Makassar — Polemik mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah proses persidangan terkait perkara perdata dengan Surat Panggilan Nomor 543/Pdt.Bth/2025/PN Mks tanggal 18 November 2025 kembali mengalami penundaan tanpa alasan jelas. Yang jauh lebih memprihatinkan, pihak ahli waris yang telah hadir di pengadilan justru dinyatakan tidak hadir oleh pihak panitera.
Peristiwa ini langsung memicu kecurigaan publik: Ada apa dengan PN Makassar?
Bagaimana mungkin pihak yang sudah datang secara langsung justru dilaporkan seolah-olah mangkir? Praktik seperti ini tidak hanya merugikan para pencari keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Kecaman Keras dari Lembaga Investigasi Negara
Sabaruddin Lili, Ketua DPD Sulawesi Selatan dan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi, mengecam keras tindakan PN Makassar yang dinilai tidak profesional dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga peradilan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ahli waris hadir, tapi panitera menyatakan tidak hadir. Ini jelas bentuk kelalaian atau ada sesuatu yang disembunyikan. Kami akan mengawal kasus ini dan meminta penegakan hukum secara tegas,” tegas Sabaruddin.
Penundaan sidang berulang kali tanpa alasan yang transparan serta laporan yang tidak sesuai fakta dinilai sebagai indikasi maladministrasi yang dapat berpotensi merugikan pihak pencari keadilan.
Potensi Pelanggaran Hukum: Ada Unsur Pidana?
Jika laporan kehadiran sengaja disalahkan atau dimanipulasi, tindakan tersebut dapat masuk dalam beberapa kategori pidana, di antaranya:
1. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat
Jika terbukti terdapat keterangan palsu dalam administrasi persidangan (misalnya, mencatat pihak tidak hadir padahal hadir), maka dapat dikenai ancaman pidana:
Hukuman penjara hingga 6 tahun.
2. Pasal 421 KUHP — Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat
Jika panitera atau aparat pengadilan dengan sengaja membuat keputusan atau laporan yang merugikan pihak tertentu:
Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal 372 KUHP — Penggelapan dalam Jabatan
Jika terjadi penyimpangan administrasi untuk kepentingan pihak tertentu, termasuk menunda sidang tanpa alasan sah:
Ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
4. Pelanggaran Administratif dan Etik Aparatur Peradilan
Kelalaian atau manipulasi dalam proses persidangan melanggar ketentuan Mahkamah Agung dan dapat berujung pada:
- Pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA
- Sanksi etik
- Sanksi disiplin struktural
Harapan Publik: Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Peradilan seharusnya menjadi tempat pencari keadilan memperoleh kepastian, bukan justru menambah penderitaan dengan penundaan tanpa alasan dan dugaan manipulasi data.
LIN menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal ahli waris untuk memastikan hak mereka tidak dihilangkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Bila ada oknum bermain, harus diproses hukum,” tambah Sabaruddin Lili.
Penutup
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas PN Makassar.
Penundaan sidang yang tidak beralasan, disertai laporan kehadiran yang tidak sesuai fakta, adalah tanda bahwa sistem harus diawasi lebih ketat.
Publik menunggu:
Apakah PN Makassar akan memperbaiki kesalahan, atau membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut?
