JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak pembangunan MRT Jakarta. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai kembali kesesuaian kebijakan pengaturan kendaraan dengan perubahan pola lalu lintas yang diperkirakan muncul selama maupun setelah proyek berlangsung.
Salah satu ruas yang menjadi perhatian ialah Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk di Jakarta Pusat. Kedua jalan tersebut memiliki peran penting sebagai jalur penghubung kawasan pusat kota, sehingga perubahan kapasitas jalan, pengalihan arus, serta meningkatnya kepadatan kendaraan perlu diperhitungkan secara menyeluruh sebelum keputusan mengenai aturan lalu lintas ditetapkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan hal tersebut di Balai Kota Jakarta, sebagaimana dikutip pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru, terutama karena pembangunan MRT dapat mengubah kondisi lalu lintas di beberapa koridor utama. Evaluasi perlu dilakukan berdasarkan perkembangan di lapangan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Melalui kajian bersama DPRD, Pemprov DKI akan mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap kelancaran perjalanan masyarakat, kinerja angkutan umum, serta distribusi kendaraan di ruas-ruas alternatif. Data mengenai volume lalu lintas dan potensi kemacetan juga menjadi dasar penting untuk menentukan apakah skema ganjil genap tetap diterapkan, disesuaikan, atau ditinjau kembali.
Perubahan kebijakan nantinya diharapkan mampu menjaga mobilitas warga tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan infrastruktur transportasi massal. Pemerintah juga perlu memastikan setiap keputusan disosialisasikan secara jelas kepada pengguna jalan, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan rute dan pola perjalanan ketika pengaturan baru diberlakukan.
Pemprov DKI Jakarta belum langsung menetapkan perubahan terhadap penerapan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan sejumlah ruas lain karena kondisi lalu lintas di kawasan tersebut berpotensi berubah. Perubahan itu berkaitan dengan pembangunan MRT yang dapat memengaruhi pola pergerakan kendaraan, pilihan moda transportasi, serta tingkat kepadatan pada jalan yang selama ini menjadi bagian dari jaringan lalu lintas utama.
Setelah pembangunan MRT berlangsung atau selesai pada tahap tertentu, karakteristik lalu lintas tidak selalu sama dengan kondisi sebelumnya. Arus kendaraan dapat beralih ke ruas lain, sementara sebagian masyarakat mungkin memilih menggunakan transportasi umum. Karena itu, penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat perlu dinilai berdasarkan data dan situasi terbaru. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan tersebut tetap relevan, mampu mendukung kelancaran perjalanan, dan tidak menimbulkan dampak yang tidak sesuai dengan perubahan pola mobilitas di lapangan.
Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan arah kebijakan pada ruas-ruas yang terdampak. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk memutuskan apakah aturan ganjil genap akan diterapkan, dilanjutkan, atau disesuaikan dengan kondisi lalu lintas setelah pembangunan MRT. Peninjauan juga memungkinkan pemerintah mempertimbangkan keterkaitan antarjalan agar kebijakan tidak hanya melihat kepadatan di satu lokasi, tetapi juga dampaknya terhadap ruas di sekitarnya. Pramono Anung menyatakan bahwa Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan ruas lainnya masih dalam kajian untuk segera diputuskan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah masih mengumpulkan pertimbangan sebelum menetapkan kebijakan, sehingga perubahan aturan belum dapat dianggap sebagai keputusan final maupun memiliki jadwal pelaksanaan tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang mengevaluasi penerapan aturan ganjil genap yang telah berjalan selama sekitar satu dekade di Jakarta. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat kembali efektivitas kebijakan, termasuk penerapannya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
Menurut Budi, peninjauan tidak semata-mata didasarkan pada kondisi lalu lintas. Pemerintah juga mempertimbangkan pengaruh aturan tersebut terhadap aktivitas masyarakat serta keadaan ekonomi warga dan pelaku usaha di kawasan yang terdampak. Dengan demikian, evaluasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai manfaat dan konsekuensi ganjil genap setelah diterapkan dalam waktu panjang.
Selama ini, kebijakan ganjil genap dinilai membantu mengurangi kepadatan kendaraan pada ruas jalan dan waktu tertentu. Pembatasan penggunaan kendaraan berdasarkan nomor pelat dapat mendorong sebagian pengguna jalan beralih ke transportasi umum, berbagi kendaraan, atau menyesuaikan waktu perjalanan. Dampak itu menjadi salah satu pertimbangan yang mendukung keberlanjutan kebijakan pengendalian lalu lintas.
Namun, Budi juga menekankan adanya sisi lain yang perlu diperhitungkan. Pembatasan kendaraan dapat memengaruhi mobilitas warga dan turut berdampak pada kegiatan ekonomi di sepanjang koridor penerapan. Sejumlah usaha atau aktivitas perdagangan disebut dapat mengalami perubahan karena akses pelanggan, pekerja, maupun distribusi barang ikut terpengaruh. Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa seluruh kegiatan ekonomi mengalami dampak yang sama, melainkan menunjukkan perlunya penilaian berdasarkan kondisi di lapangan.
Hingga informasi yang disampaikan dalam sumber tersebut, belum terdapat perubahan terhadap rute penerapan ganjil genap di Jakarta. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk masih berada dalam pembahasan, bukan menjadi ruas yang telah resmi dikeluarkan, diperluas, atau diubah ketentuan pengaturannya. Karena itu, masyarakat belum dapat menganggap adanya rute baru maupun penyesuaian jam pelaksanaan di kedua jalan tersebut.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengumpulkan bahan yang diperlukan untuk menilai pelaksanaan kebijakan secara menyeluruh. Evaluasi itu mencakup penerapan aturan yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun, termasuk dampaknya terhadap pergerakan lalu lintas, kepatuhan pengguna jalan, serta kebutuhan transportasi di kawasan terkait. Berbagai pertimbangan tersebut diperlukan sebelum pemerintah menentukan apakah kebijakan yang berlaku perlu dipertahankan, disesuaikan, atau ditata kembali.
Dengan demikian, status kebijakan ganjil genap pada ruas Gajah Mada dan Hayam Wuruk masih sama sampai adanya keputusan resmi dari Pemprov DKI. Tahapan yang berjalan saat ini berupa pengamatan, pengumpulan informasi, dan evaluasi, sehingga belum dapat disebut sebagai penerapan kebijakan baru. Informasi mengenai perubahan rute, waktu berlaku, atau ketentuan lain baru dapat dijadikan acuan apabila telah diumumkan melalui kanal resmi pemerintah dan Dinas Perhubungan DKI.

