Pakar IPB Soroti Kepastian Hak Tanah dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Pakar IPB Soroti Kepastian Hak Tanah dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, menilai pengaturan reforma agraria melalui undang-undang perlu diarahkan pada satu tujuan utama: menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah. Kepastian tersebut penting karena persoalan pertanahan selama ini tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau penetapan bidang tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan hak, kewajiban, kewenangan, serta perlindungan bagi setiap pihak yang terlibat.

Menurut pandangan tersebut, reforma agraria semestinya mampu mengubah kondisi yang tidak pasti menjadi keadaan yang lebih jelas, tertib, dan adil. Masyarakat perlu mengetahui status tanah yang dikuasai atau dimilikinya, sementara pemerintah memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kebijakan, menyelesaikan konflik, dan melakukan pengelolaan sumber daya secara konsisten. Tanpa kepastian, proses administrasi pertanahan berisiko melahirkan tumpang tindih klaim, sengketa berkepanjangan, dan ketidakpercayaan terhadap kebijakan negara.

Kepastian hukum juga memiliki kaitan erat dengan keadilan. Penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak cukup hanya menghasilkan daftar penerima atau menetapkan lokasi tertentu. Kebijakan itu harus memastikan bahwa hak masyarakat diakui secara sah, prosedur berlangsung transparan, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada kegiatan redistribusi, melainkan membentuk tata kelola pertanahan yang memberikan perlindungan nyata.

Di sisi lain, kejelasan aturan dapat mendukung iklim investasi. Investor membutuhkan kepastian mengenai status lahan, batas kewenangan, dan keberlakuan izin agar kegiatan usaha dapat dilakukan tanpa menghadapi risiko hukum yang tidak terukur. Karena itu, undang-undang tentang reforma agraria diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama kebijakan tersebut, bukan sekadar tahapan dalam proses pembagian atau penetapan tanah.

Sudarsono menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria tidak boleh melahirkan ketidakpastian baru bagi masyarakat. Kebijakan tersebut memang diarahkan untuk memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku. Sertifikat, keputusan pemberian hak, maupun bentuk pengakuan hukum lainnya tidak dapat diabaikan hanya karena suatu bidang tanah kemudian dipertimbangkan sebagai objek reforma agraria.

Sebelum menetapkan tanah sebagai objek kebijakan, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukumnya. Pemeriksaan itu mencakup riwayat perolehan tanah, keabsahan dokumen, batas-batas bidang, status pendaftaran, serta kemungkinan adanya sengketa atau tumpang tindih klaim. Langkah tersebut penting agar penetapan objek tidak didasarkan pada data yang tidak lengkap dan tidak menimbulkan konflik baru negara, pemegang hak, penguasaan faktual, dan masyarakat yang membutuhkan akses tanah.

Kepastian hukum juga harus mencakup kejelasan mengenai objek tanah, pihak yang memiliki atau menguasainya, serta kewenangan lembaga yang mengambil keputusan. Setiap tindakan pemerintah perlu mengikuti prosedur yang transparan, memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan untuk menyampaikan informasi atau keberatan, dan menjelaskan konsekuensi hukum yang timbul. Apabila terdapat alasan untuk mengubah, membatasi, atau mencabut suatu hak, tindakan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat berwenang, serta disertai mekanisme perlindungan dan penyelesaian bagi pihak yang terdampak.

Perlindungan terhadap hak yang telah ada bukanlah penghalang bagi reforma agraria. Justru, penghormatan terhadap hak tersebut menjadi fondasi agar kebijakan berjalan tertib, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memastikan bahwa setiap penetapan tanah bertumpu pada pemeriksaan hukum yang cermat, pemerintah dapat mencegah kesalahan administrasi, mengurangi potensi sengketa, dan membangun kepercayaan publik. Reforma agraria akan lebih mudah diterima apabila dilaksanakan untuk memperluas keadilan agraria tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Sudarsono menyoroti pentingnya kejelasan mengenai objek reforma agraria sebelum kebijakan tersebut diterapkan di lapangan. Objek yang dimaksud tidak hanya terbatas pada satu jenis tanah, tetapi dapat mencakup tanah negara, tanah terlantar, tanah hasil pelepasan kawasan, tanah yang dikuasai masyarakat, hingga tanah yang sebelumnya telah dibebani hak tertentu. Keragaman kategori ini menuntut perumusan aturan yang cermat agar setiap bidang tanah dapat diidentifikasi berdasarkan status, riwayat penguasaan, dan dasar hukum yang melandasinya.

