Mediasi Digelar Setelah Petasan Acara Maulid di Pondok Pinang Picu Keberatan Warga

Mediasi Digelar Setelah Petasan Acara Maulid di Pondok Pinang Picu Keberatan Warga

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali menggelar mediasi terkait keberatan warga atas suara petasan dalam rangkaian acara haul keluarga dan peringatan Maulid Nabi. Suara petasan tersebut dilaporkan berlangsung hingga dini hari sehingga mengganggu waktu istirahat sebagian warga di sekitar lokasi kegiatan.

Mediasi berlangsung pada Minggu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan itu mempertemukan pihak panitia penyelenggara dengan warga yang menyampaikan keluhan. Sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan turut hadir, lain perwakilan Kelurahan Pondok Pinang, Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, mediasi dihadiri tokoh masyarakat, panitia acara, dan warga yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran berbagai pihak diharapkan dapat membuka ruang komunikasi secara langsung serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik di lingkungan permukiman.

Pihak kelurahan menerima informasi mengenai tiga warga yang menyampaikan keberatan kepada panitia. Mereka mengaku terganggu oleh suara petasan yang dinyalakan dalam kegiatan dan telah menyampaikan protes. Dalam laporan yang diterima, warga tersebut juga mengaku mengalami tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah menyampaikan keberatan kepada panitia penyelenggara.

Dalam pertemuan tersebut, kelurahan berupaya mempertemukan seluruh pihak untuk mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak secara berimbang. Warga diberi kesempatan menjelaskan dampak yang mereka rasakan, sedangkan panitia diminta menyampaikan kronologi pelaksanaan acara serta respons terhadap protes yang muncul.

Unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP turut mengikuti proses mediasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan pembahasan berlangsung kondusif. Persoalan penggunaan petasan dalam kegiatan masyarakat menjadi perhatian karena berkaitan dengan kenyamanan warga, terutama ketika suara berlangsung pada malam hingga dini hari. Kelurahan juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi sebelum kegiatan serupa dilaksanakan agar kepentingan penyelenggara dan lingkungan sekitar dapat diperhatikan.

Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menjelaskan bahwa status kegiatan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam mediasi setelah muncul keberatan dari warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan penyelenggara kepada pihak kelurahan, panitia telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, serta Babinsa setempat sebelum acara berlangsung. Koordinasi itu menjadi bagian dari keterangan mengenai persiapan kegiatan yang digelar di wilayah Pondok Pinang.

Namun, Dina menyebut acara yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober, belum memiliki surat izin resmi dari kepolisian. Keterangan tersebut membedakan koordinasi panitia dengan unsur lingkungan dan status perizinan resmi kepolisian. Karena itu, persoalan mengenai dokumen kegiatan turut menjadi pokok pembahasan ketika pihak-pihak terkait duduk bersama dalam mediasi.

Mediasi tersebut berkaitan dengan keberatan warga terhadap penggunaan petasan dalam rangkaian acara Maulid. Selain suara petasan, warga juga mempersoalkan kegiatan yang berlangsung hingga larut malam. Situasi itu mendorong perlunya penjelasan mengenai pelaksanaan acara, termasuk informasi yang diterima kelurahan dari penyelenggara tentang koordinasi dengan RT, RW, dan Babinsa.

Dina menyampaikan keterangan mengenai belum adanya surat izin resmi kepolisian sebagai bagian dari penjelasan atas kondisi kegiatan saat itu. Pokok pembahasan tersebut kemudian ditempatkan bersama keluhan warga mengenai petasan dan waktu berakhirnya acara. Dalam mediasi, status kegiatan dan keberatan masyarakat menjadi isu yang dibicarakan untuk memperoleh pemahaman dari masing-masing pihak, tanpa mengabaikan fakta bahwa panitia disebut telah melakukan koordinasi di tingkat lingkungan.

Dalam pertemuan panitia kegiatan dan warga, pihak penyelenggara menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan acara Maulid di Pondok Pinang yang sebelumnya memicu keberatan. Dina mengatakan, panitia mengakui kegiatan tersebut belum mengantongi izin dari kepolisian. Pengakuan itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam mediasi, mengingat penggunaan petasan dan rangkaian kegiatan lainnya menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Selain mengakui kekurangan dalam aspek perizinan, panitia juga menyampaikan penyesalan atas kejadian yang muncul setelah warga menyampaikan protes. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula tindakan yang disebut mengandung indikasi kekerasan dan dirasakan oleh sejumlah korban. Panitia menyatakan menyesalkan situasi yang berkembang serta dampaknya terhadap warga yang terlibat dalam persoalan itu.

Pihak penyelenggara kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meredakan ketegangan dan membuka ruang penyelesaian panitia dengan masyarakat setempat. Namun, hingga berita ini disusun, warga yang merasa terdampak masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan maaf tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa proses penyelesaian belum sepenuhnya berakhir dan masih membutuhkan komunikasi lanjutan.

Kelurahan mendorong agar persoalan diselesaikan secara persuasif melalui dialog yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pemerintah setempat juga meminta panitia menemui warga secara langsung untuk membahas peristiwa tersebut, termasuk keberatan atas kegiatan dan dampak yang dirasakan setelahnya. Pertemuan lanjutan diharapkan dapat memperjelas persoalan, memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan pengalaman mereka, serta membantu mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama tanpa memperluas konflik di lingkungan Pondok Pinang.

Lurah Pondok Pinang Dina Roslina mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengadakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang, menimbulkan kebisingan, atau mengganggu ketertiban lingkungan. Koordinasi dapat dilakukan melalui pengurus RT dan RW, kemudian dilanjutkan dengan komunikasi bersama pihak kelurahan agar rencana kegiatan dapat dipahami serta diantisipasi sejak awal.

Selain koordinasi di tingkat lingkungan, penyelenggara juga diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian. Langkah tersebut penting, terutama untuk kegiatan yang melibatkan massa, menggunakan pengeras suara, berlangsung hingga malam hari, atau memiliki rangkaian acara yang dapat memengaruhi aktivitas warga sekitar. Dengan perizinan dan pemberitahuan yang jelas, potensi kesalahpahaman maupun gangguan ketertiban dapat diminimalkan.

Imbauan itu disampaikan setelah penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang memicu keberatan warga dan berujung pada proses mediasi. Penyelenggara kegiatan diharapkan mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar, termasuk warga yang membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat. Setiap bentuk hiburan atau perayaan sebaiknya dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan batas waktu, tingkat kebisingan, keamanan, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga menyoroti kericuhan yang muncul akibat penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di Jakarta Selatan. Pramono mengatakan kegiatan masyarakat tidak semestinya mengganggu warga sekitar. Ia menilai penggunaan petasan hingga sekitar pukul 01.00 malam dapat mengusik masyarakat yang sensitif terhadap suara bising. Pramono menyebut telah mengikuti perkembangan peristiwa tersebut dan meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan setelah mengetahui kejadian itu. Kepatuhan terhadap koordinasi, izin, dan ketentuan ketertiban diharapkan menjaga kegiatan warga tetap berlangsung aman serta menghormati hak masyarakat di sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *