dan harga wajar Rp13.689 per kilogram. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi konsumsi beras fortifikasi sebesar 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras tahunan, yakni 9,2 juta ton. Di tengah proses penarikan dan pemeriksaan, ketersediaan beras premium serta medium di pasar tradisional tetap dipantau agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.




