Surabaya – Proses hukum terhadap Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat N.H, kini menimbulkan tanda tanya besar. Pada Senin, 10 November 2025, Markat memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Namun di balik pemeriksaan itu, muncul serangkaian kejanggalan serius yang dipertanyakan publik.
Markat datang didampingi Advokat Novan S.H, selaku kuasa hukum sekaligus anggota PBH LIN, yang secara tegas menilai laporan pelapor sarat dengan indikasi rekayasa dan upaya kriminalisasi. “Laporan polisi dibuat tanggal 8 Oktober 2025, sementara kejadian yang dilaporkan disebut terjadi 1 Oktober. Ini sudah tidak wajar. Kalau benar terjadi penganiayaan, mengapa pelapor menunggu seminggu baru membuat laporan?” ujar Novan.
Lebih lanjut, Novan mengungkapkan, dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), penyidik menyebut bahwa kasus ini sempat viral di Instagram, di mana pelapor melakukan siaran langsung di depan Polrestabes Surabaya sambil mengaku dianiaya dan lebam. Namun, ketika diminta bukti video atau tangkapan layar, penyidik tidak bisa menunjukkannya.
“Saya minta buktinya — video atau screenshot — tapi penyidik bilang lupa akunnya dan tidak menyimpan bukti apa pun. Bagaimana bisa dikatakan viral tanpa jejak digital? Ini absurd dan merusak kredibilitas proses hukum,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, Ketua Umum LIN R.I yang juga memberikan keterangan ke penyidik, menyoroti adanya perubahan narasi penyidik tentang dugaan penyekapan. “Awalnya disebut ada penyekapan, tapi setelah ditanya maknanya, ternyata dikoreksi sendiri bahwa tidak ada penyekapan. Anehnya, pelapor pada pagi hari pukul 09.00 terlihat duduk santai tanpa luka sedikit pun, tapi seminggu kemudian muncul laporan penganiayaan,” ungkapnya.
Lebih memprihatinkan lagi, penjaga homestay tempat yang disebut sebagai lokasi kejadian mengaku didatangi aparat hingga empat kali bahkan 11 polisi datang bersamaan, diduga untuk memaksa saksi bicara sesuai narasi pelapor. “Jika benar demikian, ini bukan lagi penegakan hukum, tapi tekanan. Hukum tidak boleh dijalankan dengan cara intimidasi,” tegas Novan.
Kuasa hukum menduga kuat bahwa kasus ini bukan murni persoalan hukum, melainkan upaya kriminalisasi terhadap Ketua DPD LIN Jatim dan lembaganya, yang belakangan ini gencar membongkar aktivitas tambang ilegal di Jawa Timur. “Salah satu penasihat hukum dari pelapor diketahui merupakan pengelola tambang ilegal. Jadi, kami tidak menutup kemungkinan ada motif pembalasan,” ungkap Novan.
LIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak dipolitisasi. “Kami bukan anti hukum, tapi kami anti rekayasa. Bila ada unsur tekanan atau manipulasi dalam laporan ini, kami siap buka bukti dan melaporkannya balik,” tutup Novan tegas.
Kini publik menanti, apakah Polrestabes Surabaya akan menegakkan hukum secara netral, atau justru membiarkan kriminalisasi terhadap pejuang hukum dan pemberantas tambang ilegal terus berlangsung tanpa dasar yang kuat.
