Skandal Tambang Ilegal Tuban: Rugikan Negara Miliaran, Diduga Gunakan BBM Subsidi, dan Ancam Aktivis

Tuban, Jawa Timur — Praktik pertambangan Galian C ilegal kembali mengguncang Kabupaten Tuban. Aktivitas penambangan tanpa izin (bodong) di Desa Menilo, Kecamatan Soko, disorot tajam oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur.

LIN menyebut temuan mereka bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi terorganisir yang melibatkan kerusakan masif, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, hingga dugaan intimidasi terhadap aktivis.

Tambang Ilegal Beroperasi di Bawah Dugaan Pembiaran Aparat

Menurut Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur, tambang jenis Tanah Urug di Desa Menilo telah beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, melanggar prinsip tata kelola pertambangan yang benar.

“Ada kesan pembiaran dan pembungkaman. Aparat seolah tutup mata. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Ketua LIN dalam aduan resminya.

Hasil investigasi internal LIN, yang melibatkan DPC Tuban, menguatkan dugaan ini. Ditemukan bahwa lokasi galian tidak memiliki izin lingkungan, tidak melakukan reboisasi, dan mengabaikan standar operasi pertambangan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kerugian Ganda: Negara Dibobol Lewat BBM Subsidi

Salah satu temuan paling krusial dari LIN adalah indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat-alat berat di lokasi tambang ilegal.

“Ini jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya pelaku tambang ilegal. Satu liter solar subsidi yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat,” ujar perwakilan LIN.

Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri ilegal merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan:

 

* Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Ancaman: Penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar).

 

* Pasal 40 ayat (9) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya.

 

Aktivis Diancam Preman, Diduga Ada Upaya Obstruction of Justice

Kasus ini semakin memanas ketika pengusaha tambang ilegal berinisial JK dikonfrontasi oleh jajaran LIN. Alih-alih memberikan klarifikasi, JK diduga melontarkan ancaman akan mendatangkan preman bayaran kepada Ketua Umum dan anggota LIN.

 

LIN menilai tindakan JK telah masuk ke ranah obstruction of justice—upaya menghalangi pelaporan dan penegakan hukum oleh masyarakat sipil. Ancaman ini merupakan pelanggaran pidana, khususnya:

 

* Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), ancaman hingga 1 tahun penjara.

 

* Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B, jika ancaman disampaikan melalui media digital, ancaman penjara bisa mencapai 4 tahun.

 

Tuntutan Tegas LIN: Bongkar dan Proses Hukum Pelaku

 

Atas berbagai pelanggaran hukum yang terakumulasi—mulai dari tambang ilegal (Pasal 158 UU Minerba), kerusakan lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009), penyalahgunaan BBM Subsidi, hingga intimidasi—LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut langkah konkret dari berbagai pihak.

 

Tuntutan LIN meliputi:

 

* Pemkab Tuban wajib segera menutup semua lokasi tambang ilegal dan menyita alat berat.

 

* Polres Tuban & Polda Jatim harus menangkap dan memproses hukum pengusaha tambang yang terlibat.

 

* Kementerian ESDM dan KLHK diminta melakukan audit dan penegakan hukum lingkungan.

 

* Mabes Polri didesak untuk menindak oknum aparat yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.

 

“Kami sudah tembuskan laporan ini ke Presiden RI, Kapolri, Kementerian ESDM, hingga Gubernur Jatim. Tidak ada alasan untuk diam. Jika aparat daerah tak sanggup, biar pusat yang turun,” tegas LIN.

 

Catatan Akhir: Negara Tak Boleh Takluk pada Mafia Tambang. Kasus ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum. “Jika hukum tidak ditegakkan, kepercayaan rakyat akan hilang. Hentikan tambang ilegal sekarang juga,” tutup pernyataan LIN. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *