Polisi Selidiki Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Cakung

Polisi Selidiki Penganiayaan Balita hingga Meninggal di Cakung

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Polisi mengungkap dugaan motif sementara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita berinisial REA, berusia 11 bulan, yang meninggal dunia di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, RPP (29). Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan itu untuk sementara dikaitkan dengan rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. Polisi menduga RPP merasa cemburu karena istrinya berkomunikasi dengan orang lain. Perasaan tersebut kemudian diduga dilampiaskan kepada korban yang masih berusia 11 bulan.

Menurut keterangan sementara, persoalan dalam hubungan rumah tangga diduga menjadi latar belakang tindakan kekerasan tersebut. Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi pelaku dan istrinya, kondisi korban sebelum kejadian, serta tindakan yang diduga menyebabkan balita itu meninggal dunia.

AKP I Made Budi menegaskan bahwa informasi mengenai kecemburuan sebagai motif belum merupakan kesimpulan akhir penyidikan. Keterangan itu masih didasarkan pada hasil pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan mendalami keterangan pelaku untuk memastikan latar belakang serta kronologi kejadian.

Polisi juga perlu memastikan hubungan dugaan tindakan kekerasan dan kematian korban melalui penyelidikan secara menyeluruh. Karena itu, setiap perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh. Penetapan motif secara final akan menunggu seluruh proses penyidikan selesai, termasuk analisis keterangan medis dan hasil pemeriksaan lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap RPP, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Kamis (1/10). Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sementara dari pihak yang diperiksa dan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Polisi belum mengubah informasi itu menjadi kesimpulan hukum ataupun putusan mengenai perkara yang sedang ditangani.

Dalam pemeriksaan, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Selain itu, ia disebut mengakui adanya tindakan memukul bagian punggung korban dengan tangan kanan yang mengepal. Keterangan tersebut disampaikan saat proses pemeriksaan dan masih harus didalami oleh penyidik melalui langkah-langkah penyelidikan yang berlaku.

Uraian mengenai benturan dan pukulan itu, menurut informasi sementara dari polisi, berkaitan dengan peristiwa yang berlangsung pada hari kejadian. Penyidik menyebut dugaan penganiayaan berdasarkan keterangan sementara tersebut hanya berlangsung pada Kamis (1/10), bukan dalam rentang waktu yang lebih panjang. Keterangan ini menjadi salah satu informasi awal yang digunakan untuk menyusun gambaran mengenai peristiwa tersebut.

Polisi tetap perlu memeriksa berbagai aspek lain dalam perkara ini untuk menguji kesesuaian pengakuan RPP dengan keterangan serta bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Karena itu, pengakuan mengenai tindakan membenturkan kepala dan memukul punggung tersebut perlu dipahami sebagai keterangan sementara dari pelaku yang diperiksa. Statusnya belum dapat diperlakukan sebagai penetapan akhir mengenai rangkaian peristiwa maupun pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan polisi pada tahap ini terbatas pada keterangan RPP tentang tindakan yang diduga dilakukan pada hari kejadian dan penjelasan bahwa kekerasan tersebut disebut hanya berlangsung pada Kamis (1/10). Perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan menentukan bagaimana penyidik menilai keterangan tersebut dalam keseluruhan proses penanganan perkara.

Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap balita di Cakung bermula ketika pelaku, RPP, datang menemui seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, RPP menggendong korban dalam kondisi menangis dan meminta bantuan agar anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Permintaan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan saksi karena kondisi fisik korban terlihat tidak wajar.

Ketika ditanya mengenai keadaan anak itu, pelaku pada awalnya menyampaikan bahwa korban sakit akibat muntah-muntah. Namun, saksi melihat wajah korban dipenuhi luka lebam. Saksi kembali menanyakan penyebab luka tersebut. RPP lalu menjawab bahwa korban tertimpa kipas angin. Keterangan itu dinilai berbelit-belit sehingga saksi semakin mencurigai adanya dugaan kekerasan terhadap korban.

Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 011. Laporan itu disampaikan setelah pelaku meminta bantuan untuk membawa korban ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan kepolisian, pada saat kejadian ibu korban, M (23), sedang bekerja. Dengan demikian, di rumah kontrakan tersebut hanya terdapat RPP dan anaknya. Polisi juga menegaskan bahwa RPP merupakan ayah kandung korban, bukan ayah tiri.

Sekitar pukul 19.15 WIB, M pulang dari tempat kerja dan mendapati anaknya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Wajah korban tampak mengalami lebam, sementara kepada sang ibu pelaku kembali menyampaikan bahwa luka tersebut terjadi karena tertimpa kipas angin. M menuturkan bahwa luka pada wajah anaknya sebenarnya telah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Ketika ditanya mengenai luka itu, pelaku disebut selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap kondisi korban sebelum dibawa ke rumah sakit. Penyidik kemudian menelusuri kesesuaian keterangan pelaku, kesaksian warga, kondisi fisik korban, serta informasi dari pihak keluarga. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan mengetahui penyebab pasti luka yang dialami balita tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ketua RT setempat menerima laporan mengenai kondisi seorang bayi yang dinilai tidak wajar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ketua RT mendatangi lokasi dan melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Kondisi korban disebut pucat, dengan lebam yang tampak pada bagian wajah. Ketua RT kemudian menghubungi Polsek Cakung untuk melaporkan kejadian dan meminta penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan pemeriksaan awal tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur, ditemukan luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Selain itu, terdapat luka lebam pada bagian kiri tubuh korban yang mengeluarkan darah. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kematian.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Cakung ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Evakuasi itu dilakukan agar korban dapat menjalani visum untuk mengetahui secara medis penyebab kematian serta kondisi luka yang ditemukan. Dalam perjalanan tersebut, korban disebut disertai perawat dari Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Hasil visum masih menunggu pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Untuk mendukung penyidikan, polisi mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan dokumentasi. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga kondisi TKP dan membantu petugas menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. Polisi juga masih mendalami keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Informasi mengenai penyebab pasti kematian dan pihak yang bertanggung jawab akan disampaikan setelah proses pemeriksaan berjalan serta terdapat keterangan resmi dari penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *