MALANG – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy atau yang dikenal publik sebagai Gus Idris memasuki babak baru. Penyidik Polres Malang resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi yang dinilai memenuhi unsur untuk peningkatan status hukum.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan paling signifikan sejak dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah talent perempuan dalam proses produksi konten bertema “sumpah pocong” mencuat dan menjadi perhatian publik nasional.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi,” ujarnya, Senin (9/6).
Mangkir dari Pemeriksaan Perdana
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris tidak hadir dalam agenda pemeriksaan perdana yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Malang. Ketidakhadirannya disampaikan melalui kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun.

Penyidik kini masih melakukan koordinasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ketidakhadiran tersebut turut menjadi sorotan publik karena kasus ini telah menyita perhatian luas, terutama setelah munculnya pengakuan dari sejumlah perempuan yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat mengikuti proses syuting.
Bermula dari Pengakuan Talent Perempuan
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang talent perempuan berinisial SN mengungkap pengalamannya melalui media sosial. Dalam keterangannya, korban mengaku menerima tawaran pekerjaan syuting yang awalnya dianggap sebagai aktivitas produksi konten biasa.

Namun setibanya di lokasi syuting di kawasan Pakis, Kabupaten Malang, korban mengaku mulai merasakan situasi yang tidak nyaman dan mencurigakan.
“Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ,” ungkap korban melalui unggahannya.
Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu keberanian sejumlah perempuan lain untuk menyampaikan pengalaman serupa. Beberapa di antaranya akhirnya memilih melapor kepada aparat penegak hukum.
Korban juga mengingatkan para talent perempuan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko.
“Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema sumpah pocong,” tulis korban dalam unggahan media sosialnya.
Dugaan Konflik Internal
Di tengah bergulirnya proses hukum, Gus Idris sebelumnya sempat menyampaikan dugaan bahwa polemik yang berkembang berkaitan dengan konflik internal di lingkungan manajemen agensinya.
Ia menduga adanya kekecewaan dari mantan staf yang telah diberhentikan sehingga persoalan tersebut berkembang luas hingga menjadi konsumsi publik.
“Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan,” ujar Idris.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang diperoleh selama penyidikan, bukan berdasarkan opini atau dugaan dari pihak mana pun.
Ancaman Pidana dan Dasar Hukum
Kasus yang kini ditangani Polres Malang berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsur pidana terbukti dalam proses peradilan.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta pasal-pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Publik Menanti Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dalam aktivitas yang dikemas sebagai produksi konten digital.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polres Malang, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka serta perkembangan proses pemberkasan perkara menuju tahap penuntutan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, baik pelaku industri kreatif, manajemen produksi, maupun para talent, agar menjunjung tinggi etika, keamanan kerja, dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan dalam setiap aktivitas profesional.
(Tim Investigasi EkDiK)
📚 Artikel Terkait:


Response (1)