INAKOR Ultimatum Sekolah: Patuhi Permendikdasmen 8/2025, Dana BOS Bukan Alat Dagang dan Eksperimen

MANADO,Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak bermain-main dengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Menurut Rolly, regulasi tersebut sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang tafsir ganda. Pengadaan buku teks, perangkat ajar, maupun aplikasi pembelajaran yang dibiayai Dana BOS hanya boleh dilakukan terhadap produk yang resmi, terverifikasi, dan relevan dengan kurikulum nasional.

“Dana BOS bukan ruang uji coba, bukan pula ladang bisnis terselubung. Setiap rupiah adalah uang negara yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan,” tegas Rolly.

Ia menyoroti masih adanya indikasi praktik pengadaan buku atau perangkat ajar yang tidak sesuai juknis, termasuk pembelian aplikasi pembelajaran yang tidak pernah digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

“Pengadaan fiktif, formalitas tanpa fungsi, atau proyek titipan berkedok inovasi pendidikan adalah bentuk penyimpangan. Itu bisa berujung pada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Rolly juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. INAKOR, kata dia, tidak akan segan melaporkan setiap temuan semacam itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami bukan mengancam, tapi mengingatkan. Siapa pun yang mencoba bermain di wilayah abu-abu Dana BOS, harus siap menghadapi proses hukum. Tidak ada alasan ketidaktahuan—semua sudah diatur, semua sudah tersedia secara resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, INAKOR mengajak para kepala sekolah, bendahara, serta pengelola pendidikan di seluruh wilayah Sulawesi Utara untuk menjadikan kepatuhan terhadap juknis Dana BOS sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

“Dana pendidikan harus bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Sekolah adalah benteng moral, bukan tempat kompromi dengan pelanggaran,” tutup Rolly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *