SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Yayasan Golden Gate Cabang Sorong.
Sorotan tersebut mencakup proses pemberian hibah senilai Rp30 miliar, penggunaan dana untuk program persiapan studi luar negeri, hingga pertanggungjawaban sejumlah komponen belanja yang dalam hasil pemeriksaan BPK disebut memiliki ketidaksesuaian.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, meminta pemerintah daerah maupun pihak yayasan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pemberian hibah, dasar pengalokasian anggaran, hingga tindak lanjut atas catatan pemeriksaan BPK.
Hibah Rp30 Miliar Dipertanyakan
Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan LIN, Yayasan Golden Gate Cabang Sorong tercatat menerima hibah berupa uang sebesar Rp30 miliar melalui dua kali pencairan.
Pencairan pertama sebesar Rp20 miliar dilakukan melalui SP2D Nomor 000645/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Selanjutnya, pencairan kedua sebesar Rp10 miliar dilakukan melalui SP2D Nomor 001303/SP2D/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/10/2024 tertanggal 10 Oktober 2024.

Jackson mempertanyakan kronologi proses pengajuan hibah tersebut.
Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dikutip LIN dari hasil pemeriksaan, proposal dari Yayasan Golden Gate Utama disebut baru disampaikan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Daya pada 10 November 2024.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana proses pencairan hibah tersebut jika proposal sebagaimana disebut dalam hasil pemeriksaan baru disampaikan pada November 2024. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Jackson Sambow.
Menurut Jackson, persoalan tersebut penting diperjelas karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan Yayasan Golden Gate sebagai penerima hibah, terutama jika dikaitkan dengan prioritas pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan perhatian besar terhadap Orang Asli Papua (OAP).
“Apakah Yayasan Golden Gate memang layak mendapatkan dana hibah sebesar Rp30 miliar? Ini yang harus dijelaskan. Masih banyak sekolah dan lembaga pendidikan yang membutuhkan dukungan pemerintah,” kata Jackson.
LIN Papua Barat Daya, lanjutnya, akan terus mengawal penggunaan dana hibah tersebut, termasuk menelusuri tindak lanjut atas catatan BPK mengenai pertanggungjawaban keuangan.
BPK Catat Ketidaksesuaian Dana Program BIS GEMAS
Selain mempertanyakan proses pemberian hibah, LIN juga menyoroti pertanggungjawaban dana program BIS GEMAS yang diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti persiapan studi ke luar negeri.

Berdasarkan dokumen yang disoroti LIN, terdapat penggunaan dana untuk persiapan studi 21 siswa ke Tiongkok dengan total pertanggungjawaban sebesar Rp2.380.202.300.
Dalam pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah komponen belanja yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Salah satunya adalah biaya English Preparation Skill. Nilai yang dipertanggungjawabkan tercatat sebesar Rp630 juta, sedangkan nilai yang disebut seharusnya sebesar Rp522 juta, sehingga terdapat selisih Rp108 juta.
Komponen lainnya adalah Pathway Program yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,26 miliar, sementara nilai yang disebut seharusnya sebesar Rp472,5 juta. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp787,5 juta.
BPK juga mencatat perbedaan pada sejumlah komponen lain, antara lain tes minat dan bakat, makan dan minum, akomodasi, paspor, serta SKCK.
Secara keseluruhan, penggunaan dana persiapan studi 21 siswa ke Tiongkok yang menjadi sorotan tersebut disebut memiliki ketidaksesuaian sebesar Rp979.320.000.
BPK juga disebut melakukan konfirmasi secara uji petik kepada sejumlah siswa yang sedang menempuh studi di Tiongkok melalui aplikasi Microsoft Teams.
Dari konfirmasi tersebut, terdapat sejumlah komponen yang disebut tidak diterima sepenuhnya oleh siswa.
Dalam hasil pemeriksaan yang dikutip LIN, program beasiswa tersebut juga terbagi dalam dua periode persiapan berbeda. Namun, pertanggungjawaban disebut dilakukan secara sama rata tanpa membedakan periode persiapan masing-masing siswa.
Dana Persiapan Studi ke Swiss Turut Disoroti
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dana persiapan studi dua siswa ke Swiss.

Dokumen pertanggungjawaban mencatat total penggunaan dana sebesar Rp396.300.000.
Dari pemeriksaan terhadap komponen biaya, ditemukan sejumlah perbedaan nilai.
Salah satunya adalah biaya IELTS Intensive dan Communication Skill yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp144 juta, sedangkan nilai yang disebut seharusnya sebesar Rp72 juta. Selisihnya mencapai Rp72 juta.
Komponen Pathway Program sebesar Rp120 juta juga menjadi bagian yang diperiksa, selain komponen International Test, akomodasi, uang saku, serta makan dan minum.
Dalam uraian yang disoroti LIN, total ketidaksesuaian penggunaan dana persiapan studi dua siswa ke Swiss disebut mencapai Rp248.300.000.
Namun, terdapat pula angka Rp262.910.260 dalam uraian temuan terkait penggunaan dana hibah untuk persiapan studi Swiss.
Atas adanya perbedaan angka tersebut, LIN meminta pemerintah daerah dan pihak terkait menjelaskan dasar perhitungan serta rincian masing-masing angka yang tercantum dalam LHP BPK.
Menurut LIN, penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan interpretasi di tengah masyarakat.
Operasional Siswa SMA Senilai Rp9,05 Miliar Ikut Diperiksa
LIN juga menyoroti penggunaan dana hibah untuk operasional siswa SMA di Golden Gate School Cabang Sorong.

Dalam dokumen yang menjadi dasar sorotan, anggaran hibah untuk operasional siswa SMA kelas 10 tercatat sebesar Rp9.056.600.000.
Dana tersebut antara lain dialokasikan untuk makan dan minum, akomodasi, uang saku, SPP, persiapan IELTS, seragam dan buku, perlengkapan, simulasi IELTS, tes IQ, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Dari hasil pemeriksaan, disebut terdapat ketidaksesuaian sebesar Rp431.400.000.
BPK juga melakukan wawancara dengan pihak Yayasan Golden Gate Utama dan kepala sekolah.
Dalam hasil wawancara sebagaimana dikutip LIN, terdapat sejumlah komponen belanja dan kegiatan yang disebut juga memperoleh pembiayaan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pihak yayasan disebut menyatakan bahwa selisih antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan nilai yang seharusnya akan dikembalikan ke rekening kas daerah.
Namun, menurut hasil pemeriksaan yang dikutip LIN, hingga pemeriksaan berakhir belum terdapat pertanggungjawaban pengembalian selisih tersebut ke rekening kas umum daerah.
LIN Desak Tindak Lanjut Temuan BPK
Jackson Sambow menegaskan bahwa LIN Papua Barat Daya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, catatan dalam LHP BPK harus mendapatkan tindak lanjut sesuai ketentuan, terutama apabila terdapat kewajiban pengembalian dana ke kas daerah.
“Kami sebagai fungsi kontrol akan terus mengawal persoalan ini. Yang menjadi pertanyaan publik adalah apakah Yayasan Golden Gate memang layak menerima dana hibah sebesar itu dan bagaimana proses pemberian serta pertanggungjawabannya,” tegas Jackson.
LIN juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau memang sudah ada pengembalian ke kas daerah, tolong dibuktikan kepada publik. Kalau belum dikembalikan, harus dijelaskan apa alasannya,” ujarnya.
Jackson menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mempertanyakan persoalan tersebut sebelum memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, dinas terkait maupun pihak yayasan.
“Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan persoalan ini sampai ada jawaban yang jelas dari yayasan maupun dinas terkait. Kami tidak akan diam,” katanya.
Temuan BPK Bukan Otomatis Tindak Pidana
LIN Papua Barat Daya menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.
Catatan atau temuan dalam LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LIN Papua Barat Daya menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut LHP BPK Tahun Anggaran 2024, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pada sektor pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Catatan Redaksi : Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah, dinas terkait, maupun Yayasan Golden Gate mengenai proses pencairan hibah Rp30 miliar, dasar penetapan penerima, pertanggungjawaban penggunaan dana, serta tindak lanjut atas catatan pemeriksaan BPK tersebut.
(Redaksi Portal Berita LIN Investigasi Papua Barat Daya)

