News  

Buron Hampir 5 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap Terpidana Kasus Pengrusakan di Bitung

BITUNG, SULAWESI UTARA – Setelah hampir lima tahun menjadi buronan, terpidana kasus tindak pidana pengrusakan, Herlina Lineke Kawilarang alias Lina, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Herlina diamankan pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di kediamannya yang berada di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut Nomor SP.TUG-58/P.1.3/Dti.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Tim Tabur Kejati Sulut bergerak setelah menerima permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana.

Dipantau Sebelum Diciduk

Sebelum melakukan penangkapan, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemantauan di wilayah Sagerat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan Kepala Lingkungan setempat untuk memastikan keberadaan Herlina.

Setelah memperoleh kepastian bahwa terpidana berada di rumah, tim mendatangi kediamannya.

Dalam proses tersebut, pihak keluarga sempat meminta agar Herlina didampingi penasihat hukum dengan alasan kondisi kesehatan. Tim kemudian melakukan mediasi hingga penasihat hukum hadir di lokasi.

Setelah proses komunikasi berlangsung, Herlina akhirnya bersedia menjalani eksekusi dan bersikap kooperatif kepada petugas.

Dibawa ke Kejari Minut dan Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Usai diamankan, Herlina dibawa ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan.

Terpidana selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi.

Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, Herlina kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Bitung untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara

Berdasarkan putusan pengadilan, Herlina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan pengrusakan” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 35/Pid.B/2025/PN Arm.

Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui proses hukum pada tingkat Pengadilan Tinggi Manado hingga Mahkamah Agung.

Dengan tertangkapnya Herlina, Kejati Sulut memastikan proses eksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan.

Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Kejar Para Buronan

Kejati Sulut menyatakan keberhasilan mengamankan Herlina merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, yang bertujuan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan juga menegaskan akan terus meningkatkan pemantauan, pelacakan, serta koordinasi terhadap pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), baik dalam status tersangka, terdakwa maupun terpidana.

Penangkapan Herlina menjadi bukti bahwa status sebagai buronan tidak menghentikan upaya aparat penegak hukum dalam mencari dan mengeksekusi pihak yang telah memiliki kewajiban menjalani putusan pidana.

(Redaksi Portal Media LIN Sulawesi Utara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *