Surabaya, 13 November 2025 – Kejanggalan dalam prosedur hukum yang diterapkan oleh Polrestabes Surabaya semakin terkuak. Purnomo, warga Desa Wangonrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh MN, warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Kamis, 13 November 2025, menghadapi kenyataan yang mengecewakan. Purnomo hadir tepat waktu sesuai panggilan pada pukul 10 pagi, namun pihak penyidik yang seharusnya hadir untuk melakukan pemeriksaan tidak muncul hingga kini.
Yang lebih mencolok, pemanggilan tersebut tidak didukung oleh surat panggilan resmi yang seharusnya diterima oleh saksi. Hal ini jelas melanggar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan pemanggilan saksi untuk dilakukan melalui surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh penyidik. Tanpa surat panggilan resmi, panggilan tersebut tidak sah dan berpotensi merugikan hak-hak saksi dalam proses hukum.
Pasal 112 KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa “pemanggilan saksi harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah.” Tidak adanya surat panggilan resmi ini seharusnya menjadi perhatian bagi lembaga kepolisian, karena hal ini dapat memunculkan kecurigaan mengenai prosedur yang digunakan oleh penyidik dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan menciptakan keraguan dalam sistem peradilan yang berlaku.
Lebih jauh, Pasal 55 KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi harus diberikan panggilan resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya mengabaikan hak saksi, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penyidikan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme penyidik Polrestabes Surabaya. Pemanggilan saksi tanpa surat resmi bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, penyidik harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan prosedur yang digunakan dan memastikan agar hal serupa tidak terulang di masa depan.
Pasal 233 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan, dan jika ditemukan pelanggaran dalam pemanggilan saksi ini, bisa saja dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, transparansi dan ketepatan prosedur dalam setiap langkah penyidikan harus tetap dijaga, agar tidak menimbulkan keraguan di mata masyarakat.
Rekomendasi: Polrestabes Surabaya seharusnya segera memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik mengenai pemanggilan saksi yang tidak sesuai prosedur ini. Dalam rangka menjaga citra dan integritas institusi kepolisian, penyidik harus bekerja dengan lebih teliti dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jika terdapat penyimpangan dalam prosedur, maka tindakan tegas harus diambil terhadap oknum yang bersangkutan.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, ketidakpatuhan terhadap prosedur ini berisiko memperburuk situasi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dapat mengarah pada ketidakadilan dan merusak rasa kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