Menurut Sudarsono, ketentuan mengenai objek reforma agraria perlu menjelaskan secara tegas dampak hukumnya terhadap hak-hak yang telah melekat pada tanah tersebut. Apabila suatu tanah telah memiliki hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, atau bentuk penguasaan lain yang diakui, kebijakan reforma agraria harus menerangkan apakah hak itu tetap berlaku, berakhir, dialihkan, atau diselesaikan melalui mekanisme tertentu. Tanpa pengaturan yang rinci, pelaksanaan kebijakan berpotensi menimbulkan sengketa, terutama ketika terdapat perbedaan data administrasi dan kondisi penguasaan tanah yang sebenarnya.

Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah perbedaan tafsir pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pelaksana, dan masyarakat. Setiap pihak membutuhkan pedoman yang sama mengenai kriteria tanah yang dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria, prosedur penetapannya, serta konsekuensi hukum setelah penetapan dilakukan. Dengan demikian, keputusan di lapangan tidak semata-mata bergantung pada penafsiran masing-masing pejabat atau pelaksana.

Reforma agraria karena itu tidak boleh hanya berorientasi pada pihak yang akan menerima tanah. Kebijakan ini juga harus mengakui dan menjelaskan kedudukan hukum pihak-pihak yang telah memiliki hak, menguasai, menggarap, atau memperoleh dasar penguasaan sebelumnya. Perlindungan terhadap hak yang sah, disertai mekanisme penyelesaian apabila terjadi konflik, merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Pendekatan tersebut akan membantu memastikan bahwa redistribusi tanah berjalan adil, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah kebijakan reforma agraria melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Menurut Sudarsono, kepastian hukum merupakan salah satu prasyarat penting bagi kegiatan investasi, termasuk dalam pelaksanaan reforma agraria. Investor menyadari bahwa regulasi dapat berubah mengikuti perkembangan kebijakan, kondisi sosial, dan kebutuhan pembangunan. Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta menjadi hambatan selama pelaku usaha mampu memperkirakan bagaimana aturan akan ditafsirkan dan diterapkan. Dengan demikian, yang dibutuhkan bukan hanya aturan yang tertulis, melainkan prediktabilitas dalam pelaksanaannya.

Prediktabilitas itu perlu dibangun melalui kejelasan status hukum tanah yang menjadi objek kebijakan. Pemerintah perlu memastikan apakah tanah tersebut berstatus hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, tanah negara, atau berada dalam penguasaan berdasarkan izin tertentu. Keabsahan hak maupun izin juga harus dapat diverifikasi, termasuk masa berlaku, batas kewenangan pemegangnya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi investor untuk menilai risiko dan menentukan keputusan bisnis secara rasional.

Selain itu, kriteria tanah yang dapat dijadikan objek reforma agraria harus dirumuskan secara jelas dan konsisten. Kejelasan diperlukan mengenai tahapan identifikasi, prosedur penetapan, lembaga yang berwenang, serta kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan. Kedudukan pemegang hak juga harus ditegaskan, terutama terkait perlindungan hak, kewajiban menyerahkan atau menyesuaikan penguasaan, dan bentuk kompensasi apabila memang tersedia. Tanpa kejelasan tersebut, setiap keputusan berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.

Aspek penting lainnya ialah akibat hukum dari penetapan tanah sebagai objek reforma agraria dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Pelaku usaha perlu mengetahui kapan suatu keputusan mulai berlaku, tindakan apa yang wajib dilakukan, serta lembaga mana yang berwenang memeriksa dan menyelesaikan perselisihan. Kepastian yang bersifat prediktif memungkinkan pelaku usaha memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan, sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang tertib, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *