JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif mengawal revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital. Pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif yang semakin bergantung pada pemanfaatan platform digital, distribusi daring, serta model bisnis berbasis kekayaan intelektual. Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses dan membagikan karya membuat aturan yang ada perlu ditinjau agar tetap mampu menjawab tantangan baru.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Mohammed Ali Berawi, menyampaikan bahwa pembaruan aturan hak cipta berkaitan erat dengan pembangunan ekosistem ekonomi kreatif. Ekosistem itu perlu memberikan pelindungan dan kepastian bagi kreator serta pemegang hak cipta, sehingga mereka dapat menghasilkan, mengelola, dan mengembangkan karya secara berkelanjutan. Kepastian hukum juga penting untuk mendorong kepercayaan pelaku usaha, investor, dan mitra industri dalam menjalin kerja sama yang menggunakan karya kreatif.
Revisi regulasi berpotensi memengaruhi berbagai tahapan dalam siklus kekayaan intelektual. Dampaknya mencakup pengakuan dan pelindungan pencipta, tata kelola kepemilikan hak, pencatatan serta pengelolaan kekayaan intelektual, hingga komersialisasi karya melalui berbagai saluran. Ketentuan mengenai royalti juga menjadi bagian penting karena menyangkut penghargaan yang layak bagi pencipta dan pemegang hak ketika karya digunakan oleh pihak lain. Selain itu, aturan yang lebih sesuai dengan kondisi digital diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemanfaatan karya kreatif, termasuk penggunaan dalam konten daring, layanan digital, kecerdasan buatan, dan bentuk distribusi baru. Dengan kerangka hukum yang adaptif, inovasi dapat berkembang tanpa mengabaikan hak ekonomi maupun hak moral para kreator.
Revisi Undang-Undang Hak Cipta dipandang penting karena perubahan teknologi telah mengubah cara karya dibuat, disebarluaskan, dan dimanfaatkan. Pelaku industri kreatif membutuhkan kepastian hukum yang mampu mengikuti perkembangan tersebut, bukan hanya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga untuk menciptakan hubungan usaha yang adil. Pengaturan yang lebih jelas diperlukan dalam pengelolaan royalti, termasuk mekanisme pencatatan, penyaluran, transparansi laporan, serta pembagian hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait. Kepastian ini dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha sekaligus mendorong pencipta menghasilkan karya secara berkelanjutan.
Ruang pembaruan juga mencakup pemanfaatan karya pada platform digital. Model bisnis berbasis layanan streaming, media sosial, dan distribusi konten daring menuntut ketentuan mengenai lisensi, penggunaan ulang, monetisasi, dan tanggung jawab penyelenggara platform. Di sisi lain, kemunculan karya yang melibatkan kecerdasan artifisial menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan, status pencipta, penggunaan data pelatihan, dan perlindungan terhadap karya asli. Karya jurnalistik pun memerlukan perhatian karena memiliki nilai ekonomi dan fungsi publik, sementara distribusinya semakin bergantung pada ekosistem digital yang rentan terhadap penggandaan tanpa izin.
Kementerian Ekonomi Kreatif menempatkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai unsur penting dalam pembangunan ekosistem ekonomi kreatif. Arah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang menegaskan pentingnya pengembangan, pemanfaatan, dan pelindungan kreativitas sebagai sumber nilai ekonomi. Kerangka ini diperkuat melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045. Dalam dokumen tersebut, fasilitasi kekayaan intelektual dan pelindungan hasil kreativitas ditetapkan sebagai dua strategi untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekonomi kreatif. Pelaksanaan strategi itu juga mendukung indikator kinerja utama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, sehingga pembaruan aturan hak cipta memiliki peran strategis dalam memastikan pertumbuhan sektor kreatif berlangsung inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terlibat sejak tahap awal penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Keterlibatan tersebut dilakukan bersama mitra heksaheliks yang mencakup unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Melalui kolaborasi itu, sebanyak 56 masukan berhasil dihimpun sebagai bahan untuk memetakan kebutuhan pembaruan regulasi hak cipta.
Seluruh masukan kemudian dikelompokkan ke dalam tiga isu utama. Pertama, tata kelola dan pelindungan royalti, termasuk mekanisme penghimpunan, pengelolaan, serta penyaluran hak ekonomi kepada pencipta dan pemegang hak. Kedua, hak cipta pada era digital yang menghadapi tantangan berupa distribusi konten tanpa izin, pemanfaatan teknologi, dan perubahan pola konsumsi karya. Ketiga, hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif, terutama untuk memastikan penggunaan karya berlangsung secara adil dan transparan.
Rangkaian proses tersebut berlangsung sejak Maret 2025 melalui sejumlah tahapan. Kemenekraf bersama para mitra menyelenggarakan focus group discussion, menyampaikan kajian, serta mengikuti pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Proses partisipatif itu kemudian dilanjutkan dengan public hearing untuk memperoleh perspektif yang lebih luas dari pemangku kepentingan. Setelah melalui pembahasan dan penyelarasan, DIM yang telah diparaf bersama diserahkan pada 28 Juli 2026.
Ali menegaskan komitmen Kemenekraf untuk mendukung dan berkontribusi aktif dalam setiap tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu menjawab perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan pelaku ekonomi kreatif. Pembaruan tersebut diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan pelindungan yang lebih kuat terhadap hasil kreativitas, dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual. Dengan regulasi yang adaptif dan kolaboratif, kepastian hukum bagi pencipta, pelaku usaha, serta pengguna karya diharapkan semakin terjamin.
Setelah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi diserahkan kepada DPR RI, pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta memasuki tahap yang lebih terarah. Pemerintah bersama DPR RI kini memprioritaskan penelaahan terhadap 1.117 DIM sebagai dasar untuk merumuskan pembaruan kerangka hukum hak cipta. Setiap daftar tersebut menjadi bahan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu dipertahankan, disempurnakan, atau disesuaikan dengan perkembangan praktik di lapangan.
Prioritas pembahasan tidak terlepas dari perubahan besar dalam industri kreatif. Pemanfaatan karya di ruang digital menghadirkan persoalan mengenai distribusi, penggunaan ulang, monetisasi, atribusi, serta perlindungan bagi pencipta dan pemegang hak. Pada saat yang sama, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial menimbulkan pertanyaan baru mengenai penggunaan karya sebagai data, status hasil yang dihasilkan mesin, dan batas tanggung jawab para pihak. Karena itu, pembaruan aturan hak cipta diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekosistem kreatif.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati batas akhir pembahasan tingkat I RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026. Namun, jadwal tersebut masih bersifat tentatif dan dapat menyesuaikan dinamika pembahasan serta kebutuhan pendalaman materi. Penetapan target ini menjadi acuan bersama agar proses legislasi berjalan terukur, sekaligus memberi ruang bagi pembahasan substansi secara cermat.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan secara transparan melalui panitia kerja di bawah kepemimpinan Martin Manurung. Mekanisme tersebut diharapkan membantu mengorganisasi pembahasan DIM secara sistematis, termasuk menindaklanjuti perbedaan pandangan pemerintah dan DPR RI. Proses ini juga tetap membuka partisipasi publik secara bermakna dan terbuka. Masukan dari pencipta, pelaku usaha, platform digital, akademisi, komunitas, serta masyarakat luas diperlukan agar rumusan baru benar-benar mencerminkan kebutuhan ekosistem hak cipta di era digital.

