News  

KELEBIHAN BAYAR SEWA KENDARAAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SORONG CAPAI Rp4,06 MILIAR, TINDAK LANJUT TEMUAN BPK DIPERTANYAKAN

Publik Menunggu Transparansi Pemulihan Anggaran, Kapolda Papua Barat Daya Diminta Beri Perhatian Serius

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada persoalan belanja sewa kendaraan bermotor di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong yang berdasarkan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) disebut terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp4,06 miliar.

Nilai tersebut bukan angka kecil.

Di tengah kebutuhan pembangunan daerah dan tuntutan masyarakat terhadap penggunaan APBD yang transparan, pertanyaan besar kini muncul: bagaimana kelebihan pembayaran tersebut bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh nilai yang menjadi temuan telah dipulihkan ke kas daerah?

Sorot Investigasi menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas menjadi catatan administratif dalam dokumen pemeriksaan.

Temuan harus ditindaklanjuti secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pertanggungjawaban Belanja Dipersoalkan

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi rujukan pemberitaan ini, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja sewa kendaraan bermotor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong dengan nilai kelebihan pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp4,06 miliar.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Padahal, setiap penggunaan uang negara maupun uang daerah wajib didukung dengan dokumen yang sah, lengkap, dan dapat membuktikan bahwa pembayaran benar-benar sesuai dengan barang atau jasa yang diterima.

Pertanyaan publik pun semakin menguat.

Apakah kendaraan yang dibayarkan benar-benar tersedia? Apakah seluruh kendaraan digunakan sesuai peruntukannya? Apakah nilai pembayaran sesuai kontrak dan kondisi di lapangan? Dan apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan?

Temuan BPK Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Dokumen pemeriksaan yang menjadi rujukan juga mencatat sejumlah persoalan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja.

Di antaranya persoalan belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti memadai, pertanggungjawaban perjalanan dinas yang melebihi ketentuan, pengelolaan hibah yang belum sepenuhnya sesuai aturan, hingga pekerjaan belanja modal dan barang/jasa yang menimbulkan kelebihan pembayaran.

Atas kondisi tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan, pertanggungjawaban, serta pemulihan atas pembayaran yang dinilai bermasalah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Namun pertanyaan terbesarnya kini adalah:

Sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan?

Sekwan DPRD Kabupaten Sorong Tidak Memberikan Tanggapan Substantif

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa, S.IP., MM, melalui aplikasi WhatsApp.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban belanja sewa kendaraan serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

Namun, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong tidak memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.

“Selamat pagi kk mohon maaf, kk tidak ada tanggapan untuk bagian ini,” demikian jawaban yang diterima media ini.

Sikap tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat persoalan yang dikonfirmasi berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah dalam jumlah miliaran rupiah.

Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong maupun Pemerintah Kabupaten Sorong untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan tambahan.

Jackson Sambow: Kelebihan Pembayaran Harus Dipulihkan

Terpisah, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyoroti serius persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana direkomendasikan BPK, maka harus ada langkah nyata untuk memastikan pemulihan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

“Perihal kelebihan bayar senilai Rp4,06 miliar pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong, Bupati Sorong sudah merekomendasikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Sorong untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan tersebut,” ujar Jackson.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Pengelolaan keuangan harus didukung administrasi yang benar, validasi dokumen yang jelas, serta pengujian atas setiap pengeluaran agar tidak menimbulkan persoalan dalam penggunaan uang daerah,” tegasnya.

Batas Waktu 60 Hari Bukan Sekadar Formalitas

Jackson mengingatkan bahwa rekomendasi BPK bukan sekadar catatan yang dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ketentuan mengenai pemantauan tindak lanjut rekomendasi tersebut juga diatur dalam regulasi BPK.

“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya berhenti dalam dokumen. Kalau memang terdapat kelebihan pembayaran, harus ada proses pemulihan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jackson.

Ia bahkan meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum.

“APH harus benar-benar mengusut apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah. Sebagai fungsi kontrol sosial, Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya akan terus mengawal persoalan ini dan melaporkan perkembangan yang diperlukan sampai ke tingkat pusat,” ujarnya.

Namun Jackson juga menegaskan bahwa penanganan hukum harus tetap dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Tugas Besar Kapolda Papua Barat Daya yang Baru

Sorotan terhadap persoalan pengelolaan uang daerah ini juga menjadi perhatian penting bagi jajaran aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.

Kehadiran Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. sebagai Kapolda Papua Barat Daya yang baru dinilai membawa harapan besar bagi masyarakat terhadap penguatan penegakan hukum dan pemberantasan berbagai dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

Publik berharap setiap informasi dan temuan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi tindak pidana, tentu aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

Namun perlu ditegaskan, temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Penentuan adanya tindak pidana tetap harus melalui proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada Konsekuensi Jika Rekomendasi Diabaikan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 juga mengatur konsekuensi terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Pasal 20 ayat (5) mengatur kemungkinan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 26 ayat (2) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang tersebut.

Artinya, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas administratif.

Ada kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

Jika Ada Kerugian Daerah, Ada Mekanisme Pemulihan

Apabila berdasarkan proses pemeriksaan dan tindak lanjut ditemukan adanya kerugian daerah yang harus dipulihkan, maka mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) dapat diterapkan sesuai ketentuan terhadap pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.

Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, proses pengembalian kerugian daerah tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Begitu pula sebaliknya, apabila ditemukan unsur perbuatan pidana berdasarkan bukti yang cukup, maka proses hukum dapat berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Publik Menunggu Jawaban: Sudahkah Rp4,06 Miliar Dipulihkan?

Kini perhatian masyarakat Kabupaten Sorong tertuju pada satu pertanyaan utama:

Apakah kelebihan pembayaran sekitar Rp4,06 miliar tersebut telah benar-benar dipulihkan ke kas daerah?

Jika sudah, publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemulihan dilakukan.

Jika belum, masyarakat juga berhak mengetahui apa kendala yang menyebabkan rekomendasi tersebut belum diselesaikan.

Transparansi menjadi sangat penting karena persoalan ini berkaitan langsung dengan penggunaan uang daerah yang bersumber dari kepentingan rakyat.

Dokumen pemeriksaan BPK pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Karena itu, rekomendasi yang diberikan tidak seharusnya berhenti sebagai arsip.

Harus ada tindakan. Harus ada penjelasan. Dan apabila terdapat kewajiban pemulihan, harus ada kepastian mengenai uang daerah yang dikembalikan.

Sorot Investigasi akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk tindak lanjut rekomendasi BPK, langkah Pemerintah Kabupaten Sorong, penjelasan Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong, serta perkembangan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Rp4,06 miliar bukan angka kecil. Publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir, bagaimana persoalan itu terjadi, dan apakah seluruh kewajiban pemulihan telah benar-benar diselesaikan.

Redaksi : Portal Berita LIN Papua Barat Daya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *