JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Sejarah tata ruang nasional tidak terlepas dari perkembangan perencanaan wilayah di Indonesia yang telah berlangsung sejak masa kolonial. Setelah perang, kondisi Indonesia mengalami kerusakan sehingga kebutuhan rekonstruksi dan pembangunan menjadi sangat besar. Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November.
Keterangan yang tercatat menyebut Seiring perubahan pemerintahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan pembangunan, konsep penataan ruang terus berkembang hingga memiliki landasan hukum yang lebih jelas pada masa setelah kemerdekaan.
Data lain dalam laporan menunjukkan Lebih lanjut, berikut sejarah tata ruang nasional yang dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (7/10). Pemikiran mengenai penataan ruang di Indonesia mulai berkembang pada awal abad ke-20, seiring perubahan sistem administrasi pada masa kolonial. Salah satu tonggak awalnya adalah Undang-Undang Desentralisasi (Decentralisatiewet) 1903 yang membuka jalan bagi pembentukan pemerintahan lokal. Pada 1926 diterbitkan surat edaran mengenai pedoman perluasan kawasan perumahan dan perkotaan. Dua tahun kemudian, pemerintah mulai memberikan subsidi dan menjalankan proyek perbaikan kampung.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Peringatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam bidang penataan ruang sekaligus menjadi sarana untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah mengenai tata ruang. Kebijakan tersebut kemudian diikuti pembentukan pemerintahan lokal atau gemeenten. Perkembangan tersebut menjadi salah satu langkah awal menuju penataan ruang di Indonesia. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi agenda rutin yang membahas berbagai persoalan, termasuk kesehatan dan garis sempadan. Pemerintah kemudian membangun kembali Departemen Pekerjaan Umum dan Rekonstruksi, meskipun masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan tenaga ahli, infrastruktur, dan landasan hukum.
Setelah itu, Ordonansi Dewan Lokal 1905 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah lokal dalam menangani pembangunan dan perencanaan wilayah. Pemerintah lokal inilah yang mulai menangani berbagai persoalan pembangunan dan perencanaan wilayah di daerah masing-masing. Pada 1910, sejumlah dewan kota membentuk forum untuk bertukar pemikiran, pengalaman, dan gagasan mengenai persoalan perkotaan. Pertumbuhan penduduk yang pesat di sejumlah kota besar, terutama kota-kota di wilayah pantai, juga mendorong kebutuhan akan perencanaan perluasan wilayah. Kondisi tersebut membuat perencanaan kota semakin mendapat perhatian. Salah satu tokoh penting dalam perkembangan perencanaan kota di Indonesia pada masa kolonial adalah Herman Thomas Karsten. Pada 1921, Karsten mengemukakan gagasan bahwa perencanaan kota tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga melibatkan berbagai aspek yang saling berhubungan, termasuk sosial dan teknologi. Pemikiran tersebut turut mendorong perubahan pendekatan dalam perencanaan kota. Pada pertengahan 1920-an, pemerintah pusat di Batavia mulai memberikan dukungan terhadap perencanaan wilayah melalui pedoman perluasan kawasan perumahan dan perkotaan. Sementara itu, Ordonansi Pembentukan Kota yang disahkan pada 1948 menjadi salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam penataan dan pengelolaan kawasan perkotaan pada masa tersebut. Periode ini menunjukkan bahwa kebutuhan penataan ruang mulai berkembang tidak hanya untuk kawasan perkotaan, tetapi juga dalam konteks wilayah yang lebih luas. Perubahan tersebut turut memperkaya perkembangan pemikiran mengenai perencanaan wilayah dan kota di Indonesia. Penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penataan ruang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, mulai dari permukiman, infrastruktur, lingkungan, transportasi hingga pembangunan wilayah. Pengelolaan ruang yang baik juga berperan dalam mengurangi risiko bencana, mendukung pemerataan pembangunan, serta menciptakan wilayah yang lebih aman dan berkelanjutan. Kemudian, pada 1930 dibentuk komite untuk menilai kebijakan dan peraturan yang telah diterapkan oleh kotamadya. Pada 1946, muncul gagasan pembentukan Biro Perencanaan di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Rekonstruksi. Biro tersebut diarahkan untuk mengoordinasikan pekerjaan rekonstruksi dari tingkat lokal, regional hingga nasional. Setelah penyerahan kedaulatan dan terbentuknya Republik Indonesia pada 1950, gagasan mengenai tata ruang terus berkembang. Pada 1951, bahkan diajukan Rancangan Undang-Undang Tata Ruang Indonesia. Memasuki periode setelah 1957, pendekatan perencanaan dari Amerika mulai semakin memengaruhi perkembangan pendidikan dan praktik perencanaan di Indonesia. Dengan demikian, perkembangan tata ruang Indonesia tidak berlangsung dalam satu tahap. Konsep yang awalnya banyak dipengaruhi sistem perencanaan kolonial kemudian mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan Indonesia sebagai negara merdeka. Perkembangan penataan ruang kemudian memperoleh landasan hukum yang semakin kuat. Salah satu tonggak pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang selanjutnya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007 mengatur penyelenggaraan penataan ruang dengan memperhatikan keterpaduan antardaerah, antarsektor, serta pemerintah dan pemangku kepentingan. Regulasi tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang. Selain itu, pengelolaan ruang juga perlu memperhatikan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan serta aspek mitigasi bencana. Hari Tata Ruang Nasional pertama kali diperingati pada 8 November 2008. Pada saat itu, peringatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam penataan ruang sekaligus menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang tata ruang. Peringatan tersebut kemudian memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 November 2013 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Penetapan Hari Tata Ruang Nasional juga mempertimbangkan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan serta peran aktif masyarakat. Hari Tata Ruang Nasional bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan ruang. Penataan ruang yang dilakukan secara terpadu diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Peringatan ini juga dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami dan ikut berpartisipasi dalam berbagai proses penataan ruang. Bentuknya dapat berupa edukasi, seminar, sosialisasi, penyuluhan, maupun kegiatan lain yang meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan tata ruang. Peringatan ini telah dilakukan sejak 2008 dan kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013. Hari Tata Ruang Nasional bertujuan meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam penataan ruang serta menyosialisasikan berbagai kebijakan pemerintah di bidang tata ruang. Dasar hukum penetapan Hari Tata Ruang Nasional adalah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, yang ditetapkan pada 25 November 2013. Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

