DITUDUH SELINGKUH, SEORANG WANITA DI TUBAN LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK KE POLISI

Tuban, Jawa Timur — Seorang wanita bernama Utami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian setelah dirinya dituduh menjalin hubungan dengan suami orang. Kasus ini menjadi sorotan karena pihak terlapor diketahui memiliki nama yang sama dengan pelapor.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 20 Februari 2026 sekitar pukul 22.58 WIB. Saat itu, anak pelapor menerima pesan WhatsApp dari terlapor berupa pesan suara sekali lihat. Dalam rekaman tersebut, berisi percakapan antara terlapor dengan seorang pria bernama Nur Salim. Isi percakapan itu memuat tuduhan bahwa pelapor mengajak pria tersebut keluar serta meminta uang.

Situasi semakin memanas ketika pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 13.41 WIB, terlapor mengunggah Instastory yang menampilkan foto wajah pelapor disertai caption bernada sindiran dalam bahasa Jawa. Unggahan tersebut diduga memperkuat tuduhan adanya hubungan tidak pantas antara pelapor dan suami terlapor.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor mendatangi rumah Nur Salim bersama istrinya untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Nur Salim disebut tidak membenarkan tuduhan yang beredar. Meski demikian, terlapor tetap bersikeras bahwa pelapor telah dua kali meminta uang kepada suaminya.

Pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan meminta permohonan maaf dari terlapor. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan. Upaya mediasi melalui Kepala Desa setempat juga telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami tekanan sosial yang cukup berat. Ia mengaku nama baiknya tercemar di lingkungan masyarakat, menjadi bahan perbincangan, serta berdampak pada pekerjaannya.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aspek Hukum yang Mengikat

Kasus ini berpotensi masuk dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah, apabila tuduhan tersebut diketahui tidak benar.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
    • Pasal 27 ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
    • Pasal 45 ayat (3): Mengatur sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

Unggahan di media sosial seperti Instastory dapat menjadi alat bukti elektronik yang sah apabila memenuhi ketentuan dalam hukum acara.

Catatan Investigasi

Dari rangkaian peristiwa, terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus penyelidikan:

  1. Validitas bukti digital berupa pesan suara dan unggahan media sosial.
  2. Konsistensi keterangan saksi, termasuk Nur Salim sebagai pihak yang disebut dalam tuduhan.
  3. Unsur kesengajaan dalam menyebarkan tuduhan di ruang publik.
  4. Dampak sosial dan ekonomi yang dialami pelapor sebagai akibat dari tuduhan tersebut.

Kasus ini kini dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Polisi akan mendalami bukti serta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *