Bojonegoro, Jawa Timur — Di balik hiruk-pikuk truk pengangkut material yang hilir-mudik setiap hari di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, tersembunyi praktik tambang galian C ilegal yang diduga telah berjalan lama tanpa tersentuh hukum. Aktivitas tambang yang disebut milik Mintoro, warga asal Lamongan, berlangsung terang-terangan, seolah hukum hanyalah pajangan.
Warga sekitar hanya bisa mengelus dada. Jalan rusak parah, lahan pertanian rusak, udara dipenuhi debu. Tapi suara protes warga tak pernah diindahkan.
“Sudah kami laporkan ke aparat, tapi tak pernah ada tindak lanjut. Tambang itu seperti punya pelindung,” ujar seorang warga, Kamis (23/10/2025).
Operasi Tanpa Izin, Tapi Bebas Beroperasi
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan, kegiatan penambangan dilakukan tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada bukti administrasi yang jelas — hanya deru alat berat dan truk pengangkut yang terus keluar masuk area tambang.
Padahal, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap penambangan memiliki izin sah. Pelanggaran atas ketentuan itu bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Namun di Kasiman, aturan tampak hanya tulisan di atas kertas. Penambang bebas menggali, aparat diam seribu bahasa.
Dugaan Pembiaran: Hukum Hanya Tajam ke Bawah
Hingga kini, tak ada tanda-tanda penertiban dari Polres Bojonegoro maupun Satpol PP. Publik pun bertanya-tanya: apakah aparat tak tahu, atau pura-pura tidak tahu?
Diamnya penegak hukum menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau kongkalikong antara oknum aparat dengan pelaku tambang ilegal. Jika benar, maka itu bisa melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Menurut PBH Lembaga Investigasi Negara (LIN), kondisi ini mencerminkan adanya potensi pelanggaran etik dan pidana.
“Kalau laporan masyarakat diabaikan, itu bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi indikasi suap. Aparat wajib bertindak, bukan bersembunyi di balik diam,” tegas perwakilan LIN.
Lingkungan Dikorbankan, Rakyat Jadi Saksi Penderitaan
Kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal ini sudah nyata. Jalan desa berubah jadi kubangan lumpur, tanah warga amblas, dan debu dari truk tambang menyelimuti rumah penduduk.
Petani terpaksa merugi karena sawahnya tidak lagi produktif. Anak-anak tak lagi bebas bermain karena udara penuh debu.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan jadikan kami korban keserakahan,” kata seorang ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang.
Aktivis lingkungan Ririn Astuti menyebut tambang ilegal sebagai “perampokan sumber daya alam secara terang-terangan”.
“Tambang ilegal bukan cuma melanggar hukum, tapi melanggar nurani. Ia mengorbankan warga kecil demi keuntungan segelintir orang,” ujarnya.
Tuntutan Penindakan: Publik Desak Polda Turun Tangan
Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama warga Kasiman menuntut Polda Jawa Timur segera turun tangan, menutup lokasi tambang, menyita alat berat, dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat — termasuk pemilik tambang dan oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran.
“Jika negara diam terhadap pelanggaran seperti ini, lalu untuk siapa hukum dibuat? Jangan biarkan Bojonegoro jadi ladang basah bagi mafia tambang,” tegas R. I. Wiratmoko, Ketua Umum LIN.
Catatan Redaksi
Tim redaksi telah berupaya menghubungi Polres Bojonegoro dan Dinas ESDM Jawa Timur untuk meminta tanggapan terkait dugaan tambang ilegal di Desa Kasiman. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi.
Analisis Redaksi
Kasus tambang ilegal di Kasiman memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di daerah. Ketika aparat tak bergerak, dan tambang ilegal terus beroperasi, publik berhak curiga: ada sesuatu yang lebih dalam dari sekadar kelalaian.
Jika hukum bisa dibeli, maka tambang semacam ini akan terus tumbuh — bukan karena kuatnya pelaku, tapi karena lemahnya negara.
