Hukum  

Warga Pondok Pinang Tetap Laporkan Dampak Petasan Setelah Mediasi Kelurahan

Perayaan Maulid di Pondok Pinang Berujung Protes Warga akibat Petasan hingga Dini Hari

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menyatakan tetap akan menempuh jalur hukum terkait penggunaan petasan dan kembang api dalam sebuah kegiatan di wilayah tersebut. Sikap itu disampaikan setelah warga merasa terdampak oleh kegiatan yang melibatkan penyalaan petasan dan kembang api. Mereka berencana melaporkan pihak penyelenggara melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Lurah Pondok Pinang Dina Rosalina membenarkan adanya keberatan dari warga. Menurut dia, keberatan tersebut disampaikan oleh warga yang terdampak kegiatan. Penyampaian keberatan menjadi bagian dari perhatian pemerintah kelurahan terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Pemerintah Kelurahan Pondok Pinang sebelumnya telah memfasilitasi proses mediasi warga dan pihak terkait. Mediasi dilakukan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan serta membahas keberatan yang disampaikan masyarakat. Namun, proses tersebut tidak menghapus pilihan warga untuk melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.

Dengan demikian, laporan hukum tetap menjadi opsi yang akan ditempuh warga meskipun mediasi di tingkat kelurahan telah dilakukan. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa warga ingin keberatan mereka diproses melalui saluran resmi. Pihak penyelenggara menjadi pihak yang akan dilaporkan oleh warga berkaitan dengan dampak penggunaan petasan dan kembang api dalam kegiatan itu.

Hingga tahap ini, persoalan tersebut tetap berada dalam perhatian warga dan pemerintah kelurahan. Keterangan mengenai rencana pelaporan disampaikan dalam konteks keberatan warga yang terdampak, sementara proses mediasi telah menjadi langkah awal untuk menangani persoalan tersebut. Jalur hukum tetap terbuka sebagai pilihan warga setelah upaya penyelesaian melalui pertemuan di tingkat kelurahan dilakukan.

Mediasi warga dan pihak-pihak yang berselisih berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang atas permohonan ketua RW. Permohonan itu diajukan dengan tujuan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan yang sebelumnya menimbulkan keberatan di tengah warga.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat dua persoalan utama yang dibahas. Persoalan pertama berkaitan dengan penggunaan petasan dan kembang api. Suara yang ditimbulkan dinilai mengganggu warga, sehingga memunculkan keluhan dan mendorong perlunya pembahasan bersama warga serta panitia penyelenggara. Gangguan tersebut menjadi salah satu pokok yang disampaikan dalam mediasi di tingkat kelurahan.

Persoalan kedua menyangkut kericuhan yang terjadi ketika warga menyampaikan protes kepada panitia penyelenggara. Situasi itu turut dibahas karena protes warga kemudian disebut menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan. Dengan demikian, mediasi tidak hanya membicarakan dampak suara petasan dan kembang api, tetapi juga ketegangan yang muncul saat warga berusaha menyampaikan keberatan.

Berdasarkan keterangan Dina, pertemuan tersebut mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk membahas kedua persoalan itu secara langsung. Namun, mediasi yang telah berlangsung tidak serta-merta membuat warga menghentikan laporan mengenai dampak petasan. Warga tetap melaporkan dampak yang mereka rasakan, sementara persoalan mengenai penggunaan petasan, kembang api, serta kericuhan saat protes menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Mediasi yang berlangsung di kantor kelurahan menghasilkan pengakuan dari panitia mengenai status kegiatan yang menjadi sumber keluhan warga. Dalam pertemuan tersebut, panitia menyampaikan bahwa acara itu tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Mereka menganggap kegiatan tersebut sebagai acara keluarga besar, sehingga pelaksanaannya dinilai cukup dilaporkan kepada ketua RT dan RW setempat. Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan dasar pertimbangan panitia saat menyiapkan acara, bukan sebagai bantahan terhadap dampak yang dirasakan masyarakat.

Panitia juga mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, terutama karena pemasangan dan penyalaan kembang api dilakukan pada jam istirahat warga. Waktu pelaksanaan tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan berdampak kepada banyak pihak, termasuk warga yang sedang beristirahat di rumah. Pengakuan itu menjadi salah satu poin yang dibahas selama mediasi, setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan mengenai suara petasan dan kembang api yang terdengar di sekitar permukiman.

Dalam kesempatan yang sama, panitia menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga besar kepada warga yang merasa terganggu. Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan penyelenggaraan acara dan dampak yang muncul selama kegiatan berlangsung. Selain itu, panitia membuat surat pernyataan yang memuat komitmen untuk tidak mengulangi kegiatan serupa, khususnya tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan memperhatikan waktu istirahat masyarakat.

Meski pengakuan, permohonan maaf, dan surat pernyataan telah disampaikan dalam mediasi, hal itu belum serta-merta mengakhiri persoalan. Warga masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila diperlukan. Karena itu, hasil pertemuan tersebut lebih tepat dipandang sebagai catatan atas sikap panitia dan komitmen yang dibuat, sementara tindak lanjutnya tetap bergantung pada penilaian warga serta perkembangan penanganan oleh pihak berwenang.

Amanda Andono, 50 tahun, menyatakan tetap akan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya bersama anaknya yang berkebutuhan khusus. Sikap tersebut disampaikan setelah proses mediasi di tingkat kelurahan belum mengubah keputusannya untuk menempuh jalur hukum. Amanda berencana menyampaikan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan agar perkara tersebut dapat ditangani melalui mekanisme resmi dan ditindaklanjuti berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia.

Menurut rencana Amanda, laporan akan diajukan ke tingkat polres karena institusi tersebut memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Unit itu menjadi tempat yang relevan untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan yang melibatkan perempuan serta anak. Ia berharap proses pelaporan dapat dilakukan secara terarah, termasuk dengan mencatat seluruh peristiwa secara rinci dan menyertakan informasi mengenai kondisi anaknya.

Amanda telah datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 5 Oktober 2026. Di lokasi, ia diarahkan ke pos bantuan hukum untuk berkonsultasi mengenai langkah awal pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, Amanda diminta menyiapkan kronologi lengkap sebelum laporan diproses lebih lanjut. Ia kemudian berencana menyusun draf laporan pada malam yang sama, sehingga dokumen tersebut dapat difinalkan dan dikirimkan ke polres pada Selasa.

Persoalan ini bermula dari kegiatan sebuah keluarga yang menggelar pengajian sekaligus haul almarhum anggota keluarga mereka. Acara tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026. Dari rangkaian kejadian setelah kegiatan itu, Amanda menyebut dirinya dan anaknya mengalami dugaan penganiayaan. Ia memilih tetap mendokumentasikan perkara melalui laporan kepolisian agar setiap pihak dapat memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *