Tuban – Ironi hukum kembali mencuat di Jawa Timur. Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) 16 Jatim, Markat N.H, yang berani membongkar praktik tambang ilegal di wilayah Tuban, kini justru menjadi korban dugaan kriminalisasi.
Bukannya mendapat perlindungan sebagai pelapor, Markat malah dilaporkan balik oleh kuasa hukum Siti M dengan tuduhan penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Fakta yang lebih mencengangkan, kuasa hukum Siti M justru diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh Markat N.H ke Polda Jawa Timur.
Publik pun bertanya-tanya: Apakah laporan balik ini murni penegakan hukum, atau justru bentuk tekanan dari pihak yang ingin menutupi praktik kotor tambang ilegal?
Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan aktivis dan masyarakat. Sebab, bila laporan seperti ini dibiarkan, maka para pelapor kejahatan akan takut berbicara, dan para mafia tambang akan semakin bebas mengeruk hasil bumi tanpa pengawasan.
“Kami melihat ada kejanggalan besar. Orang yang melaporkan pelanggaran justru dikriminalisasi. Sementara pihak yang diduga terlibat tambang ilegal malah berlindung di balik hukum. Ini tidak adil!” ujar salah satu pengurus DPC LIN Lamongan dengan nada geram.
Gelombang dukungan terhadap Ketua DPD LIN 16 Jatim terus meluas. DPC LIN Pasuruan, Lamongan, dan Tuban secara resmi menyatakan dukungan moral dan solidaritas penuh kepada Markat N.H.
Mereka menilai langkah pelaporan balik tersebut merupakan bentuk pelemahan terhadap gerakan antikorupsi dan penegakan hukum yang bersih.
Sebagai respons atas dugaan kriminalisasi ini, ketiga DPC tersebut akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Surabaya pada 10 November 2025.
Aksi ini bertujuan menuntut keadilan, mengingatkan aparat agar netral, dan menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara tidak akan tinggal diam melihat kebenaran diinjak-injak.
Kasus ini membuka kembali borok lama penegakan hukum di negeri ini — hukum yang sering kali tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Ketika pelapor bisa dijadikan tersangka, maka pesan yang dikirim kepada masyarakat jelas: jangan berani melawan, atau Anda akan dijerat balik.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Jawa Timur. Publik menanti keberanian institusi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, bukan dibeli atau dikendalikan oleh kepentingan tambang ilegal.
Jika penegakan hukum gagal memberi rasa adil, maka kepercayaan rakyat akan runtuh — dan di saat itulah, hukum kehilangan maknanya sebagai penjaga kebenaran.
