Pangkalpinang, 03 Februari 2026 Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) menjalin komunikasi intensif dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Silahturahmi ini diterima oleh Imam Wahyudi, bertujuan untuk mengawal permasalahan yang bertahun-tahun tidak kunjung usai. Pertemuan tersebut di hadiri Reren Ketua GPPB, Gusti Wakil Ketua GPPB, Edi Sekretaris GPPB dan Refan dari Media. Pertemuan tersebut membahas kasus maladministrasi yang telah ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung serta dugaan etik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Bangka Belitung karena menyelundupkan saksi ahli dan memalsukan subjek hukum dalam amar putusan.
Bagaimana tidak, bertumpuk-tumpuk surat yang diterima oleh Edi Irawan sebagai pelapor. Semua itu berakhir pada ditemukannya maladministrasi pada dinas-dinas tersebut. Yang paling mencengangkan, maladministrasi ini dilakukan secara berjamaah dengan satu kasus yang sama, yakni tidak memberikan pelayanan Formulir Permohonan Informasi Publik. Yang paling diluar nalar adalah, perlakukan kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darlan yang mengusir dan memberikan perlakuan tidak patut. Sekarang kasus ini juga sedang bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Banyaknya penghargaan yang diterima oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepertinya menjadi repis oleh oknum-oknum yang mencederai makna dari pelayanan publik. Dalam kesempatan ini Ketua GPPB, Reren menyampaikan hal yang sangat serius.
“Pelayanan publik kita hari ini sangatlah mundur. Mungkin sudah banyak yang lupa kalau dinas itu adalah pelayan. Mereka bukan raja yang mau seenaknya saja” tutur Reren.
Akhir-akhir ini Pemprov Babel menjadi sorotan publik yang sangat serius. Bukan hanya maladministrasi yang dilakukan, namun ada hal yang lebih menggelengkan kepala. Yakni Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sengaja tidak mau memberikan informasi publik, yaitu Analisa Harga Satuan dalam bentuk file excel. Sengketa Informasi Publik ini dimenangkan oleh Edi Irawan, politisi muda dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Edi mampu membuktikan di peradilan tingkat pertama di Komisi Informasi Babel. Dramatisnya lagi, Edi melaporkan Komisi Informasi ke Ombudsman karena tidak memberikan transkrip rekaman seperti yang telah diwajibkan dalam Peraturan Komisi Informasi.
Pertemuan tersebut berlangsung singkat. Dalam jamuan makan bersama Imam Wahyudi, Anggota DRPD Provinsi dari PDIP ini sangat antusias. “Bila memang ada permasalahan pelayanan publik, nanti sampaikan saja surat kepada ketua. Ini sangat penting menjadi perhatian karena sudah berurusan dengan pelayanan publik. Masyarakat adalah subjek hukum yang harus dijaga haknya dengan baik” tutur politisi cekatan ini. Imam dikenal luas karena jadwal kemasyarakatannya yang begitu padat.
Gusti Wakil Ketua GPPB juga turut menyampaikan pandangannya bahwa dinas itu adalah pelayan yang harus patuh dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Bagaimanapun, yang di dalam dinas, pejabat itu adalah pelayan. Harus melayani. Bukan berarti atasan yang sudah terbiasa dilayani oleh bawahan menjadi angkuh saat bertemu dengan Masyarakat yang tidak punya jabatan apa-apa” tajam Gusti.
Gusti, adalah pemuda yang dikenal aktif dalam pelayanan publik. Tidak sungkan untuk menyampaikan kritik. Gusti juga dikenal sebagai tenaga ahli dalam dunia Teknik sipil dan beliau juga sering memberikan pembelajaran gambar Teknik secara gratis kepada Masyarakat umum.
Corak Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu semakin mewarnai dinamika demokrasi dan tata kelola pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten kota. Diisi oleh pemuda beragam latar. Gerakan ini membuat corak khusus dan memberikan dampak konkret dimana banyak OPD yang mulai berbenah untuk melayani Masyarakat. (Tim)
